TUGAS
PPMP
CODE OF HYGIENIC PRACTICE FOR COLLECTING,
PROCESSING AND MARKETING OFNATURAL MINERAL WATERS
(CAC/RCP 33-1985)
KELOMPOK :
Argan Caesar B 22030110120037
Zenita Novarinda 22030110120038
Santi Mayasari 22030110120039
PROGRAM
STUDI ILMU GIZI FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012
CODE OF HYGIENIC PRACTICE FOR COLLECTING,
PROCESSING AND MARKETING OF NATURAL MINERAL WATERS
(CAC/RCP 33-1985)
Sekarang
ini konsumsi air mineral dalam kemasan sangat berpengaruh terhadap masyarakat.
Penggunaaan air mineral dalam kemasan yang praktis, mudah dibawa, mudah
didapat, dianggap bersih serta sehat dapat menarik perhatian masyarakat. Hal
ini mampu membuat masyarakat percaya bahwa air mineral dalam kemasan sudah
sangat baik untuk konsumsi dan untuk memenuhi kebutuhann air dalam tubuh. Sehingga masyarakat sangat
bergantung pada air mineral dalam kemasan dan lebih memilih air mineral dalam
kemasan dibanding harus merebus air sendiri untuk konsumsi.
Sebenarnya
tidak semua produk air mineral dalam kemasan aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Namun dengan aktivitas masyarakat yang cukup padat, masyarakat cenderung
memilih air mineral kemasan daripada merebus air minum sendiri. Walaupun
sebagian masyarakat sudah menyadari bahwa pengolahan air mineral dalam kemasan
yang menggunakan proses kimia seperti proses ozonisasi yang dapat berpotensi
menimbulkan masalah bagi kesehatan. Selain itu dalam proses pengolahan air
mineral dalam kemasan juga dapat terkontaminasi oleh mikroba, bahan kimia
maupun logam berat. Hal ini tetap saja tidak menurunkan minat masyarakat
terhadap konsumsi air mineral dalam kemasan.
Oleh karena itu untuk tetap menjamin kesehatan dan
keamanan air mineral dalam kemasan perlu adanya kebijakan-kebijakan untuk
mengontrol proses pengolahan air mineral dalam kemasan. Oleh karena itu Code of hygienic practice for collecting,
processing, and marketing of natural mineral waters dikembangkan untuk mengatur proses pengolahan air mineral dalam kemasan.
Agar mutu dan manfaat yang berguna bagi kesehatan yang terkandung dalam air
mineral dalam kemasan tetap terjaga. Sehingga konsumen mendapat manfaat dari
air mineral dalam kemasan tanpa beresiko terhadap kesehatan mereka.
Code
of hygienic practice for collecting, processing, and marketing of natural
mineral waters ini terdiri dari 10 section yang berisi
tentang rekomendasi praktik higienis pada pengumpulan, pengolahan dan pemasaran
air mineral alami. Kode ini juga menggunakan referensi dari Recommended
International Code of Practice - General Principles of Food Hygiene.
Section I
berisi tentang tujuan dikembangkannya kode tersebut, diantaranya yaitu untuk
mengidentifikasi kebutuhan yang diperlukan dalam pendistribusian air mineral
alami secara aman, merekomendasi berdasarkan prinsip Recommended International
Code of Practice - General Principles of Food Hygiene,merekomnendasi
analisis bahaya, dan menyediakan petunjuk spesifik tentang air mineral alami.
Section II
berisi tentang cakupan, penggunaan dan definisi-definisi dalam Code of hygienic practice for
collecting, processing, and marketing of natural mineral waters
ini. Cakupan dari kode ini adalah seluruh air mineral alami kemasan yang dijual
sebagai pangan. Penggunaan dari kode ini sebaiknya sebagai penghubung dengan Recommended
International Code of Practice - General Principles of Food Hygiene.
Definisi-definisi
yang terdapat pada kode ini menggunakan definisi yang terdapat dalam Recommended
International Code of Practice - General Principles of Food Hygiene. Definisi
air mineral alami sendiri menggunakan definisi dari Codex Standards for
Natural Mineral Water untuk membedakan air mineral alami dan air minum
biasa yang dilihat dari karakteristik, sumber pengambilan, komposisi, kondisi
saat pengumpulan air, dan treatment yang diberikan.1 Selain itu juga
terdapat beberapa tambahan definisi lain seperti definisi tentang aquifer,
watershed, air tanah, penanganan air mineral alami, dll.
Section III berisi tentang produksi primer dan
merujuk pada Recommended International Code of Practice - General Principles
of Food Hygiene. Mencakup tentang higienitas lingkungan dan perlindungan
aquifer, ekstraksi higienis dan pengumpulan air mineral
alami, penanganan dan penyimpanan air mineral alami yang ditujukan untuk
pengemasan serta kebersihan, perbaikan dan higienitas personil pada produksi
primer. Monitoring/pengawasan mikrobiologi pada sumber air harus berdasarkan
pada kriteria yang terdapat dalam table Annex I yang terlampir.
Kriteria
mikrobiologi pada table
Annex dimaksudkan untuk digunakan oleh produsen untuk memverifikasi efektivitas
kontrol kebersihan
yang dilakukan untuk mengukur higienitas yang dituangkan
dalam Kode Praktek Higienis. Produsen dapat memilih untuk melakukan semua atau sebagian dari tes
feses indikator pada Tabel, jika sesuai, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh otoritas yang berwenang. Pihak yang berwenang dapat menggunakan semua atau sebagian dari kriteria
mikrobiologi berikut, yang sesuai, untuk memverifikasi efektivitas program
kebersihan umum dalam lingkungan produksi makanan dan tindakan pengendalian di
fasilitas yang
menerapkan HACCP atau sistem kontrol keamanan pangan lainnya
Section IV berisi tentang desain dan
fasilitas yang mencakup tentang
lokasi, tempat dan ruang, peralatan dan fasilitas pembangunan dan
merujuk section IV dari Recommended International Code of Practice - General
Principles of Food Hygiene. Section IV pada Principles of Food Hygiene juga mengulas tentang ketentuan
fasilitas yang mencukupi: suplai udara, drainase dan pembuangan sampah,
kebersihan, higienitas personil dan toilet, kontrol temperature, kualitas udara
dan ventilasi, pencahayaan dan penyimpanan.2 Lokasi pembangunan
harus mempertimbangkan sumber-sumber kontaminan, peralatan yang digunakan juga
harus ditempatkan sedemikian rupa agar udah dibersihkan dan dapat tetap
berfungsi dengan baik.2
Sebaiknya disediakan fasilitas yang
memadai, didesain secara layak, ada fasilitas untuk membersihkan pangan,
peralatan dan perlengkapan.2 Selain itu juga disediakan fasilitas
yang sesuai dan memadai untuk membersihkan dan memberikan disinfektan pada para
pekerja dan peralatan yang tersedia. Kemudian fasilitas higienitas personil
harus tersedia untuk memastikan tingkat kelayakan higienitas personil dapat
tetap terpelihara dan tidak terjadi kontaminasi pada pangan.2 Sistem
ventilasi juga harus didesain dan dikonstruksi agar udara tidak mengalir dari
area terkontaminasi ke area yang bersih, jika dibutuhkan, sistem ventilasi
sebaiknya dipelihara dan dibersihkan dengan baik.2 Pencahayaan dan
teknik penyimpanan harus diatur sedemikian rupa untuk menjaga kualitas air
mineral alami dan agar tidak terjadi kontaminasi.
Section V berisi tentang kontrol operasi pada pembangunan
dan merujuk pada section V dari Recommended International Code of Practice -
General Principles of Food Hygiene. Mencakup kontrol
operasi: kontrol bahaya pada pangan, aspek kunci pada sistem kontrol higienitas
(i.e. waktu dan kontrol temperatur, langkah proses yang spesifik, spesifikasi
mikrobiologi dan spesifikasi yang lain, kontaminasi silang mikrobiologi serta
kontaminasi fisik maupun kimia), mendapatkan bahan yang dibutuhkan, pengemasan,
air (yang kontak dengan pangan, seperti bahan pembuatan, es dan uap), manajemen
dan supervise, dokumentasi, dan prosedur recall. Air mineral alami tidak boleh
diberi treatment selain yang sudah ditentukan.1 Spesifikasi
kandungan mikrobiologi harus mempertimangkan komponen pada mikrobiologi dan
kriteria pangan yang diproduksi, tujuan dan penggunaan mikrobiologi pada pangan
yang diproduksi, dll.3
Section VI berisi tentang pemeliharaan dan sanitasi
yang harus dilakukan untuk mencegah air mineral alami terkontaminasi selama
pembersihan, pemberian disinfektan ruangan, peralatan oleh air, deterjen,
disinfektan dan larutan. Dengan menggunakan bahan dan alat yang dianjurkan.
Program pembersihan dan pemberian desinfektan harus memastikan seluruh bagian
tempat produksi dibersihkan dengan baik, termasuk pembersihan peralatan
kebersihan. Kemudian dilakukan monitoring untuk menentukan kelayakan dan
keefektifan tempat produksi serta alat-alat produksi.
Pada section VI juga sangat memperhatikan
keberadaan hama yang mengganggu. Hama harus dibasmi menggunakan umpan yang
tidak beracun bagi produksi.2 Selain itu ruangan yang dapat menjadi
tempat persembunyian hama juga harus diperhatikan. Perlu dilakukan monitoring
untuk menangani aera yang mungkin digunakan untuk tempat hama. Jika hama
ditemukan harus secara langsung dibasmi tanpa mengganggu keamanan dan kelayakan
pangan. Selain hama, pengaturan sampah juga harus diperhatikan, sampah tidak
boleh diakumulasi dalam penanganan pangan, penyimpanan pangan dan lingkungan
area kerja. Semua system sanitasi ini harus diawasi keefektifannya, diverifikasi
secara berkala dan secara teratur direview untuk melihat perubahan yang
terjadi.
Section VII berisi tentang higienitas para pekerja
dalam produksi air mineral alam kemasan, meliputi status kesehatan pekerja.
Jika ada orang yang diduga menderita suatu penyakit yang dapat menular melalui
makanan maka tidak boleh diizinkan memasuki ares penanganan pangan.2
Pemeriksaan kesehatan pasa petugas yang menangani pangan sebaiknya dilakukan
jika terdapat indikasi klinis.2 Kondisi fisik para pekerja yang dianggap
sebagai tanda dari suatu penyakit harus dilaporkan sehingga kebutuhan untuk
pemeriksaan medis dapat dilakukan.2
Kebersihan para petugas penanganan pangan harus
dipelihara dengan ketat.2 Bila perlu penggunaan pakaian pelindung,
penutup kepala, alas kaki perlu dilakukan.2 Para petugas juga harus
selalu mencuci tangan pada setiap kesempatan yang telah dianjurkan. 2
Selain itu perilaku pekerja juga harus diperhatikan agar tidak mengkontaminasi
pangan. 2 Barang-barang seperti perhiasaan, jam, pin sebaiknya tidak
dipakai atau dibawa kedalam area penanganan pangan karena akan menjadi ancaman
terhadap keamanan dan kelayakan pangan. 2 Pengunjung area penanganan
pangan bila perlu harus menggunkan pakaian pelindung dan mengikuti ketentuan
higienitas yang telah ditentukan. 2
Section VIII berisi tentang transportasi dan
penyimpanan air mineral alami kemasan yang harus memperhatikan suhu minimum
untuk mencegah pembekuan air mineral alam karena dapat mempengaruhi kerusakan
dan meningkatkan kegagalan selam proses distribusi yang akan menim bulkan
resiko pada konsumen. Penyimpanan dan tranportasi air mineral alami kemasan
pada suhu tinggi atau rendah yang berlebihan dapat menurunkan kualitas dari
produk pangan.2
Produk pangan harus dilindungi selama dalam proses
transportasi. Jenis alat pengangkut yang dipakai harus sesuai dengan kondisi
alamiah dari produk pangan tersebut. Kontainer dan pengangkut harus
transportasi pangan harus dijaga dalam keadaan baik dan bersih. Bila perlu
pengankut diberi disinfektan untuk menjaga kebersihan secara efektif dan alat
transportassi dalam jumlah beasr sebaiknya didesain hanya untuk penggunaan
pangan tertentu saja.
Section IX berisi tentang informasi produk dan
pengetahuan konsumen. Pangan harus diidentifikasi terlebih dahulu baik prosedur
dan bidangnya. Pemberian pada produk juga harus mengikuti ketentuan dan
dapat disertai istilah deskriptif yang sesuai.1 Seluruh produk pangan harus disertai informasi yang
memadia untuk memungkinkan rantai pangan tersebut dapat digunakan secara aman
dan benar. Pangan sebelum dikemas harus diberi label dengan instruksi yang
jelas agar penggunaan produk tersebut aman.2 Selain itu juga perlu
adanya proaram edukasi kepada konsumen yang mencakup higienitas pangan secara
umum.2 Program edukasi tersebut dilakukan agar konsumen memahami
berbagai informasi produk dan dapat mengikuti berbagai instruksi yang terdapat
pada produk pangan.2
Section X berisi tentang pelatihan(training) mengenai higienitas
pangan yang sangat penting. Seluruh petugas penanganan pangan harus sadar
terhadap peran dan tanggungjawab mereka dalam melindungi makanan(produk pangan)
dari kontaminasi atau kerusakan.2 Para petugas penanganan pangan
juga harus memiliki keahlian untuk menangani pangan secara higienis maka para
petugas penanganan pangan harus mendapatkan program pelatihan.2 Penilaian
dan keefektifan program pelatihan harus dinilai secara periodik serta secara
rutin harus diperiksa untuk memastikan bahwa prosedur dilaksanakan secara efektif.2
Manajer dan supervisor harus memiliki pengetahuan tentag prinsip higienitas
agar mampu menilai resiko potensi dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan
untuk memperbaiki semua kekurangan yang terjadi.2 Program pelatihan
juga harus secara rutin direview dan diperbarui saat dibutuhkan.2
Supaya para petugas penanganan pangan sadar akan seluruh prosedur yang
dibutuhkan untuk memelihara keamanan dan kelayakan pangan.
LAMPIRAN I:
KRITERIA MIKROBIOLOGIS
Air mineral
alam harus tidak
mengandung mikrobiologi merugikan yang akan menimbulkan resiko bagi kesehatan
konsumen (khususnya mikroorganisme patogen juga termasuk parasit). Produksi air mineral kemasan alami yang aman dari mikrobiologis harus
terdapat pada tingkat kontrol higienis yang tinggi - dari perlindungan pada akuifer,
ekstraksi dan sampai kemasan serta capping.
Kriteria
mikrobiologi berikut (lihat Tabel) dimaksudkan untuk digunakan oleh produsen
untuk memverifikasi efektivitas kontrol kebersihan yang dilakukan untuk mengukur higienitas yang dituangkan
dalam Kode Praktek Higienis. Produsen dapat memilih untuk melakukan semua atau sebagian dari tes
feses indikator pada Tabel, jika sesuai, sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Pihak yang berwenang dapat
menggunakan semua atau sebagian dari kriteria
mikrobiologi berikut, yang sesuai, untuk memverifikasi efektivitas (a) program
kebersihan umum dalam lingkungan produksi makanan dan (b) tindakan pengendalian
di fasilitas yang
menerapkan HACCP atau sistem kontrol keamanan pangan lainnya.
Tabel: Kriteria
Mikrobiologis, Titik
penerapan: pada bahan
bakunya, selama produksi dan tahap akhir produk.
Parameter
|
N
|
c
|
m
|
Rencana
Kelas
|
Metode1
|
E. coli3
|
5
|
0
|
n.d
pada 250 ml
|
2a
|
ISO
9308 - 1
|
Jumlah
Total Coliform3
|
5
|
0
|
n.d
pada 250 ml
|
2a
|
ISO
9308 - 1
|
Enterococci3
|
5
|
0
|
n.d
pada 250 ml
|
2a
|
ISO
7899 / 2
|
Pembentuk
spora mengurangi sulfit anaerob3
|
5
|
0
|
n.d
pada 50 ml
|
2b
|
ISO
6461 / 2
|
Ps. aeruginosa4
|
5
|
0
|
n.d
pada 250 ml
|
2a
|
ISO
16266-2006
|
Aerobik mesofilik /
heterotrofik plate count |
5
|
0
|
100
cfu/ml
|
2c
|
ISO
6222-1999
|
1. Metode lain yang memberikan
sensitivitas setara, reproduktifitas, dan kehandalan dapat digunakan jika
mereka telah divalidasi dengan tepat (misalnya, berdasarkan ISO/TR/13843).
2.
Titik penerapan: hanya pada sumbernya,
selama produksi dan dalam waktu 12 jam setelah kemasan.
3.
Feses indikator
4.
Proses kontrol indikator
Dimana n = jumlah sampel yang harus sesuai dengan
kriteria: c = jumlah maksimum dari unit sampel yang rusak dalam rencana
2-kelas: m = batas mikrobiologi,
yang dalam rencana
2-kelas
memisahkan kualitas yang baik dari kualitas rusak.
n.d. = Tidak
terdeteksi
Kinerja dari
rencana pengambilan sampel:
a. Dengan asumsi
distribusi log normal dan standar deviasi analitis 0,25 log cfu / ml, rencana
pengambilan sampel akan memberikan derajat kepercayaan 95% bahwa banyak air yang
mengandung konsentrasi rata-rata geometris dari 2,3 cfu / l, sesuai dengan 1
cfu per 422 ml, akan dideteksi dan ditolak berdasarkan salah satu dari lima
pengujian sampel positif.
b. Dengan asumsi distribusi log normal dan standar
deviasi analitis 0,25 log cfu / ml, rencana pengambilan sampel akan memberikan derajat kepercayaan
95% bahwa banyak air yang mengandung konsentrasi rata-rata geometris dari 11,3
cfu / l, sesuai dengan 1 cfu per 88 ml, akan dideteksi dan ditolak berdasarkan
salah satu dari lima pengujian sampel positif
c. Dengan asumsi distribusi log normal dan standar
deviasi analitis 0,25 log cfu / ml, rencana pengambilan sampel akan memberikan derajat kepercayaan
95% bahwa banyak air yang mengandung konsentrasi rata-rata geometris dari 93
cfu / ml akan terdeteksi dan ditolak didasarkan pada salah satu lima sampel
melebihi 100 cfu / ml.
Tindakan Perbaikan:
Tindakan khas yang harus diambil ketika terjadi kegagalan
untuk memenuhi kriteria di atas adalah dengan (1) mencegah air mineral alami yang tercemar dari konsumsi
manusia dan (2) menentukan dan memperbaiki akar penyebab kegagalan dan (3 ),
sebagaimana mestinya, meninjau prosedur pemantauan dan program prasyarat.
Dasar
parameter yang dipilih:
·
E. coli
E. coli
dianggap salah satu indikator yang paling cocok pada kontaminasi tinja.
·
Jumlah total coliform
Coliform dapat
berasal dari kontaminasi feses atau dari lingkungan. Coliform yang dapat
terjadi secara alami dalam tanah, air dan vegetasi, mengindikasikan kemungkinan kontaminasi
dari sumber udara atau dari permukaan kontak produk yang belum efektif
didesinfeksi. Coliform biasanya tidak hadir dalam sumber air mineral alam. Oleh
karena itu, mereka dianggap sebagai indikator pencemaran air pada sumber atau
selama proses
pengemasan.
·
Enterococci
Enterococci
adalah kelompok sub-fekal streptococci. Dibandingkan dengan E. coli dan
coliform mereka cenderung bertahan lebih lama di lingkungan air dan karena itu
digunakan sebagai indikator tambahan kontaminasi tinja.
·
Spora pembentuk sulfit-anaerob
pereduksi
Spora dari
kelompok bakteri yang sangat resisten terhadap berbagai jenis lingkungan, dapat berasal
dari kontaminasi fekal karena panjang kelangsungan hidup mereka di lingkungan
yang tidak menguntungkan, mereka biasanya digunakan sebagai indikator
kontaminasi fekal.
·
Pseudomonas aeruginosa
Pseudomonas
aeruginosa bukan merupakan komponen normal dari flora alami dari air mineral
alam. Bila terdeteksi, biasanya dalam jumlah yang rendah tetapi Pseudomonas
aeruginosa dapat bertahan dan tumbuh dalam air mineral alam. Oleh karena itu,
kehadirannya dianggap sebagai indikator pencemaran air pada sumber atau selama
proses pengemasan.
·
Aerobik mesofilik hitungan /
heterotrofik plate count
Para mesofilik
aerobik hitungan / heterotrofik angka lempeng merupakan bagian dari flora alami
dari air mineral alam dan digunakan sebagai indikator proses manajemen.
Kenaikan terbatas dalam jumlah normal dari sumber ke kemasan. Nomor meningkat
dari tingkat tertentu dapat menunjukkan penurunan kebersihan, stagnasi atau
pengembangan biofilm.
REFERENSI
1. Codex Standard for Natural
Mineral Waters. CODEX STAN 108-1981. Adopted 1981.
Amendment 2001, 2011. Revisions 1997, 2008.
2. Recommended International Code of
Practice - General Principles of Food Hygiene. CAC/RCP
1-1969, Rev. 3 (1997), Amended 1999.
3. Principles for the Establishment
and Applications of Microbiological Criteria. CAC/GL 21-1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar