4shared

Powered By Blogger

Senin, 07 Mei 2012

Kode Internasional yang Direkomendasikan dalam Higienitas Kacang Tanah (Kel. 11)




MAKALAH PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MUTU PANGAN
" KODE INTERNASIONAL YANG DIREKOMENDASIKAN DALAM HIGIENITAS KACANG TANAH " 





Disusun Oleh:
(Kelompok 11)
RESTI PUSPITA SARI                           22030110130085
RIA INDRA CAHYANTI                       22030110130086
EKA RINA RACHMAWATI                 22030110130087
ANDRI WIDARTA WONG                   22030110130088
NUR INDAH KARTIKASARI               22030110130089



Fakultas Kedokteran
Program Studi Ilmu Gizi Universitas Diponegoro
2012





A.   LATAR BELAKANG
Kacang tanah ( Arachis hypogeae L. ) adalah tanaman biji-bijian yang mempunyai banyak manfaat.       Kacang tanah mengandung lemak, tinggi protein, zat besi, vitamin E, kalsium, vitamin B kompleks, fosfor, lesitin, kolin dan vitamin A. kacang tanah mengandung Omega 3 yang merupakan lemak tak jenuh ganda dan omega 9 yang merupakan lemak tak jenuh tunggal. Dalam 1 ons kacang terdapat 18 gram omega 3 dan 17 gram omega 9. Kacang tanah mengandung fitosterol yang justru dapat meurunkan kadar kolesterol dan level trigliserida dengan cara menahan penyerapan kolesterol dari makanan yang disirkulasikan dalam darah dan mengurangi penyerapan kembali kolesterol dari hatim serta tetap menjaga HDL kolesterol.
Kacang tanah merupakan salah satu komoditas palawija yang cukup penting dan perlu terus dikembangkan mengingat produk kacang tanah digunakan sebagai bahan baku industri makanan dan pakan seperti industri kacang kulit, kacang garing, kacang bawang, industri ice cream, industri bumbu-bumbuan serta industri catering.  Sejalan dengan semakin beragamnya peruntukan kacang tanah mengakibatkan permintaan akan komoditas ini semakin meningkat. Penanganan pasca panen kacang tanah di tingkat petani pada umumnya masih dilakukan secara tradisional seperti panen, perontokan polong, pengeringan, pengupasan kulit dan sortasi. Kegiatan ini memerlukan cukup banyak tenaga kerja sehingga pada saat-saat tertentu sering terjadi penundaan proses penanganan pasca panen yang berakibat pada penurunan kwalitas hasil dan tingginya tingkat kehilangan hasil (losses). 1
Pada umumnya pihak industri membeli bahan baku kacang tanah dalam bentuk polong dan biji untuk selanjutnya diolah menjadi berbagai macam produk. Pihak  industri mempersyaratkan kepada petani untuk dapat menjadi pemasok harus mampu memberi jaminan pasokan secara teratur dan kontinyu serta dengan mutu sesuai standar. Untuk memenuhi persyaratan tersebut petani harus mengubah cara-cara pengolahan pasca panen dari tradisional/manual ke cara mekanis agar produktivitasnya dapat ditingkatkan dan mutu hasil dapat di jamin.  Dalam pengembangan alsan pasca panen perlu dikembangkan sistem kerjasama yang memungkinkan  petani mendapat jaminan pemasaran dengan harga yang wajar serta pihak industri mendapatkan bahan baku yang lancar dengan mutu yang standar, dengan demikian petani dapat menikmati peningkatan nilai tambah hasil usahanya. Di sini akan dijelaskan beberapa cara dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjaga mutu dari kacang tanah itu sendiri. 2



Dalam menjaga mutu kacang tersebut terdapat bagian-bagian yang harus diperhatikan.


       1.      Persyaratan kebersihan dalam produksi / daerah pemanenan. Bagian ini meliputi:
a.   Kebersihan lingkungan dari produksi kacang tanah
mencakup :
I.     Pertumbuhan atau daerah pemanenan tidak sesuai
   Pangan seharusnya tidak tumbuh atau dipanen dimana terdapat substansi zat yang berbahaya yang tidak dapat diterima dalam makanan
II.   Perlindungan dari kontaminan oleh limbah
    Tindakan pencegahan yang memadai harus diambil untuk memastikan bahwa limbah hewan dan manusia yang dibuang tidak membahayakan kesehatan atau kebersihan dan harus diambil untuk melindungi produk dari kontaminasi limbah. Limbah kacang tanah dan tanaman rambatan tidak diijinkan menumpuk karena dapat menyebabkan pertumbuhan jamur atau menarik hewan pengerat atau serangga.
III.   Pengaturan irigasi
      Pangan tidak dapat tumbuh atau diproduksi di daerah dimana air yang digunakan untuk irigasi dapat menimbulkan bahaya kesehatan bagi konsumen saat dimakan.
IV.   Hama dan control penyakit
     Tindakan pengendalian yang melibatkan penggunahan bahan kimia, fisika atau agen biologi yang hanya harus dilakukan oleh atau dibawah pengawasan langsung oleh seseorang yang memiliki pemahaman menyeluruh tentang potensi bahaya bagi kesehatan, terutama yang menimbulkan residu dalam makanan. Langkah-langkah seperti itu hanya boleh dilakukan dengan rekomendasi dari lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi.

b.   Pemanenan dan produksi
mencakup:
I.     Curing
            Setelah digali, polong boleh terkena pengeringan pada tingkat maksimum. Hal ini mungkin dilakukan dengan memutar bagian yang merambat agar terpisah dengan polong bagian atas, dimana mereka jauh dari tanah dan terkena sinar matahari dan angin. Curing harus dilakukan secepat mungkin untuk keamanan water activity (aw) sehingga untuk menjaga dari pertumbuhan mikroorganisme, kususnya jamur yang memproduksi aflatoksin. Ketika curing dilakukan dengan tambahan panas, panas yang berlebih harus dihindarkan karena dapat merusak kualitas kacang secara keseluruhan misalnya pemisahan biji setelah pengelupasan. Memeriksa kandungan air atau aktivitas air selama penyimpanan harus dipertahankan.
II.   Teknik
             Metode atau prosedur yang berhubungan dengan pemanenan dan produksi harus bersih dan tidak menimbulkan bahaya kesehatan atau menghasilkan kontaminasi produk.
III.  Peralatan dan Wadah
      Peralatan dan wadah digunakan untuk panen dan produksi harus dibuat dan dipelihara sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Wadah yang digunakan kembali harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan secara menyeluruh. Wadah harus bersih dan dipertahankan kebersihannya dan jika perlu didesinfeksi. Wadah sebelum digunakan untuk bahan beracun sebaiknya tidak digunakan untuk memegang makanan atau bahan makanan.
IV.  Penghapusan Bahan yang Tidak Layak
     Kacang yang rusak atau tidak layak dan banyak mengandung kontaminan limbah hewan atau manusia, infestasi serangga, dekomposisi, kulit yang terlepas, kotoran yang tertanam, pukulan atau cacat lainnya yang membuat kacang tidak layak untuk dikonsumsi manusia, harus dipisahkan selama panen dan produksi. Kacang tanah yang tidak layak harus dibuang di tempat lain untuk menghindari kontaminasi dari kacang layak, pasokan air atau tanaman lain.
V.    Perlindungan Kacang Tanah dari Kontaminasi
    Tindakan pencegahan harus diambil untuk menjaga kacang dari kontaminasi hewan, hewan pengerat, burung, insekta, tungau dan arthropoda lainnya atau agen biologi, atau kimia atau zat selama penanganan atau penyimpanan. Kacang harus dipindahkan ke penyimpanan yang sesuai atau ke tempat pengolahan untuk diproses segera, secepat mungkin setelah panen atau pengeringan. Kacang cenderung penuh dengan serangga, tungau atau athropoda lainnya selama atau setelah panen, pengobatan yang sesuai seperti fumigasi atau penggunaan pestisida harus dilakukan sebagai pencegahan. Kacang harus disimpan dalam wadah tertutup, bangunan atau dibawah penutup (seperti susunan pyramid). Metode fumigasi atau penyemprotan dan kimia yang digunakan harus disetujui oleh lembaga resmi yang memiliki yuridiktif. Kelembaban tinggi yang kondusif untuk poloferasi jamur dan elaborasi aflatoksin harus dihindari di tempat penyimpanan untuk menjaga kaang tanah pada tingkat kelembaban yang aman.

c.   Transportasi
Mencakup:
I.     Alat Angkut
     Alat angkut untuk transportasi hasil panen dari tempat panen atau penyimpanan harus sesuai dengan tujuan yang dimaksud dan harus terbuat dari bahan dan konstuksi yang kebersihannya menyeluruh dan perlakuan dengan pestisida dan harus benar-benar bersih dan dipelihara agar tidak menjadi sumber kontaminana pada produk. Selain itu, transportasi missal seperti kapal atau kereta api harus berventilasi baik denga udara kering untuk menghilangkan kelembaban hasil dari respirasi kacang tanah dan untuk menjaga kondensasi kelembaban sebagai perpidahan dari daerah panas ke dingin atau dari siang ke malam.
II.   Prosedur penanganan
    Semua prosedur penanganan harus mencegah produk dari kontaminasi. Penanganan ekstrim harus diambil dalam transportasi kacang tanah dengan tingkat kelembaban yang tidak aman untuk menjaga kerusakan atau pembusukan.

d.   shelling plant
mencakup:
I.     Pembelian persediaan petani
     Sebagian kerusakan mungkin telah dialami oleh kacang tanah selama pertumbuhan, panen, curing, penanganan dan penyimpanan. Pembeli untuk shelling plants, apakah terletak di pabrik atau tempat pembelian terpencil, harus memantau kualitas kacang tanah yang ditawarkan dan dengan lembaga pemerintah penasihat pemasok untuk mencegah praktek yang tidak benar. Pembeli harus mendorong petani pemasok kacang tanah untuk mengikuti cara-cara produksi yang benar seperti yang dijelaskan disini.
II.   Menerima dan inspeksi
             Pemasok kacang tanah menerima shelling plants harus diperiksa pada saat kedatangan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui asal dan sejarah masing-masing kacang tanah. Kendaraan pengakut harus diperiksa untuk kebersihan, gangguan serangga, kelembaban atau bau yang tidak biasa. Jika  kendaraan pengakut tidak sepenuhnya memiliki penutup maka harus  mempunyai penutup seperti terpal untuk menjaga dari hujan atau bentuk air lainnya. Penampilan kacang tanah secara keseluruhan harus diamati selama proses bongkar. Jika kacang tanah basah saat disentuh, gangguan serangga, kerusakan karena serangga atau terdapat jumlah kotoran yang tidak semestinya, runtuhan atau bahan lainnya, mereka tidak boleh bercampur dengan kacang tanah yang baik di dalam gudang. Kendaraan yang memuat kacang tanah harus disisihkan sampai keputusan dibuat untuk membuang kacang tanah yang tidak layak. Jika memungkinkan mengahapus sampel dari tiap kelompok dipisahkan “kehilangan kulit” biji dan sisa kulit untuk observasi sebelum keputusan dibuat. Periksa hilangnya kulit, kerusakan dan ukuran biji yang kecil yang mungkin terdapat jamur. Jika jamur tidak terlihat, pecah biji untuk melihat kemungkinan jamur tumbuh. Jamur berlebihan atau adanya jamur menyerupai A. flatus akan dilakukan tes kimia. Jika kacang tanah yang akan disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan, gedung atau tempat penyimpanan harus dibersihkan dari semua kotoran dan bahan asingdan fumigasi atau diobati dengan pestisida bila dibutuhkan. Kacang tanah tidak harus disimpan dalam gudang yang terbuka yang dapat memungkinkan masuknya hewan pengerat atau burung atau yang memungkinkan memiliki kebocoran yang memungkinkan air daoat masuk. Gudang harus sering diperiksa dari kebocoran atau gangguan baik setelah maupun sebelum penyimpanan. Untuk menjaga kondensasi yang menetes, gudang harus mempunyai ventilasi missal dengan memeriksa bagian atap atau lis atap.
III.  Bongkar peralatan dan daerah
    Bongkar peralatan seperti hopper, conveyor belt, bucket elevator, dan penghilangan kotoran peralatan harus segera dilakukan untuk mecegah akumulasi dari kotoran. Hanya area yang mudah diperiksa dan mudah dibersihkan yang digunakan untuk proses kacang tanah. Sebuah program pembersihan periodic harus dilakukan bersama dengan langkah-langkah pengendaliah hama harus dilakukan. Kacang tanah harus ditangani untuk menjaga dari keretakan dan robek yang dapet menyebabkan kerusakan biji.
IV. Pra pembersihan
     Jumlah maksimum dari debu dan kotoran harus dihilangkan dari persedian kacang tanah pada petani sebelum masuk gudang penjualan. Penyaring pasir dan aspirator lebih banyak terkena debu atau kotoran yang meningkatkan seluruh sanitasi pada pabrik penjualan. Jumlah maksimal yang mungkin dari material luar, hilangnya kulit, hilangnya biji, dan pukulan harus dihapuskan. Materi dari luar tidak dihapuskan dengan pembersih karena dapat menyebabkan masalah mekanik dengan menyumbat penjualan, serta dengan memilih dan menyortir  kacang tanah tanpa kulit. Penghilangan hilangnya biji dan pukulan sebelum pengupasan akan meningkatkan kualitas kacang tanah serta pemipil dan kinerja pabrik.
V.  Shelling and sizing
    Semua material asing harus dihilangkan dari kacang tanah yang telah dikupas menggunakan stoners, magnet, sorters, dll. Kacang tanah yang telah dikupas harus dipastikan telah bebas dari material asing, kerusakan dan kontaminasi. Setelah itu, kacang tanah yang telah dikupas dinilai ukurannya. Peralatan grading harus diperhatikan agar tidak menghindari kelebihan ukuran. Kemudian dilakukan stoning untuk mengeluarkan batu-batu, kotoran debu atau tanah, dan bahan asing lainnya yang tidak dapat hilang dari ladang.
VI. Sorting
     Sorting merupakan langkah terakhir untuk menghilangkan batu- batu yang terbawa dan biji kacang tanah yang rusak. Hal ini dapat dilakukan dengan menyeleksi dengan tangan atau mesin penyortir foto-elektrik ataupun kombinasi dari keduanya. Wilayah sorting harus diterangi dengan baik, dimuat tidak lebih dari satu lapisan dan dioperasikan pada kecepatan dan jumlah penyortir untuk menjamin penghilangan bahan asing dan biji kacang tanah yang rusak. Satu biji yang terkontaminasi dapat mengandung cukup aflatoksin untuk membahayakan sebanyak 10.000 biji yang bercampur. Bahan asing dan biji yang rusak ( berjamur, berubah warna, tengik, busuk, berkerut, serangga atau kerusakan lainnya ) harus ditempatkan terpisah dan ditandai agar tidak dikonsumsi manusia. Bahan yang membawa bahaya kontaminasi oleh aflatoksin atau yang terkontaminasi harus didetoksifikasi atau dihancurkan. Selain itu, wadah kacang tanah yang rusak harus dipindahkan sesegera mungkin dari ruang pengolahan.
VII.   Pembersihan daerah khusus
 Gudang untuk menumpuk kacang tanah harus dibersihkan ,disemprot, atau difumigasi untuk mencegah berkumpulnya serangga dan tikus. Fumigasi atau metode semprot dan bahan kimia yang digunakan harus disetujui oleh instansi resmi yang berwenang.
 Canvas Conveyor belts akan mengumpulkan produk antara belt dan conveyor pan. Katrol dapat mengumpulkan bahan hancur. Sedangkan bawah cetakan pada konveyor dapat mengumpulkan partikel dari kacang tanah. Daerah ini harus dibersihkan dan disemprot atau difumigasi secara teratur untuk mencegah berkumpulnya serangga dan tikus.
 Penyimpanan dan wadah yang digunakan harus dibersihkan dan disemprot pada waktu alat tersebut digunakan.
 Setiap bagian dari mesin baik terbuka atau tertutup harus dibersihkan secara teratur dari material.
 Daerah yang ada di sekeliling peralatan dan perlengkapan industri pabrik harus tetap dijaga kebersihannya dari semua kotoran yang mungkin menarik serangga, hewan pengerat atau burung dan disertakan dalam program pengontrolan hama.
 Dry clean up harus digunakan untuk menghindari noda basah dimana mikroorganisme dapat menyebarkan dan mengkontaminasi biji kacang tanah yang telah tersentuh. Meskipun air tidak dapat digunakan langsung pada peralatan, spray dan kelembaban tinggi yang digunakan terus menerus dapat meningkatkan kelembapan yang terperangkap dalam peralatan, seperti konveyor, ke titik dimana mikroorganisme dapat berkembang biak.


        2.      Desain dan Fasilitas. 
                   Bagian ini meliputi:
a.   Lokasi
    Perusahaan harus berada didaerah yang bebas dari bau yang tidak sedap, asap, debu atau kontaminan lain dan tidak terkena banjir
b.   Jalan dan kendaraan yang digunakan untuk kendaraan beroda
    Jalan dan kendaraan yang digunakan harus memiliki permukaan yang beraspal yang sesuai untuk pengangkutan barang dengan kendaraan beroda. Harus ada sistem penyaluran air yang cukup dan dibuat dengan ketentuan yang benar agar memudahkan pembersihan.
c.  Bangunan dan fasilitas
     Mencakup :
I.     Bangunan dan fasilitas harus dengan konstruksi yang kuat dan dipertahankan dalamkeadaan yang baik.
II.   Luas ruang kerja harus memadai agar dapat memberikan kinerja yang memuaskan dari semua operasi.
III.  Konstruksi atau desain harus memudahkan untuk pembersihan dan memudahkan pengawasan dari food hygiene. (Kebersihan makanan)
IV.  Bangunan dan fasilitas harus dirancang untuk mencegah masuk dan bersembunyinya hama dan masuknya kontaminan lingkungan seperti asap,debu,dll.
V.   Bangunan dan fasilitas harus dirancang untuk diberikan pemisah, seperti sekat, atau alat efektif lainnya antar operasi yang dapat menyebabkan kontaminasi silang.
VI.  Bangunan dan fasilitas harus dirancang utuk memudahkan operasi hygiene  melalui suatu cara dari aliran yang telah diatur dalam proses mulai dari kedatangan bahan baku hingga produk jadi dan harus dengan kondisi suhu yang sesuai untuk proses dan produk.
VII.  Daerah penanganan makanan, mencakup :
            Lantai harus tahan air, tidak menyerap, bisa dicuci tanpa mengalami kerusakan, tidak licin, dan bahan yang digunakan tidak beracun, tanpa celah, dan harus mudah dibersihkan dan di disinfeksi. Selain itu, lantai juga harus cukup kemiringannya agar cairan dapat mengalir, atau untuk jalan keluar air yang terjebak.
             Dinding harus tahan air, tidak menyerap, bisa dicuci tanpa mengalami kerusakan, bahan yang digunakan tidak beracun dan harus berwarna cerah. Dinding harus halus dan tanpa celah. Selain tu juga harus mudah dibersihkan dan di disinfeksi. Sudut antara dinding dan lantai harus rapat dan memudahkan untuk pembersihan.
             Langit-langit harus dirancang untuk mencegah menumpuknya kotoran dan meminimalkan kondensasi, pengembangan jamur  dan harus mudah dibersihkan.
             Jendela yang terbuka harus dibangun untuk menghindari menumpuknya kotoran. Jendela yang terbuka harus dilengkapi dengan tabir. Tabir harus mudah digerakkan untuk dibersihkan dan di jaga dalam keadaan yang baik. Jika ada Internal window sills, harus miring untuk mencegah diunakan sebagai rak.
           Pintu harus aman, memiliki permukaan yang tidak menyerap dan jika perlu dapat menutup secara otomatis.
           Tangga, sangkar elevator dan struktur tambahan seperti platform, tangga dan saluran untuk meluncurkan barang-barang (chutes) harus terletak dan dibangun tanpa menimbulkan kontaminasi terhadap makanan. Saluran untuk meluncurkan barang-barang harus dibangun dengan pemeriksaan dan perencanaan kebersihan.
      Didaerah penanganan makanan, seluruh struktur dan perlengkapan harus dipasang sedemikian rupa untuk menghindari kontaminasi langsung atau tidak langsung dari makanan dan bahan baku oleh kondensasi dan tetesan. Selain itu juga tidak menghambat operasi pembersihan. Harus diberi sekat dan dibangun untuk mencegah penumpukan kotoran dan untuk meminimalkan kondensasi, pengembangan jamur, dan harus mudah dibersihkan.
            Ruang tempat tinggal, toilet dan area, harus benar-benar dipisahkan dari hewan dan harus tidak membukan langsung pada daerah penanganan makanan.
           Perusahaan harus didesain supaya akses dapat dikontrol.
          Penggunaan bahan yang tidak dapat dibersihkan dan di disinfeksi secara memadai seperti kayu harus dihindari. Kecuali penggunaannya jelas tidak akan menjadi sumber kontaminasi.

d.   Fasilitas sanitasi
Mencakup :
I. Persediaan air
    Persediaan air yang berlimpah, sesuai  dari  Recommended International Code of Practice - General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969, Rev. 2-1985), dibawah tekanan yang memadai, suhu  yang sesuai, fasilitas memadai untuk penyimpanan serta distribusi dan perlindungan yang memadai terhadap kontaminasi.
II. Air yang tidak dapat diminum
     Digunakan untuk produksi uap, pendinginan, pemadam kebakaran dan tujuan lainnya yang tidak berhubungan dengan makanan, harus dibawa dalam jalur yang benar-benar terpisah. Sebaiknya ditandai dengan warna dan tanpa koneksi silang.
III. Limbah dan pembuangan limbah
   Perusahaan harus memiliki sistem pembuangan limbah yang efisien yang harus dipertahankan dalam keadaan baik setiap waktu. Semua garis limbah (termasuk sistem saluran pembuangan) harus cukup besar dan harus dibangun untuk menghindari kontaminasi dari persediaan air minum.
IV.Mengubah fasilitas dan toilet
     Perubahan fasilitas harus dengan lokasi yang memadai, sesuai dan mudah dijangkau. Toilet harus disediakan di seluruh persediaan. Toilet harus dirancang sedemikian rupa untuk memastikan pembersihan higienis dari materi limbah. Area harus cukup terang ,berventilasi, ada pemanas dan tidak boleh membuka secara langsung pada penanganan makanan. Fasilitas untuk mencuci tangan dengan menggunakan air hangat atau panas dan dingin, persiapan pembersihan tangan yang sesuai, dan pengeringan tangan dengan cara yang higienis harus disediakan bersebelahan dengan toilet. Harus disediakan mixing taps dimana air panas dan dingin tersedia. Jenis kran  yang otomatis lebih diharapkan. Handuk yang digunakan, dispenser dalam jumlah cukup dan  wadah harus disediakan dekat dengan fasilitas pencucian. Pemberitahuan harus diposting untuk mengarahkan personil agar mencuci tangan setelah menggunakan toilet.
V. Fasilitas cuci tangan didaerah pengolahan
      Lokasi fasilitas harus memadai dan mudah dijangkau untuk mencuci dan mengeringkan tangan dimanapun proses tersebut diperlukan. Apabila diperlukan fasilitas untuk disinfeksi tangan juga harus disediakan. Disediakan mixing taps dimana air hangat atau panas dan dingin tersedia serta pembersihan tangan yang sesuai harus disediakan. Jenis kran  yang otomatis lebih diharapkan. Handuk yang digunakan, dispenser dalam jumlah cukup dan  wadah harus disediakan dekat dengan fasilitas pencucian. Fasilitas harus dilengkapi dengan pipa limbah yang mengarah ke saluran pembuangan.
VI.Fasilitas Disinfeksi
   Harus disediakan fasilitas yang memadai untuk pembersihan dan disinfeksi alat dan perlengkapan kerja. Fasilitas harus dibangun dari bahan yang tahan korosi, dapat dibersihkan dengan mudah, dan harus dilengkapi dengan sarana yang sesuai dalam menyediakan air panas dan dingin dalam jumlah yang cukup.
VII.Penerangan
   Harus disediakan penerangan alami atau buatan yang memadai diseluruh perusahaan. Penerangan seharusnya tidak mengubah warna dan intensitasnya tidak boleh kurang dari :
 540 lux (50 foot candles) disemua titik inspeksi
220 lux (20 foot candles) diruang kerja
110 lux (10 foot candles) didaerah lain
       Bola lampu dan perlengkapan yang tergantung diatas bahan makanan  disetiap tahap produksi harus dari jenis yang  aman dan terlindungi untuk mencegah kontaminasi makanan jika terjadi kerusakan.
VIII.Ventilasi
    Ventilasi yang memadai harus disediakan untuk mencegah terjadinya panas berlebih, kondensasi uap, debu dan menghilangkan udara yang terkontaminasi. Arah aliran udara tidak boleh dari daerah kotor ke daerah yang bersih. Pembukaan ventilasi harus dengan layar atau pelindung material perusak lainnya. Laar harus mudah dilepas untuk dibersihkan.
IX.Fasilitas untuk menyimpan limbah dan bahan yang tidak dapat dimakan (inedible) 
          Fasilitas ini disediakan untuk menyimpan limbah dan bahan inedible sebelum pemindaan dari pembentukan. Fasilitas ini harus dirancang untuk mencegah akses hama pada limbah atau bahan inedible dan menghindari kontaminasi makanan, peralatan minum, air,dan gedung atau jalan raya sebagai dasar pemikiran.

e.       Peralatan dan Alat-alat
I.     Bahan
       Semua peralatan dan perkakas yang digunakan di area penanganan makanan dan yang dapat terjadi kontak langsung dengan makanan harus terbuat dari bahan yang tidak menyebabkan zat-zat beracun, berbau atau berasa yang tidak dapat menyerap, tahan korosi dan mampu bertahan pada pencucin berulang kali dan disinfektan. Permukaannya harus halus dan tidak terdapat lubang atau celah. Penggunaan kayu dan bahan lainnya yang tidak dapat dibersihkan secara memadai dan didesinfeksi harus dihindari kecuali penggunaannya jelas tidak menjadikannya sumber kontaminasi. Penggunaan bahan yang berbeda-beda yang dapat menyebabkan korosi terjadi harus dihindari.
II.    Desain konstruksi, sanitasi dan instalasi
Mencakup :
     Semua peralatan dan perkakas harus dibentuk dan dirancang sedemikian rupa untuk mencegah bahaya higienis dan memungkinkan untuk dibersihkan dengan mudah dan menyeluruh serta penggunaan disinfektan, bila memungkinkan , dapat dilihat untuk diperiksa. Peralatan stationer harus dipasang sedemikian rupa untuk memudahkan akses dan pembersihan menyeluruh.
       Wadah untuk bahan inedible dan limbah harus anti bocor, terbuat dari logam atau bahan kedap lainnya yang dapat dengan mudah dibersihkan ataupun dengan sekali pemakaian serta dapat ditutup dengan aman.
Semua ruang berpendingin harus dilengkapi dengan termometer atau alat perekam.
III.   Identifikasi peralatan
   Peralatan dan perkakas yang digunakan untuk bahan inedible atau limbah harus diidentifikasi dan tidak boleh digunakan untuk produk yang dapat dimakan.

       3.      Peralatan hygiene
a.   Pemeliharaan
     Bangunan-bangunan, peralatan,perkakas dan semua fasilitas fisik pendirian lainnya, termasuk saluran harus dipertahankan dalam kondisi yang baik dan tertib. Sebisa mungkin, ruangan harus dijaga agar bebas dari uap air, uap dan kelebihan air.
b.   Pembersihan dan disinfeksi
      Mencakup :
I. Tindakan pengamanan yang memadai harus dilakukan untuk mencegah makanan terkontaminasi selama pembersihan atau pendisinfektan ruangan, peralatan atau perkakas menggunakan air atau deterjen tergantung solusi mereka. Deterjen dan disinfektan harus sesuai dengan tujuan dan dapat diterima oleh lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi. Setiap residu dari agen-agen yang bersentuhan dengan permukaan makanan harus dibersihkan dengan bilasan air, sesuai dengan  Recommended International Code of Practice - General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP 1-1969, Rev. 2-1985) .
II.   Selain segera setelah penghentian pekerjaan pada hari itu atau waktu lain yang dianggap tepat, lantai, termasuk saluran air, struktur tambahan dan dinding-dinding di area penanganan makanan harus dibersihkan secara menyeluruh.
III.   Mengubah fasilitas toilet dan harus tetap bersih setiap saat.
IV.   Jalanan dan pekarangan di sekitar dan tempat pelayanan harus tetap bersih.

c.   Program control hygiene
    Pembersihan permanen dan jadwal disinfeksi harus dibuat untuk masing-masing pendirian untuk memastikan bahwa semua daerah secara tepat dibersihkan dan daerah-daerah kritis, peralatan dan bahan yang ditujukan diberikan perhatian khusus. Seorang individu yang sebaiknya menjadi anggota tetap staf pembentukan dan tugas yang harus independen dari produksi, harus bertanggung jawab atas kebersihan pembentukan. Dia harus memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang pentingnya kontaminasi dan bahaya yang terlibat. Semua personil pembersihan harus terlatih dalam pembersihan teknik.

d.   By-product
    Setiap produk harus disimpan sedemikian rupa untuk menghindari kontaminasi makanan. Mereka harus dipindahkan dari wilayah kerja sesering diperlukan dan setidaknya setiap hari.

e.   Penyimpanan dan pembuangan limbah
     Bahan limbah harus ditangani sedemikian rupa untuk menghindari kontaminasi makanan atau air minum. Perawatan harus dilakukan untuk mencegah pembuangan karena hama. Limbah dipindahkan dari penanganan maakanan dan area kerja lainnya sesering mungkin dan paling tidak setiap hari. Segera setelah pembuangan limbah, tempat yang digunakan untuk penyimpanan dan peralatan yang bersentuhan dengan sampah harus dibersihkan dan didisinfeksi. Tempat penimpanan limbah juga harus dibersihkan dan didisinfektan.

f.    Pengeluaran hewan peliharaan
    Hewan yang tidak terkontrol atau bisa menjadi bahaya untuk kesehatan harus dikeluarkan dari perusahaan.

g.  Pengontrolan hama
     Mencakup :
I.             Pada hama yang dapat masuk melalui pembentukan, langkah-langkah pemberantasan hama harus dilembagakan. Tindakan pengendalian melibatkan pengobatan dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis hanya boleh dilakuakan atau dibawah pengawasan langsung dari personel yang memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang potensi bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan agen tersebut, termasuk bahaya yang mungkin timbul dari residu yang dipertahankan dalam produk. Tindakan tersebut hanya boleh dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi.
II.           Pada hama yang dapat masuk melalui pembentukan, langkah-langkah pemberantasan hama harus dilembagakan. Tindakan pengendalian melibatkan pengobatan dengan bahan kimia, agen fisik atau biologis hanya boleh dilakuakan atau dibawah pengawasan langsung dari personel yang memiliki pemahaman yang menyeluruh tentang potensi bahaya bagi kesehatan akibat penggunaan agen tersebut, termasuk bahaya yang mungkin timbul dari residu yang dipertahankan dalam produk. Tindaan tersebut hanya boleh dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi.
III.        Pestisida hanya digunakan jika tindakan pencegahan lain tidak dapat digunakan secara efektif. Sebelum pestisida diterapkan, perawatan harus dilakukan untuk menjaga semua makanan, peralatan dan perkakas dari kontaminasi. Setelah aplikasi, peralatan yang terkontaminasi dan peralatan harus dibersihkan secara menyeluruh untuk menghilangkan residu sebelum digunakan lagi.

h.  Penyimpanan zat dari yang berbahaya
     Mencakup :
I.           Pestisida atau bahan lainnya yang mungkin merupakan bahaya untuk kesehatan harus sesuai label peringatan tentang toksisitasnya dan penggunaan. Zat tersebut harus disimpan dalam ruang terkunci atau lemari yang digunakan hanya untuk tujuan itu dan dikeluarkan dan ditangani hanya oleh yang berwenang dan personil yang terlatih atau dengan orang dibawah pengawasan ketat petugas terlatih. Berhati-hati sangat diperlukan untuk menghindari kontaminasi makanan.
II.          Kecuali bila diperlukan untuk tujuan higienis atau pengolahan, tidak ada zat yang dapat mencemari makanan yang digunakan atau disimpan di area penanganan makanan.

i.    Pengaruh personal dan pakaian
Pengaruh personal dan pakaian seharusnya tidak terjadi di area penanganan makanan.


       4.      Persyaratan Higienitas dan kesehatan petugas
a.   Pelatihan higienitas
      Manager pendirian harus mengatur pelatihan yang cukup dan kontinu pada semua personel yang menangani makanan dan juga pada higienitas petugas sehingga mereka bisa mengerti tindakan yang diperlukan untuk mencegah kontaminasi. Instruksi/petunjuk harus memasukkan bagian yang relevan pada Kode ini.

b.   Pemeriksaan medis
    Orang-orang yang kontak dengan makanan dalam alur pekerjaan mereka harus memiliki pemeriksaan medis sebelum penempatan posisi kerja mereke jika orang yang tersebut memiliki kewenangan, berdasarkan saran medis, jika memang diperlukan, baik itu karena pertimbangan epidemiologi, asal penyiapan makanan dalam tempat yang sama atau catatan medis dari pengolah makanan. Pemeriksaan medis terhadap seorang pengolah makanan harus dilakukan pada waktu lainnya saat secara terindikasi secara klinis atau epidemiologi.

c.   Penyakit menular
      Manajemen harus melakukan pengawasan untuk meyakinkan bahwa tidak ada orang, saat diketahui atau dicurigai menderita penyakit, atau menjadi pembawa penyakit yang bisa ditularkan melalui makanan atau saat memiliki luka terbuka, infeksi kulit, kemerahan di kulit atau dengan diare, diijinkan bekerja di area penanganan makanan manapun dalam kapasitas apapun dalam keadaan orang tersebut mungkin menularkan mikroba patogen secara langsung atau tidak langsung. Orang yang terkena harus segera melapor ke manajemen jika dirinya menderita sakit.

d.   Luka
    Seseorang dengan luka potong atau luka terbuka tidak diperbolehkan melanjutkan menangani makanan atau permukaan yang kontak dengan makanan sampai lukanya dilindungi dengan penutup tahan air yang dipastikan aman, dan dengan warna yang mudah dilihat. Fasilitas pertolongan pertama yang cukup harus disiapkan untuk tujuan ini.

e.  Pencucian tangan
    Semua orang, saat dalam tugas di area penanganan makanan harus mencuci tangannya secara teratur dan dengan persiapan pencucian tangan yang cocok di bawah air hangat mengalir yang berkaitan dengan sub-seksi 7.3. Tangan harus selalu dicuci sebelum melakukan pekerjaan, segera setelah menggunakan toilet, setelah menangani bahan yang mungkin mengkontaminasi dan lainnya yang diperlukan. Setelah menangani semua bahan yang mungkin menularkan penyakit, tangan harus dicuci dan disterilkan segera. Peringatan tentang pentingnya mencuci tangan harus dipajang. Harus ada pengawasan yang cukup untuk meyakinkan bahwa hal ini telah terpenuhi.

f.    Kebersihan personal
     Semua orang yang bekerja di area penanganan makanan  harus menjaga kebersihan personal dengan baik, dan setiap waktu menggunakan pakaian pelindung termasuk penutup kepala dan alas kaki, dan harus selalu bersih kecuali merupakan barang yang tidak akan dikenakan kembali dan harus dijaga dalam kondisi kebersihan yang  konsisten dengan asal pekerjaan dimana orang tersebut terlibat. Celemek dan benda-benda lainya yang mirip tidak boleh dicuci di lantai. Selama periode dimana makanan diolah dengan tangan, semua perhiasan yang tidak bisa disterilkan harus dilepas. Petugas tidak boleh menggunakan perhiasan yang tidak aman saat menangani makanan.

g.   Perilaku personal
      Semua perilaku yang mungkin menyebabkan kontaminasi seperti makan, penggunaan rokok, mengunyah (permen karet, sticks, betel nuts, etc) atau tindakan tidak higienis seperti meludah, harus dilarang dalam area penanganan makanan.

h.   Sarung tangan
   Sarung tangan, jika digunakan dalam menangani produk makanan, harus dijaga dalam keadaan bersih, aman dan saniter. Penggunaan sarung tangan tidak membuat petugas bebas dari tanggung jawab mencuci tangan.

i.    Pengunjung
  Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah pengunjung yang datang ke area pengolahan makanan mengkontaminasi makanan. Hal ini termasuk penggunaan pakaian pelindung oleh pengunjung.

j.    Pengawasan
    Tanggung jawab yang berguna untuk meyakinkan bahwa semua petugas telah memenuhi semua persyaratan yang harus diberikan kepada petugas yang kompeten dalam pengawasan.


       5.      Persyaratan pengolahan higienis
a.  Persyaratan bahan mentah
     Mencakup :
I.      Kriteria penerimaan
   Kacang tanah sebaiknya tidak diterima jika oleh perusahaan diketahui mengandung bahan dekompos, racun, atau bahan-bahan lainnya yang tidak akan turun pada level yang dapat diterima walaupun telah melewati prosedur normal perusahaan, penyeleksian atau persiapan. Kepedulian khusus harus diberikan untuk menghindari kontaminasi kacang tanah saat masih berada dalam kulitnya atau yang sudah terkupas terhadap kotoran manusia dan hewan; kacang yang dicurigai terkontaminasi harus ditolak untuk konsumsi manusia. Tindakan khusu harus diambil untuk menolak kacang jika menunjukkan kerusakan akibat serangga atau pertumbuhan kapang karena bahaya mikotoksin yang dikandung seperti misalnya aflatoksin. Hasil tes aflatoksin harus diketahui sebelum mengijinkan kacang tanah untuk diproses. Kacang tanah dengan level aflatoksin yang tidak dapat diterima, yang mana tidak dapat dikurangi oleh alat pemilahan sampai batas yang ditentukan, harus ditolak.
Keputusan lanjutan yang lebih akurat dalam penerimaan atau penolakan dapat dibuat berdasarkan alur yang tersedia
II.      Penyimpanan
     Bahan mentah disimpan di area dekat perusahaan dijamin di bawah kondisi penjagaan yang melindungi terhadap kontaminasi dan infestasi dan meminimalkan kerusakan. Kacang tanah yang tidak dijadwalkan untuk penggunaan yang segera harus disimpan dalam kondisi yang mencegah infestasi dan pertumbuhan kapang.
    Gudang harus dalam konstruksi yang aman, dalam keadaan terpelihara dan terjaga dengan baik sehingga dapat menyediakan tempat penyimpanan yang cocok dan cukup untuk kacang tanah. Semua lubang, retakan di dinding, lantai, atau atap telah diperbaiki. Semua retak atau lubang di pintu, jendela dan ujung atap harus telah diperbaiki atau ditutupi. Lembaran penutup digunakan hanya untuk area bangunan dimana kelembaban dari pengendapan tidak terjadi. Bangunan harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mencegah akumulasi kelembaban yang mana itu bisa mengembun dan membasahi kacang tanah. Langkah berikutnya harus dibuat di penyimpanan yang saat ini tersedia atau tahap design pada penyimpanan baru harus memperhatikan tekanan gas agar dapat dilakukan fumigasi in situ.
     Area dengan lantai atau dinding dengan konkret baru harus tidak digunakan sebagai tempat penyimpanan sampai benar-benar dipastikan bahwa konkret telah ditangani dengan baik dan bebas dari air berlebih. Untuk tahun pertama adalah paling aman untuk menggunakan penutup plastik yang memenuhi syarat dihamparkan di atas lantai konkret baru sebagai penghalang kelembaban. Bagaimanapun, hal lain yang bertujuan untuk melindungi kacang tanah dari “berkeringatnya” kokret dapat digunakan, seperti penumpukan kontainer di atas pallet. Plastik dapat tidak digunakan lagi saat gudang dikosongkan. Sistem ini akan melindungi proses pertumbuhan kapang pada kacang tanah terkait pengkeringatan dari konkret baru.
    Produk yang mempengaruhi daya simpan, kualitas atau rasa dari kacang tanah tidak disimpan dalalm ruang yang sama bersama dengan kacang tanah. Contohnya, seperti pupuk, bensin atau minyak lubrikan tidak disimpan bersama kacang tanah, dan beberapa buah atau sayuran yang berkontribusi terhadap aroma atau rasa yang menimbulkan penolakan.

b.  Inspeksi dan Pemilahan
     Sebelum masuk ke bagian produksi, atau pada saat yang pas di dalamnya, bahan mentah harus diinspeksi, dipilah atau diperlakukan seperlunya untuk menghilangkan bahan-bahan yang tidak diperlukan.
      Pengalaman menunjukkan bahwa aflatoksin berkaitan dengan kapang, perubahan warna, mengering, kerusakan akibat serangga dan lainnya yang merusak kacang tanah. Kapang mengkontaminasi kacang tanah mungkin menunjukkan beberapa karakteristik di bawah ini :
I.     Perubahan kulit menjadi lebih gelap sebelum dan/atau sesudah pemanggangan.
II.    Cairan lebih gelap (setelah blanching) sebelum dan/atau sesudah pemanggangan.
III.   Ketahanan terhadap pembelahan dan/atau blanching.
       Untuk menghilangkan kacang yang terkontaminasi kapang secara efektif, pemilahan harus dilakukan sebelum dan setelah blanching dan roasting. Dimana pemecahan adalah bagian dari operasi pengolahan, kacang-kacang yang tahan terhadap pemecahan harus dihilangkan. Efektivitas teknik pemilahan harus diperiksa oleh analisis aflatoksin reguler dari aliran kacang tanah yang disortir atau dari produk jadi, atau keduanya. Hal ini harus dilakukan cukup sering untuk memberikan jaminan bahwa produk tersebut benar-benar  dapat diterima.
        Kacang tanah yang ditolak dari prosedur pemilahan (pickouts) harus dihancurkan atau dipisahkan dari produk - produk yang dapat dimakan. Jika kacang akan dihancurkan, kacang harus ditempatkan di kantong terpisah dan ditandai tidak cocok untuk manusia atau konsumsi binatang dalam kondisi kacang saat ini.

c.   Pencegahan Kontaminasi Silang
 I.            Tindakan yang efektif harus diambil untuk mencegah kontaminasi bahan makanan oleh kontak secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan pada proses di tahap sebelumnya.
 II.          Orang yang menangani bahan mentah atau produk setengah jadi yang mungkin dapat mengontaminasi produk akhir tidak seharusnya datang dan melakukan kontak dengan produk akhir kecuali mereka membuang semua pakaian pelindung yang dikenakan oleh mereka selama penanganan bahan mentah atau produk setengah jadi yang telah kontak atau telah kotor oleh bahan mentah atau produk setengah jadi dan mereka harus mengganti dengan pakaian pelindung yang bersih.
 III.         Jika ada kemungkinan kontaminasi, tangan harus dicuci secara menyeluruh di antara penanganan produk pada berbagai tahap pengolahan.
IV.          Semua peralatan yang telah kontak dengan bahan mentah atau bahan terkontaminasi harus dibersihkan dan didesinfeksi sebelum digunakan untuk kontak dengan produk akhir.

d.    Penggunaan Air
       Mencakup :
 I.             Sebagai prinsip umum hanya air minum sebagaimana didefinisikan dalam edisi terbaru dari "Standar Air Minum International " (WHO) yang harus digunakan dalam penanganan makanan.
 II.           Air yang tidak dapat diminum dapat digunakan dengan penerimaan dari lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi untuk produksi uap, pendinginan, pengendalian kebakaran dan keperluan sejenis lainnya yang tidak berhubungan dengan makanan. Namun,air yang tidak dapat diminum dimungkinkan, dengan penerimaan tertentu oleh badan resmi yang memiliki yurisdikasi, digunakan dalam area penanganan makanan tertentu asalkan tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
 III.           Air disirkulasi ulang yang akan untuk digunakan kembali harus dirawat dan dipelihara sehingga tidak memungkinkan terjadinya bahaya untuk kesehatan dari penggunaannya. Proses perawatan harus dijaga di bawah pengawasan tetap. Atau, air resirkulasi yang tidak menerima perlakuan atau perawatan lebih lanjut dapat digunakan dalam kondisi dimana penggunaannya tidak akan membahayakan kesehatan dan tidak akan mengkontaminasi baik bahan mentah atau produk akhir. Air resirkulasi harus memiliki sistem distribusi yang terpisah yang dapat dengan mudah diidentifikasi. Penerimaan lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi diperlukan untuk setiap proses perlakuan dan untuk penggunaan air resirkulasi dalam setiap pengolahan makanan.

e.    Pengolahan
 I.          Pengolahan harus diawasi oleh tenaga teknis yang kompeten.
 II.      Semua langkah dalam proses produksi, termasuk pengemasan, harus dilakukan tanpa penundaan yang tidak penting dan dalam kondisi yang akan mencegah kemungkinan kontaminasi, kerusakan, atau perkembangan patogen dan mikroorganisme pembusuk.
III.        Perlakuan kasar dari wadah harus dihindari untuk mencegah kemungkinan kontaminasi dari produk olahan.
 IV.      Metode pengawetan dan pengawasan yang dibutuhkan harus dapat melindungi terhadap kontaminasi atau perkembangan bahaya kesehatan bagi masyarakat dan terhadap kerusakan dalam batas-batas praktik komersial yang baik.

f.    Pengemasan
I.           Semua bahan kemasan harus disimpan dengan bersih. Bahan harus disesuaikan dengan produk yang akan dikemas dan disesuaikan untuk kondisi penyimpanan yang sudah diperkirakan dan tidak boleh menularkan ke produk yang zatnya melebihi batas yang dapat diterima oleh lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi. Bahan kemasan harus sehat dan harus memberikan perlindungan yang tepat dari kontaminasi.
II.      Wadah produk seharusnya tidak digunakan untuk tujuan apapun yang dapat menyebabkan kontaminasi produk. Dimana wadah praktis harus segera diperiksa sebelum digunakan untuk memastikan bahwa wadah dalam kondisi yang memuaskan dan bila perlu dibersihkan dan / atau didisinfeksi; saat dicuci mereka harus dikeringkan dengan baik sebelum pengisian. Hanya bahan kemasan yang diperlukan untuk segera digunakan yang harus disimpan dalam area pengepakan atau pengisian.
III.    Pengepakan harus dilakukan dalam kondisi yang dapat menghalangi masuknya kontaminasi ke dalam produk.
IV.       Identifikasi Lot
      Setiap wadah akan secara permanen ditandai dengan kode atau dengan jelas untuk mengidentifikasi pabrik yang memproduksi dan lot-nya. Lot adalah kuantitas makanan yang  diproduksi di bawah kondisi yang sama, semua paket harus menanggung sejumlah lot yang mengidentifikasi produksi selama interval waktu tertentu, dan biasanya dari "garis" tertentu atau unit pengolahan kritis lainnya.
V.        Catatan Produksi dan Pengolahan
     Catatan permanen, dapat dibaca dan tanggal pengolahan yang bersangkutan dan rincian produksi harus dijaga setiap lot. Catatan ini harus disimpan untuk jangka waktu yang melebihi masa simpan produk, tetapi jika ada kebutuhan khusus catatan tidak perlu disimpan selama lebih dari dua tahun. Catatan juga harus dijaga dari distribusi awal dengan lot.

g.    Pengawetan Produk
     Kacang berkulit atau kacang tanpa kulit harus disimpan pada tingkat kelembaban cukup rendah sehingga produk dapat berada di bawah kondisi penyimpanan normal tanpa perkembangan kapang atau kerusakan signifikan oleh perubahan enzimatik atau oksidatif. Produk jadi dapat diberi perlakuan dengan antioksidan pada tingkat yang disetujui oleh Codex Alimentarius Commission dan dikemas dalam gas tight containers under nitrogen atau vakum untuk melindungi kualitas dan menghambat kemungkinan pertumbuhan kapang.

h.   Penyimpanan dan Pengangkutan Produk Akhir
     Kacang tanah harus disimpan dan diangkut dalam kondisi yang akan mempertahankan integritas wadah dan produk di dalamnya. Carrier harus bersih, kering, tahan cuaca, bebas dari infestasi dan disegel untuk mencegah air, tikus atau serangga dari mencapai kacang. Kacang tanah harus dimuat, diadakan dan dibongkar dengan cara yang melindungi dari kerusakan atau air. Carrier yang berpelindung atau kendaraan berpendingin  direkomendasikan untuk transportasi ketika kondisi iklim menunjukkan kebutuhan tersebut. Tindakan sangat hati-hati harus diambil untuk mencegah kondensasi ketika membongkar kacang tanah dari penyimpanan dingin atau dari kendaraan berpendingin. Dalam cuaca hangat dan  lembab, kacang tanah harus dibiarkan untuk mencapai suhu kamar sebelum  terpapar kondisi eksternal. Proses temper ini mungkin membutuhkan waktu 1-3 hari. Kacang tanah yang telah tumpah rentan terhadap kontaminasi dan tidak boleh digunakan untuk produk yang dapat dimakan.
I.        Semua produk harus disimpan dalam bangunan yang bersih dan kering, terlindung dari serangga, kutu dan arthropoda lainnya, tikus, burung, atau binatang perusak lainnya, bahan kimia atau kontaminan mikrobiologis, kotoran dan debu.
II.         Kondisi penyimpanan terkendali.
a.)  Pengendalian pertumbuhan kapang
    Lingkungan dengan kelembaban relatif antara 55% dan 65% harus dipertahankan untuk melindungi kualitas dan mencegah pertumbuhan kapang. Nilai aktivitas kacang tanah mungkin berhubungan dengan tingkat kelembaban yang berbeda dalam bernagai varietas kacang tanah.  Negara produsen harus menentukan kadar kelembaban untuk masing-masing varietas kacang tanah mereka sendiri, yang sesuai dengan nilai aktivitas air yang aman yang diberikan dalam Kode. Tingkat kelembaban kemudian dapat digunakan sebagai standar lokal untuk kontrol lapangan. Tidak ada kacang tanah yang harus disimpan lebih dekat dari 0,5 meter (1 ½ kaki) dari setiap dinding luar. Program aktif harus dipertahankan untuk mendeteksi dan mengendalikan bahaya dari alas yang lembab, lantai dan dinding lembab, kelembaban berlebihan selama penyimpanan, kondensasi, kondisi bongkar muat yang basah - semua yang kondusif untuk meningkatkan kelembaban dan pertumbuhan kapang. Pertumbuhan kapang beracun  dapat dicegah dengan mengemas produk kacang yang telah dikeringkan ke "aktivitas air yang aman" atau dengan menyimpan pada suhu yang cukup rendah untuk mencegah pertumbuhan kapang. Produk kacang yang terpapar dalam penyimpanan dapat diatur atau dikeringkan ke "aktivitas air aman" dengan kontrol kelembaban relatif udara yang beredar. Mereka yang menggunakan penyimpanan berpendingin harus menyadari bahwa aktivitas air kacang meningkat dengan meningkatnya suhu, fakta ini harus dipertimbangkan ketika mengubah suhu penyimpanan. Jika suhu penyimpanan kacang tanah berubah, misalnya, kacang tanah dingin dipindahkan ke daerah yang kelembabannya tinggi atau sebaliknya, perawatan harus dilakukan untuk melihat bahwa kelembaban tidak menyebabkan embun pada kacang tanah.

b.) Pengendalian serangan oleh serangga, kutu dan arthropoda lainnya.
     Kacang tanah harus disimpan sedemikian rupa sehingga serangan dapat dikendalikan dengan metode seperti penyimpanan anaerobik atau penyimpanan berpendingin atau fumigasi sebelum penyimpanan. Kacang tanah yang disimpan harus diperiksa secara teratur dan, jika terserang, difumigasi dengan metode yang tepat. Jika perlu mereka dapat dihilangkan pada saat penyemprotan/fumigasi. Dalam hal ini area penyimpanan harus dibersihkan dan didisinfeksi secara terpisah.

i.    Sampling dan Prosedur Kontrol Laboratorium
I.          Sebagai tambahan pada setiap kontrol oleh lembaga resmi yang berwenang, diharapkan bahwa setiap tanaman harus memiliki kontrol laboratorium kualitas higienis dari produk kacang olahan dan prosedur pengendalian hama milik sendiri maupun kontrak. Jumlah dan jenis kontrol tersebut akan berbeda sesuai dengan produk kacang yang berbeda serta kebutuhan manajemen. Kontrol tersebut harus menyediakan untuk penolakan dari semua kacang yang tidak layak untuk konsumsi manusia dan pemantauan kualitas produk jadi.
II.    Apabila diperlukan, sampel representatif dari produksi harus diambil untuk  menilai keamanan dan kualitas produk.
III.     Prosedur laboratorium yang digunakan sebaiknya mengikuti metode standar atau yang diakui supaya hasilnya dapat dengan mudah ditafsirkan.


    6.      Spesifikasi Produk Akhir
Metode standar harus digunakan untuk penentuan sampling, analisis dan lainnya untuk memenuhi spesifikasi sebagai berikut:
a.       Sedapat mungkin dalam praktek pembuatan yang baik produk harus bebas dari hal tidak pantas dan tidak boleh mengandung zat dalam jumlah yang mungkin merupakan bahaya untuk kesehatan.
b.      Ketika diuji oleh metode sampling dan pemeriksaan yang tepat, produk:
  (A) harus bebas dari mikroorganisme patogen dalam jumlah yang mungkin merupakan bahaya untuk kesehatan, dan
    (B) tidak boleh mengandung zat-zat yang berasal dari mikroorganisme, terutama aflatoksin, dalam jumlah yang melebihi toleransi atau kriteria yang ditetapkan oleh instansi resmi yang memiliki yurisdiksi.
c.   Produk harus memenuhi ketentuan untuk aditif makanan dan kontaminan yang ditetapkan dalam Codex Commodity Standards dan dengan tingkat maksimum untuk residu pestisida yang direkomendasikan oleh Codex Alimentarius Commission.3







 DAFTAR PUSTAKA


1. Hidayat, M. Tanpa tahun. Mekanisasi Pasca Panen Primer Kacang Tanah Untuk Meningkatkan Kapasitas Kerja dan Mutu Hasil.
2.  Hidayat, M. 2004. Evaluasi untuk Mesin Pengupas Kacang Tanah pada Beberapa Tingkat Kecepatan Putar Silinder Pengupas.
3.    Anonim. Tanpa tahun. Recommended International Code of Hygienic Practice for Groundnuts (Peanuts).












           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar