Pengendalian dan Pengawasan Mutu
Pangan
Aturan Higienitas untuk
Rempah-rempah dan Tanaman Beraroma yang Dikeringkan
Oleh :
Devi Cahya S 22030110141019
Afifah 22030110141020
Dea Mustika 22030110141021
Ruth Karlina 22030110141022
Karina Marcelia 22030110141023
PROGRAM STUDI ILMU GIZI FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
SEMARANG
2012
Rempah-rempah dan tanaman beraroma
digunakan secara luas sebagai bahan baku dalam produk farmasi dan sebagai
suplemen dalam produk gizi, terutama untuk “pengobatan diri” di masyarakat.
Tanaman ini biasanya membawa sejumlah besar bakteri, jamur, yang berasal dari tanah. Penanganan pra dan
pasca panen menyebabkan bertambahnya kontaminasi oleh mikroba.1
Produksi produk rempah-rempah secara tradisional menyangkut sejumlah masalah
higienisasi sehingga rempah-rempah dapat juga terpapar kontaminasi dari mikroba.2
Selama pembersihan dan pengolahan rempah-rempah ada pengurangan secara
rogresif terhadap jumlah dan jenis mikroba.
Menjaga kualitas rempah-rempah,
secara langsung berhubungan dengan kondisi produk saat panen. Pasca panen,
penyimpanan dan pengolahan yang benar akan menjaga kualitas rempah-rempah dan
tanaman beraroma. Saat setelah dipanen, benih tidak memerlukan pengeringan
lebih lanjut, sedangkan akar, biji-bijian dan kulit kayu memerlukan
pengeringan. Ketika penyimpanan dilakukan saat setelah panen rempah-rempah
tersebut harus kering benar, sehingga rempah-rempah akan tahan terhadap
mikroba. Namun rempah-rempah yang mentah memiliki kecenderungan kandungan yang
tinggi terhadap toksigen, seperti Aspergillus
spp, Penicillium spp, dan Fusarium
spp yang dapat tumbuh dan menghasilkan aflatoxin.1 Latihan akan
higienitas pada metode pemrosesan seperti penen, pengeringan, pengangkutan dan
penyimpanan perlu ditingkatkan guna menghindari adanya kontaminasi pada produk
rempah-rempah dan tanaman beraroma.
Bagian I
Cakupan
Aturan
higienitas ini diterapkan untuk rempah-rempah dan tanaman beraroma yang
dikeringkan, baik utuh, potongan, digiling, atau dicampur. Berisi standar
minimal higienitas saat panen, teknologi pasca panen (pengawetan, pemutihan,
pengeringan, pencucian, pengelompokkan, pengepakkan, transportasi, dan
penyimpanan, termasuk pembasmian serangga serta mikroba), proses yang
menggunakan teknologi (penggilingan, pembekuan, dan pengeringan beku, dll),
pengepakan dan penyimpanan produk yang telah diproses.3
Selain praktik higienitas yang
baik, banyak pemasok rempah-rempah dan tanaman beraroma yang dikeringkan
menerapkan proses kontrol berdasarkan uap atau perawatan panas kering. Proses
ini dirancang untuk meminimalkan risiko dari patogen dan untuk mempertahankan
karakteristik alamiah dari produk. Codex telah menghasilkan Pedoman Praktik
Higiene untuk Tanaman Rempah dan Aromatik Kering bagi para petani rempah-rempah
dan herbal atau pemasokuntuk membantu meminimalkan bahaya keamanan pangan dari
mikroba. Tidak ada standar mikrobiologi untuk remah-rempah kering dan
rempah-rempah basah dalam undang-undang EC, namun Kode Praktik Higiene dari
Codex menetapkan bahwa rempah-rempah kering dan herbal harus bebas dari
mikroorganisme patogen pada tingkat yang mungkin merupakan bahaya terhadap
kesehatan dan selanjutnya memastika Salmonella harus tidak ada pada produk
rempah-rempah siap makan.4
Bagian II
Definisi
2.1
Rempah-rempah dan Tanaman Beraroma yang Dikeringkan
Rempah-rempah
dan tanaman beraroma dinilai memiliki rasa, warna dan aroma yang khas dan
termasuk diantara bahan yang paling fleksibel dan banyak digunakan dalam
persiapan makanan dan pengolahan produk-produk selain makanan di seluru dunia.
Rempah-rempah umumnya tumbuh didaerah subtropis, sedangkan tanaman beraroma
tumbuh di bagian-bagian yang lebih beriklim dunia.4 Keduanya,
berhubungan dengan komponen alami yang dikeringkan atau dicampur, yang
digunakan dalam makanan untuk perasa, bumbu dan penambah aroma. Diterapkan pada
rempah-rempah baik dalam bentuk utuh, dihancurkan, atau giling.3
2.2
Campuran Rempah dan Produk
2.2.1
Campuran Rempah
Didapat
dengan mencampur dan menggiling, mencuci, mengeringkan, dan pemilahan rempah.
Bagian
III
Syarat Higiene Pada Lokasi/Area
Produksi/Panen
3.1
Kebersihan Lingkungan di Area Tempat Bahan Mentah Diproduksi
Meliputi
area panen atau lahan tumbuh yang tidak tepat,
perlindungan dari kontaminasi limbah, pengendalian irigasi,dan
pengendalian hama dan penyakit.
3.1.1
Area panen atau lahan tumbuh yang tidak tepat.
Sebaiknya
rempah- rempah ditanam pada daerah yang tidak mengandung substansi atau mineral
lain yang menyebabkan bahaya yang menyebabkan produk akhir rempah – rempah
ditolak.3
3.1.2
Perlindungan dari kontaminasi limbah.
3.1.2.1. Rempah
– rempah harus dijaga dari kontaminasi manusia, hewan, limbah rumah tangga
industri maupun pertanian.3 Contoh kontaminasi dari hewan adalah
serangan lalat Mimegralla coeruleifrons yang
menyerang rimpang jahe. Lalat ini menghasilkan larva yang dapat merusak rimpang
jahe dengan cara memakan bagian dalam, sedangkan bagian luar terlihat utuh.
Pengendalian lalat Mimegralla
coeruleifrons dengan cara mengusahakan pertumbuhan yang sehat baik secara
kultur teknis dan kimiawi dan penyemprotan tanaman dengan insektisida
diklorvos.5
3.1.2.2 Pembuangan
limbah rumah tangga dan industri sebaiknya dikelola sesuai peraturan hukum yang
berlaku. Hal ini dilakukan sebagai salah satu cara pencegahan agar produk akhir
rempah – rempah terlindungi dari kontaminasi yang ada.3
3.1.3
Pengendalian irigrasi.
Air yang digunakan untuk irigrasi sebaiknya
air yang bersih dan tidak tercemar oleh kontaminan. Hal ini dilakukan untuk
menjaga konsumen dari masalah kesehatan yang disebabkna oleh rempah – rempah.3
3.1.4
Pengendalian hama dan penyakit.
Dilakukan
perlakuan terkontrol meliputi perlakuan kimia, fisika, atau agen biologis yang
harus digunakan dibawah supervisi langsung dari personel yang memiliki pengetahuan
mengenai potensi bahaya terhadap kesehatan. Pengukuran pengendalian hama dan
penyakit harus dengan persetujuan dan rekomendasi dari Codex Alimentarius Commision atau dari lembaga yuridiksi yang
resmi.3
3.2
Pengeringan (Pengawetan)
Pengeringan
merupakan proses pengurangan kadar air sampai batas yang terbaik sekitar 8 – 10
%; karena pada tingkat kadar air tersebut, kemungkinan bahan cukup aman
terhadap pencemaran, baik yang disebabkan oleh jamur ataupun insektisida. Pengeringan
dapat dilakukan secara alami maupun buatan. Untuk mencegah pertumbuhan
mikroorganisme, terutama mikotoksin ( jamur yang menghasilkan racun) penghasil
kapang, dan kadar kelembapan harus dicapai.3 Salah satu contoh
mikotoksin adalah Aflatoksin yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus
parasiticus. Aflatoksin adalah racun alami yang paling ampuh menyebabkan
kanker hati (Groopman et al.,2008). Aflatoksin dapat mencemari berbagai bahan
pangan/pakan termasuk jagung, kacang tanah, biji kapas, dan berbagai
rempah-rempah (Bandypadhyay et al, 2007).5
Pada
pengeringan secara alami, bagian rempah yang dikeringkan seharusnya tidak
kontak langsung dengan tanah. Untuk menghindari kontaminan mikroorganisme yang
berasal dari tanah makan rempah yang dikeringkan, diletakkan pada peron
penyangga dan lantai yang terbuat dari bahan yang sesuai contohnya pada lantai
beton. Lantai beton hanya dapat digunakna bila keadaan permukaannya benar-benar
kering dan bebas air. Pengeringan/pemanasan yang berlebih pada bahan harus
dihindari untuk mengikuti kaidah aromatis.3
3.3
Pencucian
Rempah
harus dalam keadaan bersih sampai tingkat yang diinginkan seperti yang telah
ditetapkan standar nasional dan internasional.3
3.4
Pengepakkan
Pada
proses pengepakan harus dijaga kebersihan rempah kering dari kontaminasi dan
masuknya air air atau kelembapan yang berlebih. Kontaminasi minyak mineral
harus dicegah dengan menggunakan pembatasan yang sesuai dalam proses pengemasan
dari serat alami. Wadah yang akan digunakan kembali harus dicuci kembali dan
menggunakan disinfektan sebelum wahan tersebut digunakan.3
3.5
Transportasi
Pengangkutan
untuk transportasi panen, pencucian, pengeringan, dan pengepakkan rempah dari
tempat produksi sampai penyimpanan, rempah harus dicuci dan menggunakan
disinfektan sebelum diangkut. Transport dalam jumlah besar, seperti kapal, kereta
atau mobil telah dibersihkan dan adanya penambahan ventilasi yang tepat,
menggunakan pengeringan dengan udara untuk menghilangkan udara yang lembab hasil
dari respirasi rempah, dan untuk mencegah kondensasi embun ketika terjadi
pemindahan dari alat penghangat ke alat pendingin atau dari siang ke malam.3
Bagian IV
Penetapan Rancangan (Desain) Dan
Fasilitas
4.1
Lokasi
Bangunan atau pabrik sebaiknya terletak
di area yang bebas dari bau yang menyengat, asap, debu, atau kontaminan lain
dan bukan daerah banjir.3
4.2
Jalan Raya dan Area yang Digunakan Kendaraan Beroda
Jalan raya dan area pembangunan berada
dalam batas atau di sekitarnya harus memiliki permukaan beraspal keras dan
cocok untuk lalu lalang kendaraan beroda. Harus ada pembuangan air (drainase)
yang cukup dan harus dibuat sayarat atau ketentuan untuk pembersihannya.3
4.3
Bangunan dan Fasilitas
4.3.1. Bangunan dan fasilitas harus dengan konstruksi
yang baik dan dijaga dengan baik. Semua bahan pembangunan harus tidak dapat
menyebarkan substansi yang tidak diinginkan masuk ke makanan. Semua bahan yang
digunakan tidak mengeluarkan uap yang beracun saat pembangunan selesai.
4.3.2 Ruang yang cukup untuk pekerja harus
disediakan agar mendapatkan kinerja yang memuaskan dari seluruh operasi.3
4.3.3 Rancangan harus disusun sedemikian rupa agar
mudah untuk dibersihkan serta untuk memfasilitasi pengawasan yang layak untuk
higienitas makanan.
4.3.4 Bangunan
dan fasilitas harus didisain untuk mencegah masuknya dan bersembunyinya hama,
serta masuknya kontaminan lingkungan seperti asap, debu, dll.3
4.3.5 Bangunan
dan fasilitas harus didisain dengan menyediakan pemisah, dengan penyekatan,
penempatan atau upaya efektif lainnya pada pengoperasian yang dapat
mengakibatkan kontaminasi silang.3
4.3.6 Bangunan dan fasilitas harus didisain untuk
memfasilitasi pengoperasian higienitas dengan upaya untuk meregulasi aliran
dalam proses dari datangnya bahan mentah sampai dengan produk selesai, dan
harus dalam kondisi suhu yang sesuai untuk proses dan produksi.3
4.3.7 Area
Penanganan Rempah
4.3.7.1
Lantai – Layak, harus tahan air, tidak menyerap, dapat
dibersihkan, tidak licin, dan terbuat dari bahan tidak beracun, tanpah
celah-celah, dan dapat dibersihkan serta didisinfektan dengan mudah. Lantai
juga harus dapat mengalirkan cairan untuk dialirkan ke tempat pembuangan
(penampung).3
4.3.7.2
Tembok – Layak, harus tahan air, tidak menyerap, terbuat dari
bahan yang dapat dibersihkan, tertutup, bebas dari serangga dan harus berwarna
terang. Sesuai pengoperasian yang layak, harus halus dan tanpa celah, juga
mudah dibersihkan dan didisinfektan. Memiliki sudut yang sesuai antara dinding,
antara dinding dan lantai, dan antara dinding dan langit-langit, harus tertutup
dan dapat dibersihkan.3
4.3.7.3
Langit-langit – harus dirancang, dibangun, dan
diselesaikan untuk mencegah mengumpulnya kotoran dan meminimalkan kondensasi,
perkembangan kapang dan pengelupasan, serta mudah dibersihkan.3
4.3.7.4
Jendela dan bukaan yang lain – harus dibangun untuk
mencegah akumulasi kotoran dan bukaan lain harus dilengkapi saringan (kasa) yang
tahan serangga (kedap serangga). Pelapis kasa harus mudah dipindahkan untuk
dibersihkan dan dijaga keadaanya. Jika ada kusen jendela dalam, harus dengan
kemiringan tertentu untuk mencegah digunakannya sebagai rak.3
4.3.7.5
Pintu – permukaannya harus halus dan tidak menyerap,
dapat menutup sendiri dan benar-benar tertutup.3
4.3.7.6
Tangga – lift pengangkut
dan sarana penunjang, seperti peron, tangga, saluran (talang) harus dibangun
sehingga tidak mengontaminasi makanan. Talang harus dibuat dengan
penginspeksian dan pembersihan penutup lubang.3
4.3.8 Struktur dan Kelengkapan yang Terletak di Atas
Harus dapat
mencegah kontaminasi produk akhir dan bahan mentah dari kondensasi dan tetesan,
juga tidak menghambat pembersihan. Terisolasi, dibuat untuk mencegah timbunan
kotoran dan meminimalkan kondensasi, perkembangan kapang dan pengelupasan.
Selain itu juga dapat dengan mudah dibersihkan.3
4.3.9 Ruang dan Toilet Pekerja
Ruangan, toilet
pekerja serta area penyimpanan hewan harus terpisah dan tidak terbuka secara
langsung ke area penanganan rempah.
4.3.10 Bangunan didesain dengan banyak bagian yang
bisa dikontrol.3
4.3.11 Penggunaan
bahan yang tidak bisa dibersihkan dan didisinfektan secara baik, seperti kayu,
harus dihindarkan, kecuali penggunaannya jelas tidak akan menjadi sumber
kontaminasi.3
4.3.12 Penyediaan Air
Penyediaan air
yang cukup, berada pada tekanan yang cukup dan suhu yang sesuai, dengan
fasilitas penyimpanan yang baik, jika diperlukan didistribusi, dan dengan
perlindungan yang tepat untuk mencegah kontaminasi.3
Es
harus dibuat dari air yang dapat diminum; harus diproduksi, ditangani dan
disimpan sedemikian rupa supaya terhindar dari kontaminasi.3
Uap
yang bersentuhan langsung dengan makanan atau permukaannya kontak dengan
makanan tidak boleh mengandung substansi yang membahayakan kesehatan atau
mengontaminasi makanan.3
Air
yang tidak dapat diminum – digunakan untuk pengukusan,
pendinginan, pengendalian kebakaran, dan kegunaan serupa yang tidak berhubungan
dengan proses, harus dialirkan melalui jalur yang terpisah, mudah
diidentifikasi dari warna dan tidak melintasi siphonage ke sistem pengaliran
air yang dapat diminum.3
4.3.13. Tembusan dan Limbah Buangan
Fasilitas pembangunan
limbah harus memiliki tembusan (aliran pembuangan) yang efisien dan sistem
pembuangan limbah yang dikelola dengan baik. Semua jalur tembusan (termasuk
sistem penyerapan) harus cukup besar untuk membawa muatan maksimum dan dibangun
untuk mencegah kontaminasi penyediaan air minum.3
4.3.14 Perubahan Fasilitas dan Toilet
Perubahan
fasilitas dan toilet yang memadai, sesuai serta penempatan yang baik harus
tersedia di seluruh bangunan. Toilet harus dirancang untuk memastikan higienis,
dan penghilangan kotoran. Tempat ini harus memiliki penerangan dan ventilasi
yang baik. Bila perlu, hangat dan tidak secara langsung menghadap ke area
pemprosesan produk. Fasilitas mencuci tangan dengan air hangat atau panas dan
air dingin, penyiapan pencucian tangan yang layak, dan upaya higienis
pengeringan tangan, disediakan berdekatan dengan toilet dan pada tempat dimana
karyawan melewatinya saat kembali ke area pemrosesan. Jika ada air dingin dan
panas, keran gabungan harus tersedia. Dianjurkan untuk menggunakan keran
otomatis, untuk menghindari kontaminasi kembali pada saat menutup keran manual
yang sebelumnya telah dipegang oleh tangan yang masih kotor. Jika menggunakan kertas tisu, wadah harus
berada di dekat fasilitas mencuci tangan. Peringatan untuk mencuci tangan
setelah dari toilet harus dipasang.3
4.3.15 Fasilitas Mencuci Tangan di Area Pemprosesan
Fasilitas
pencucian dan pengeringan tangan yang memadai dan tersedia dengan baik dimanapun
diperlukan. Lebih baik, fasilitas untuk disinfektan tangan tersedia. Air hangat
atu panas dan air dingin, serta persiapan pembersihan tangan yang sesuai harus
tersedia. Jika terdapat air dingin dan panas, keran gabungan harus tersedia. Dianjurkan
untuk menggunakan keran otomatis, untuk menghindari kontaminasi kembali pada
saat menutup keran manual yang sebelumnya telah dipegang oleh tangan yang masih
kotor. Jika menggunakan kertas tisu, wadah harus berada di dekat fasilitas
mencuci tangan Fasilitas harus dilengkapi dengan pipa pembuangan ke drainase
yang tertutup untuk mencegah adanya backflow.3
4.3.16 Fasilitas Desinfektan
Fasilitas ini
dikatakan memenuhi bila disinfektan untuk membersihkan memadai dalam pelaksanaan
dan peralatan kerja. Fasilitas ini harus terbuat dari bahan anti korosi (anti
karat), dapat dibersihkan dengan mudah, dan dilengkapi dengan penyediaan air
dingin dan panas pada jumlah yang cukup.
4.3.17 Pencahayaan
Cahaya alami dan
buatan yang memadai harus tersedia dalam bangunan. Dikatakan layak bila cahaya
tidak mengubah warna dan intensitasnya tidak kurang dari :
- 540 lux (satuan internasional penerangan
dan daya pancar cahaya. Ukuran jumlah cahaya tampak dan intensitas penerangan
pada permukaan) atau 50 foot candles
(satuan penerangan non SI 1 foot candle =
10.764 lux) pada seluruh titik inspeksi.
- 220 lux (20 foot candles) di ruang kerja
- 110 lux (10 foot candles) di area lain.
Bola
lampu dan peralatan digantung di atas bahan makanan pada semua tahap produksi
harus aman dan terlindungi untuk mencegah kontaminasi bahan (pecah).3
4.3.18 Ventilasi
Ventilasi yang
memadai harus tersedia untuk mencegah pemanasan yang berlebih, kondensasi uap
dan debu, serta untuk menghilangkan udara yang terkontaminasi. Arah aliran
udara dalam pabrik bukan dari area yang kotor ke area bersih. Bukaan ventilator
harus tersedia dengan pelapis (kasa) atau lapisan pelindung lain dari bahan
yang tidak terkorosi. Pelapis harus mudah dipindahkan untuk dibersihkan.3
4.3.19 Fasilitas Penyimpanan Limbah dan Bahan yang
Tidak Dapat Dimakan
Harus tersedia
fasilitas penyimpanan limbah dan bahan yang tidak dapat dimakan untuk
dipisahkan dari gedung penprosesan. Fasilitas ini dirancang untuk mencegah
akses hama melalui limbah buangan dan materi yang tidak dapat dimakan dan
mencegah kontaminasi makanan, air minum, peralatan dan bangunan atau jalan raya
area pabrik.3
4.4 Peralatan dan Perlengkapan
4.4.1 Alat
Semua peralatan
dan perlengkapan yang digunakan pada area pengolahan makanan dan yang kontak
langsung dengan makanan harus terbuat dari bahan yang tidak mengandung zat
beracun, bau atau berasa, tidak menyerap, anti karat, dan dapat dibersihkan dan
didisinfektan secara berulang. Permukaan harus halus dan tidak terdapat lubang
maupun celah. Hal ini untuk mencegah mikroorganisme bersembunyi sehingga alat
dapat dibersihkan. Penggunaan logam yang dapat menimbulkan korosi dan kayu atau
bahan lain yang sulit untk dibersihkan serta didisinfektan secara baik harus dihindari.3
4.4.2
Desain, Bangunan, dan Pemasangan Sanitasi
4.4.2.1 Semua
peralatan dan perlengkapan harus didesain untuk mencegah bahaya higienitas dan
dapat dengan mudah dibersihkan dan didisinfektan, serta praktis dapat
diinspeksi. Peralatan harus dipasang sedemikian rupa untuk mudah untuk
digunakan dan mudah untuk dibersihkan.3
4.4.2.2 Wadah
untuk yang digunakan untuk bahan yang tidak dimakan atau limbah harus tahan
bocor, terbuat dari logam atau bahan lain yang tahan air dan mudah dibersihkan
atau terdapat lubang untuk tempat pembuangan dan tertutup dengan aman.3
4.4.2.3 Semua ruang pendinginan
harus dilengkapi alat ukur suhu atau alat pencatat.
4.4.3 Identifikasi Peralatan
Peralatan dan
perlengkapan yang digunakan untuk bahan yang tidak dapat dimakan atau limbah
harus diidentifikasi dan tidak digunakan untuk produk yang dapat dimakan.3
Bagian V
Syarat Higiene
5.1
Perawatan
Bangunan, peralatan, perlengkapan,
dan semua fasilitas fisik lain dari pembangunan, termasuk pembuangan harus
dirawat kondisinya. Seperti, ruangan harus bebas dari uap air, asap, dan air
berlebih.3
Jika memungkinkan, material
pembersih bahan logam seperti baja tidak harus digunakan pada alat-alat
pembersih kering. Karena hal tersebut merupakan perawatan yang baik untuk
mencegah kontaminasi produk dengan partikel-partikel logam.7
Alat
pembersih harus didisinfektan secara
normal baik segera sebelum menggunakan, oleh agen fisik ataupun kimia yang
didapat dari peralatan ataupun produk alami. Peralatan harus dikeringkan dan
kemudian dijauhkan dari air untuk menghindari kontaminasi dari agen kimia.7
5.2 Pembersihan dan disinfektan
5.2.1 Pembersihan dan pendisinfeksian harus
memenuhi syarat ini. {Informasi lebih lanjut untuk prosedur pembersihan dan
pendisinfeksian, lihat Lampiran I Recommended
International Code of Practice – General Principles of Food Hygiene (Ref.
No. CAC/RCP 1-1969, Rev. 2 – 1985)}.3
5.2.2 Untuk mencegah kontaminasi rempah, semua
peralatran dan perlengkapan harus dibersihkan scara berkala bila diperlukan dan
didisinfektan kapanpun diperlukan.3
Catatan
: Peralatan, perlengkapan, dll. yang kontak dengan pabrik atau bagian dari bangunan
yang digunakan dalam proses ataupun penyiapan rempah yang akan dikintaminasi
oleh mikroorganisme. Ada resiko yang tak dapat terpisahkan yang mempengaruhi
bangunan atau rempah lain yang akan dimanipulasi kemudian. Oleh karena itu,
perlu membersihkan peralatan dan membongkarnya secara berkala selama sehari,
paling tidak setelah istirahat dan ketika perubahan dari satu produki makanan
ke yang lain. Pembongkaran, pembersihan, danpengdisinfeksian pada akhir hari
kerja bertujuan untuk mencegah proliferasi flora patogen. Kontrol harus
dilakukan melalui inspeksi.3
5.2.3
Pencegahan yang memadai harus dilakukan
untuk mencegah rempah dari terkontaminasi selama pembersihan dan
pendisinfeksian tuangan, peralatan atau perlengkapan dengan air dan deterjen
atau disinfektan dan larutannya. Deterjen dan disinfektan harus sesuai dengan
tujuan digunakannya dan harus sesuai dengan yurisdiksi lebaga resmi. Residu
dari agen tersebut pada permukaan yang mungkin bersentuhan dengan rempah harus
dihilangkan dengan membilas dengan air minum atau membilas dan mengeringkan
dengan pemanas sebelum permukaan atau peralatan digunakan kembali untuk
penanganan makanan.3
5.2.4
Baik segera setelah penghentian kerja
pada hari tersebut atau waktu lain, lantai termasuk pembuangan dan lubang untuk
pengosongan limbah cair, sarana pembantu dan dinding area penanganan harus
dengan cermat dibersihkan.3
5.2.5 Perubahan fasilitas dan toilet harus dijaga
kebersihannya setiap saat.3
5.2.6 Jalan raya dan halaman sekitar harus tetap
bersih.3
5.3
Program Pengontrol Kebersihan (Higiene)
Jadwal
pemberihan dan pendisinfeksian yang tetap harus dibuat untuk setiap bangunan
untuk memastikan area bersih dan area penting, peralatan, dan bahan dirancang
untuk diperhatikan secara khusus. Individu yang menjadi anggota tetap karyawan
dari pembangunan dan yang bertugas harus bebas dari produksi, ditunjuk agar
bertanggung jawab terhadap kebersihan bangunan. Ia harus memahami pentingnya
kontaminasi dan bahaya yang bersangkutan. Semua petugas kebersihan harus
terlatih dalam tehnik membersihkan.3
5.4
Produk Sampingan
Produk
sampingan, seperti pemotongan, pengupasan, pembuangan, dll. tidak dikelompokkan
ke bahan limbah dan mungkin memiliki kegunaan ke depannya, disimpan sedemikian
rupa untuk mencegah kontaminasi makanan. Bahan ini juga harus ditiadakan dari area
kerja sesering mungkin bila perlu, atau paling tidak sehari sekali.3
5.5
Penyimpanan dan Pembuangan Limbah
Bahan
buangan (limbah) harus ditangani untuk mencegah kontaminasi makanan dan air
minum. Perhatian harus dilakukan untuk mencegah akses hama melalui limbah.
Limbah harus disingkirkan dari area penanganan rempah dan area kerja lain
sesering mungkin, minimal per hari. Segera setelah pembuangan limbah, wadah
yang digunakan untukmenyimpan dan peralatan lain yang kontak dengan limbah
harus dibersihakn dan didisinfektan. Area penyimpanan limbah juga harus
dibersihkan dan didisinfektan.3
5.6
Pengeluaran Hewan Domestik
Hewan
yang tidak terkontrol atau dapat membahayakan kesehatan harus dikeluarkan dari
bangunan.
Selama
transportasi, infestasi oleh serangga, burung, dan hama lain harus dicegah
dengan menggunakan tempat/wadah yang tahan terhadap serangga dan lainnya, atau
dengan perawatan pengolesan bahan kimia. Sebuah pilihan efektif, rempah
ditransport di tempat/wadah dapat diasapi dengan magnesium atau aluminium
fosfide.6
Selama pemrosesan dan sebelum
pemrosesan rempah, area harus dibungkus/ditutup dengan pelindung serangan
hujan. Hal itu penting bahwa jasa pelayanan transport sesuai dengan pemilihan
operator yang mengadopsi kode ini dari praktek dan ketentuan kondisi
transportasi secara keseluruhan.6
5.7
Pengendalian Hama
5.7.1 Ada
program efektif dan berkesinambungan untuk pengendalian hama. Bangunan dan sekeliling
area harus diperiksa secara berkala sebagai bukti infestasi.3
5.7.2 Langkah-langkah
pembasmian harus diadakan sejalan dengan masuknya hama. Pengendali pembasmian
termasuk perlakuan dengan kimia, fisik, atau agen biologis harus dilakukan di
bawah supervisi langsung dari personel yang memahami pentingnya potensi bahaya
terhadap kesehatan yang dihasilkan residu dari produk. Langkah-langkah
penanganan hanya dilakukan dengan rekomendasi yurisdiksi lembaga resmi.3
5.7.3 Pestisida hanya digunakan jika tindakan
pencegahan tidak dapat berdamapak secara efektif. Sebelum pengaplikasian
pestisida, harus diperhatikan keamanan semua rempah, peralatan dan perlengkapan
dari kontaminasi. Setelah penggunaan, alat dan perlengkapan yang terkontaminasi
harus dibersihkan sebelum digunakan kembali.3
5.8
Penyimpanan Substansi Berbahaya
5.8.1 Pestisida atau substansi lain yang mungkin
mendatangkan bahaya bagi kesehatan harus diberi label yang sesuai dengan
peringatan toksisitas dan kegunaannya. Juga harus disimpan di ruangan terkunci
atau lemari kaca yang hanya digunakan untuk tujuan tertentu dan hanya ditangani
oleh yang berwenang dan personel yang telah terlatih atau berada di bawah
supervisi ketat dari personel yang terlatih. Perawatan ekstrim diperlukan untuk
mencegah kontaminasi makanan.3
5.8.2 Kecuali ketika diperlukan untuk higien atau
tujuan pemrosesan, tidak ada substansi yang dapat mengontaminasi makanan
digunakan atau disimpan di area penanganan rempah.3
Terlebih dahulu sebelum
pengeringan, tanaman yang dipanen harus dcucu untuk menghilangkan bahan organik
dan debu, untuk air yang diklorinasi (100-150 ppm) dapat digunakan, lalu
diamankan setelah dibersihkan dari semua kotoran. Selama fase ini harus melewati
proses seleksi untuk mengeliminasi penampakan gejala infeksi jamur, dari bagian
yang kecil, karena jamur tersebut dapat mendasari kontaminasi keseluruhan
bagian tanaman. Fase ini dapat dilakukan oleh petani.6
5.9
Barang Karyawan dan Pakaian
Barang
karyawan dan pakaian tidak ditinggalkan di area penanganan rempah.3
Baju spesial pelindung pembersihan
dan sepatu pembungkus harus digunakan oleh orang orang yang masuk dalam
pengolahan produk untuk tujuan kebersihan atau perawatan.7
Bagian
VI
Kebersihan Personel Dan Syarat
Kesehatan (Higiene)
6.1
Pelatihan Kebersihan
Pengelola pembangunan harus
menyusun pelatihan yang memadai dan berkesinambungan untuk karyawan dalam
penanganan kebersihan rempah dan kebersihan diri karyawan itu sendiri, sehingga
mereka mengerti tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah kontaminasi
makanan. Bagian yang bersangkutan dengan syarat ini termasuk dalam pelatihan.3
6.2
Pemeriksaan Medis
Karyawan
yang kontak dengan makanan dalam kerjanya, harus mendapatkan pemeriksaan medis
sebelum mereka bekerja, jika lembaga resmi memiliki yurisdiksi, bertindak
sesuai ketentuan medis, ini diperlukan karena pertimbangan epidemiologis, sifat
makanan disiapkan dalam suatu bentuk usaha tertentu atau catatan medis calon
penangan makanan. Pemeriksaan medis penganan makanan juga harus dilakukan saat
secara klinis atau epidemiologis terindikasi.3
6.3
Penyakit Menular
Pengaturan
harus diperhatikan untuk meyakinkan tidak ada orang yang diketahui atau
dicurigai menderita atau membawa suatu penyakit yang biasa ditularkan ke rempah
atau saat mengalami luka terbuka, infeksi kulit, luka atau dengan diare,
dilarang bekerja di area penanganan rempah dalam kapasitas apapun, dimana ada
kemungkinan secara langsung maupun tidak orang tersebut mengontaminasi makanan
dengan mikroorganisme patogen. Setiap orang yang terkena dampak, harus segera
dilaporkan.3
6.4
Luka
Orang
yang memiliki luka iris maupun luka terbuka seharusnya tidak melanjutkan
penanganan bahan sampai lukanya benar-benar terproteksi dengan penutup tahan
air yang telah terjamin, dan dengan warna yang mencolok. Fasilitas pertolongan
pertama yang memadai harus tersedia.3
6.5
Mencuci Tangan
Semua
pekerja di area penanganan rempah harus mencuci tangan secara berkala dan
melalui persiapan pembersihan yangan yang sesuai, di bawah air hangat yang
mengalir sesuai dengan sub-bagian 7.3 dari Recommended
International Code of Practice – General Principles of Food Hygiene (Ref.
No. CAC/RCP 1-1969, Rev. 2-1985). Tangan harus selalu dibersihkan sebelum mulai
bekerja, segera setelah dari toilet, setelah menangani bahan terkontaminasi dan
kapanpun saat dibutuhkan. Setelah penanganan bahan yang mungkin menyebarkan
penyakit, tangan harus dibersihkan dan didisinfektan segera. Peringatan
perlunya mencuci tangan harus dipasang. Harus ada supervisi yang cukup untuk
meyakinkan pemenuhan persyaratan ini.3
6.6
Kebersihan Personel
Setiap orang yang terlibat di area
penanganan rempah, harus menjaga kebersihan diri yang tinggi saat bertugas, dan
harus menggunakan pelindung pakaian termasuk penutup kepala dan alas kaki,
semua benda harus dibersihkan kecuali dibuat untuk setelahnya dibuang dan harus
dijaga kebersihannya dengan lingkungan tempat kerja.3
Celemek
dan barang sejenis harus dibersihkan di tempat yang sesuai. Saat tangan
bersentuhan langsung dengan rempah, semua perhiasan harus dilepaskan dari
tangan. Karyawan tidak boleh mengenakan perhiasan yang tidak aman saat
penanganan rempah.3
6.7
Perilaku Karyawan (Personel)
Semua
perilaku yang bisa menghasilkan kintaminasi pada rempah, seperti makan,
penggunaan tembakau (merokok), mengunyah (permen karet, batangan, sirih, dll.)
atau praktik yang tidak higienis, seperti meludah, harus dilarang di area
penanganan.3
6.8
Sarung Tangan dan Peralatan Pelindung Lainnya
Sarung
tangan dan peralatan pelindung lainnya, seperti masker, jika digunakan di penanganan
rempah, harus dijaga dengan baik kebersihan dan kondisi sanitasinya. Penggunaan
sarung tangan tidak membebaskan petugas dari cuci tangan.3
6.9
Pengunjung
Pencegahan
harus dilakukan untuk mengatur masuknya pengunjung ke area penanganan dan
pemrosesan untuk mencegah kontaminasi. Tindakan pencegahan ini termasuk
penggunaan baju pelindung.3
6.10
Supervisi
Tanggung
jawab utnuk memastikan pemenuhan syarat dari seluruh karyawan pada sub-bagian
6.1 sampai 6.9 harus dipastikan secara spesifik untuk pengawasan yang kompeten
dari karyawan.3
Bagian
VII
Pembangunan:
Proses Syarat Kebersihan (Higiene)
7.1 Syarat
Bahan Mentah
7.1.1
Kriteria Penerimaan
Rempah-rempah
tidak diterima jika diketahui mengandung parasit, mikroorganisme, membusuk,
beracun, atau substansi asing yang tidak berkurang ke kadar yang dapat diterima
oleh prosedur normal, penyortiran atau penyiapan. Perlakuan tertentu harus
dilakukan untuk mencegah kontaminasi.
Tanaman,
bagiannya, atau rempah yang diduga terkontaminasi oleh kotoran hewan ataupun
manusia, harus ditolak untuk konsumsi manusia. Pencegahan khusus harus
dilakukan untuk menolak rempah yang menunjukkan tanda kerusakkan karena
serangga atau pertumbuhan kapang karena bahaya mengandung mikotoksin.
Mikotoksin dapat mencakup ergot alkaloid yang dihasilkan oleh Claviceps spp,
trikotesen yang dihasilkan oleh genus jamur, terutama Fusarium spp dan
aflatoksin serta senyawa terkait yang dihasilakan Aspergillus spp. Salah
satu mikotoksin yang paling berbahaya dan ditakuti adalah aflatoksin.
Aflatoksin adalah zat toksik yang dihasilkan oleh sejenis jamur yang tumbuh
pada tumbuhan dan biji-bijian. Jamur utama penghasil aflatoksin adalah Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus.8
Empat jenis aflatoksin utama (B1, B2, G1 dan
G2) terkadung dalam produk tanaman yang terkontaminasi jamur.3
Kadar aflatoksin yang dihasilkan bergantung pada kondisi pertumbuhan. Jika
kondisinya mendukung, seperti pada musim kemarau atau saat terjadi serangan
hama serangga, kontaminasi aflatoksin kemungkinan cukup tinggi. Kondisi
penyimpanan setelah hasil pemanenan juga dapat menyebabkan kontaminasi
aflatoksin.8
7.1.2
Inspesksi
dan Penyortiran
Bahan mentah
harus diinspeksi dan disortir sebelum proses dan bila diperlukan, tes
laboratorium dapat dilakukan. Inspeksi ini termasuk :
-
Inspeksi visual untuk zat asing
-
Evaluasi organoleptik : bau, penampakan,
rasa seharusnya
-
Uji mikrobiologi atau kontaminasi
mikotoksin : pemantauan yang sistematis untuk bahan sensitif, pengawasan
periodik untuk bahan yang tidak terlalu sensitif.
Tes ini
seharusnya mengacu pada peraturan nasional, standar atau anjuran internasional,
atau metode yang digunakan di industri.3
7.1.3
Perlakuan
Untuk mengontrol
kontaminasi mikrobiologi atau infestasi hama, metode perlakuan yang sesuai
dapat digunakan dalam peraturan yang ditetapkan oleh yurisdiksi lembaga resmi. Kapanpun
rempah diberi perlakuan, jenis perlakuan harus tertera secara eksplisit dalam
sertifikat yang menyertai. Untuk penggunaan iradiasi, lihat Code of Good Irradiation Practice for the
Control of Pathogens and Other Microflora in Spices, Herbs and Other Vegetable
Seasonings. Selain diatur dalam
Codek, pengguanan iradiasi pada semua bahan pangan termasuk rempah-rempah juga
sudah diatur oleh pemerintah negara Indonesia berdasarkan UU RI No. 7 Th 1996
tentang pangan.9 Berdasarkan Pasal 1 (11) iradiasi adalah metode
penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun
akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta
membebaskan panga dari jasad renik patogen; pasal 14 (1) iradiasi dalam
kegiatan atau proses produksi pangan dilakukan berdasarkan atas izin Pemerintah
dan pasal 14 (2) proses perizinan penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi
pangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik dan atau metode iradiasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kesehatan,
penanganan limbah dan penanggulangan bahaya bahan radio aktif untuk menjamin
keamanan pangan, keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.9
7.1.4
Penyimpanan
Penyimpanan
bahan mentah di area pabrik harus dikelola pada kondisi yang akan terlindung
dari kontaminasi dan infestasi, dan meminimalkan pembusukkan. Rempah yang tidak
segera digunakan, disimpan pada kondisi yang dapat mencegah infestasi dan
pertumbuhan kapang.3
Gudang harus
dibangun dan diperlengkapi secara baik, sehingga tersedia tempat penyimpanan
yang sesuai dan memadai untuk perlindungan rempah. Kebocoran atau bukaan di
dinding, lantai, atap harus sudah diperbaiki. Celah atau bukaan sekitar pintu,
jendela, dan ventilator harus diperbaiki atau dilapisi. Pelapis hanya digunakan
pada area gedung dimana embun yang masuk dari presipitasi (curah hujan) tidak
terjadi. Gedung harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mencegah embun
menumpuk. Ketentuan harus dibuat dalam penyimpanan atau pada tahap perancangan
di penyimpanan baru mengenai kesesakkan udara untuk mencegah pengasapan in situ pada rempah.3
Area dengan
lantai atau tembok beraspal seharusnya tidak digunakan untuk penyimpanan sampai
telah dipastikan bahwa aspal yang baru sudah benar-benar kering dan bebas dari
air berlebih. Lebih aman menggunakan penutup pastik yang telah disetujui
melapisi seluru permukaan lantai beraspal sebagai pelindung dari embun (uap)
sebelum digunakan untuk rempah. Bagaimanapun, upaya lain untuk melindungi
rempah dari embun karena aspal yang “berkeringat” dapat digunakan, seperti
penyusunan kontainer pada palet. Plastik dapat disingkirkan saat gudang suda
kosong. Sistem ini melindungi dari kapang di rempah yang diakibatkan aspal baru
yang “berair”.3
Produk yang
mempengaruhi masa penyimpanan, kualitas dan rasa rempah, seharusnya tidak
disimpan di ruangan atau kompartemen yang sama dengan rempah. Contohnya, barang
seperti buah, sayur, ikan, pupuk, bensin atau minyak pelumas, dll. seharusnya
tidak disimpan bersama rempah.3
7.2 Pencegahan
Kontaminasi Silang
Bahan makanan yang
sedang ditangani selama proses pengolahan mudah sekali mengalami kontaminasi,
baik melalui udara, air atau melalui kontak langsung dengan makanan lain atau
kontak langsung dengan karyawan.10
7.2.1
Perhitungan yang efektif dilakukan
untuk mencegah kontaminasi rempah yang tidak terkontaminasi dengan kontak
secara langsung maupun tidak langsung dari bahan pada tahap awal pemprosesan.3
7.2.2
Penangan bahan mentah atau produk
semi-proses yang dapat mengontaminasi produk akhir seharusnya tidak diikutkan
dalam kontak dengan produk akhir, kecuali mereka membuang pakaian pelindung
yang dikenakan mereka selama penanganan produk dan telah mengganti dengan
pakain pelindung baru yang bersih.3
7.2.3
Jika ada kemungkinan kontaminasi,
tangan harus dibersihkan dan didisinfektan sebelum menangani produk pada tahap
lain dalam pemrosesan.3
7.2.4
Bahan mentah yang mungkin
membahayakan dapat diproses di ruangan yang terpisah atau di area yang secara
fisik terpisah dari tempat penyiapan produk akhir.3
7.2.5
Semua peralatan yang kontak dengan
bahan mentah atau yang terkontaminasi harus dibersihkan dan didisinfektan
sebelum digunakan untuk kontak dengan produk akhir.3
7.3 Penggunaan
air
Secara garis
besar, menurut sumber atau letaknya, air dapat dibedakan menjadi 2, yaitu air
tanah dan air permukaan. Air tanah adalah semua jenis air yang terletak di
bawah tanah, dan biasanya memerlukan cara tertentu untuk menaikkannya ke
permukaan. Adapaun air permukaan meliputi semua sumber air yang terdapat di
permukaan tanah, seperti air sungai, kolam, danau, ataupun air hujan.11
Air tanah pada
umumnya lebih bersih daripada air permukaan, namun tidak dapat dijamin bahwa
semua jenis air tanah aman untuk dikonsumsi atau digunakan dalam pengolahan
makanan. Air permukaan, karena letaknya pada tempat relatif terbuka, cenderung
lebih mudah terkontaminasi/ tercemar, baik secara fisik, kimiawi, mikrobiologis
maupun radiologis. Biasanya air permukaan memerlukan tindakan sanitasi spesifik
sebelum digunakan untuk air minum ataupun air untuk keperluan pengolahan
makanan.11
7.3.1
Sebagai prinsip umum air minum,
yang dijelaskan pada edisi terakhir Vol.
1 WHO “ Guidelines for Drinking Water Quality”, harus digunakan dalam
penanganan makanan.3
7.3.2
Air yang tidak dapat diminum dapat
digunakan dengan yurisdiksi lembaga resmi yang dapat diterima, untuk produksi
uap, pendinginan, pengendalian kebakaran dan tujuan lain yang serupa dan tidak
berhubungan dengan makanan. Bagaimanapun, air yang tidak dapat diminum dengan
perijinan yurisdiksi lembaga resmi dapat digunakan untuk area penanganan
makanan, bukan bahaya untuk kesehatan.3
7.3.3
Air yang disrkulasi kembali untuk
digunakan ulang harus diberi perlakuan dan dijaga kondisinya sehingga tidak
menghasilkan bahaya bagi kesehatan. Proses perlakuan harus dijaga di bawah
pengawasan konstan. Kalau tidak, air yang disirkulasi kembali yang tidak diberi
perlakuan lebih lanjut dapat digunakan pada kondisi dimana penggunaannya tidak
mengakibatkan bahaya kesehatan dan tidak akan mengkontaminasi bahan mentah
maupun produk akhir. Air yang telah disirkulasi kembali harus memiliki sistem
distribusi yang terpisah dan dapat diidentifikasi. Perijinan dari lembaga resmi
yang memiliki yurisdiksi diperlukan untuk proses perlakuan dan kegunaan dari
air yang disirkulasi pada berbagai proses makanan.3
7.4 Proses
7.4.1
Proses harus disupervisi oleh
karyawan yang berkompeten.3
7.4.2
Seluruh tahap proses produksi,
termasuk pengepakkan, harus dilakukan tanpa penundaan yang tidak diperlukan dan
dalam kondisi yang akan mencegah kemungkinan kontaminasi, kemunduran atau
berkembangnya mikroorganisme patogen dan pembusuk.3
7.4.3
Perlakuan kasar terhadap wadah
harus dihindarkan untuk mencegah kemungkinan kontaminasi terhadap produk yang
diproses.3
7.4.4
Metode pengawetan dan kontrol yang
diperlukan harus dapat melindungi dari kontaminasi atau perkembangan bahaya
kesehatan masyarakat dan dari kemunduran dalam jumlah dari praktik barang yang
diperdagangkan.3
7.5 Pengepakan
7.5.1
Semua bahan pengepakkan harus
disimpan di tempat yang bersih dan sanitasi sebagaimana mestinya. Bahan harus
sesuai untuk produk yang dipak dan untuk kondisi yang diharapkan saat penyimpanan
dan harus tidak ada substansi yang tidak diinginkan pindah ke produk di luar
batas yang diterima lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi. Bahan pengepakkan
harus baik dan tersedia perlindungan dari kontaminasi yang sesuai.3
7.5.2
Wadah bukan merupakan yang telah
digunakan untuk tujuan lain yang dapat menimbulkan kontaminasi ke produk. Wadah
harus segera diinspeksi sebelum digunakan untuk memastikan bahwa wadah dalam
keadaan yang diinginkan dan bila perlu dibersihkan dan/atau didisinfektan; saat
dibersihkan, wadah harus dikeringkan sebelum diisi. Hanya bahan pengepakkan
yang dibutuhkan untuk segera digunakan disimpan di area pengepakkan atau
pengisian.3
7.5.3
Pengepakkan harus dilakukan pada
kondisi higienis yang menghalangi kontaminasi ke produk.3
7.6 Penyimpanan
Produk Akhir
Dalam proses
penyimpanan ini dapat dilakukan pemisahan antara food grade dan non-food
grade serta dijauhkan dari alat dan barang kontak dengan produk.12
7.6.1
Rempah dan produknya harus disimpan
pada kelembapan yang cukup rendah sehingga produk dapat disimpan pada kondisi
normal tanpa berkembangnya kapang atau kemunduran lain karena perubahan enzim
maupun oksidatif. Lingkungan dengan kelembapan relatif antara 55-60% harus
dijaga untuk melindungi kualitas dan mencegah pertumbuhan kapang. Jika tidak
dimungkinkan, rempah dibungkus dengan wadah tahan air dan tahan udara, serta
disimpan di gudang yang layak.3
7.6.2
Produk yag sudah selesai, dipak di
wadah kedap udara, lebih baik dengan gas inert, seperti nitrogen, dll., atau
vakum untuk melindungi kualitas dan memperlambat kemungkinan kapang tumbuh.3
7.6.3
Semua produk harus disimpan bersih,
di bangunan kering, terlindung dari serangga, tungau, dan artropoda lain,
pengerat, burung, atau hama lain, kontaminan kimia atau mikrobiologis,
reruntuhan, dan debu.3
7.6.4
Control
Infestasi Serangga, Tungau, dan Artropoda Lain
Rempah harus disimpan sedemikian
rupa sehinggi infestasi dapat dikontrol dengan metode seperti penyimpanan
anaerobik atau di pendingin atau pengasapan sebelum penyimpanan. Rempah yang
telah disimpan, diinspeksi secara berkala dan bila terinfestasi, dilakukan
pengasapan dengan metode yang sesuai. Bila perlu, rempah yang terpengaruh
dibuang daru pengasapan. Dalam kasus ini, area penyimpanan harus dibersihkan
dan didisinfektan secara terpisah.3
7.7 Transportasi
Produk Akhir
Produk rempah
harus disimpan dan ditransportasikan pada kondisi yang mengatur integritas
wadah dan produk di dalamnya. Pengangkut harus bersih, kering, tahan cuaca,
bebas dari infestasi dan tertutup untuk mencegah air, pengerat, atau serangga
sampai ke produk. Produk rempah harus diangkut, dipindahkan, dan diturunkan
(dibongkar) sedemikian rupa sehingga terlindung dari kerusakan atau air. Pengangkut
bersekat yang baik atau kendaraan berpendingin, dianjurkan untuk memindahkan
ketika kondisi cuaca membutuhkan. Penanganan ekstrim diberikan untuk mencegah
kondensasi ketika diturunkan (dibongkar) dari kendaraan berpendingin atau saat
dikeluarkan dari tempat penyimpanan yang dingin. Saat hangat, cuaca lembab,
rempah harus dapat mencapai suhu ambien sebelum terpapar ke kondisi luar; ini
membutuhkan waktu 1-3 hari. Rempah yang tercecer rentan terkontaminasi dan
seharusnya tidak digunakan sebagai makanan.3
7.8 Prosedur
Sampling dan Kontrol Laboratorium
7.8.1
Prosedur laboratorium yang
digunakan lebih baik mengikuti metode standar supaya hasilnya siap diproduksi.3
7.8.2
Tambahan untuk kontrol lembaga
resmi yang memiliki yurisdiksi, setiap pabrik produksi harus memiliki
laboratorium pengontrol sendiri untuk kualotas kebersihan dari produk rempah
yang telah diproses dan prosedur kontrol untuk hama. Jumlah dan jenis kontrol
bisa beragam sesuai dengan jenis produk rempah. Kontrol harus diberikan untuk
mengawasi kualitas produk yang telah selesai dan penolakan rempah yang tidak
layak untuk konsumsi manusia.3
Bagian
VIII
SPESIFIKASI
PRODUK AKHIR
8.1.Pemeriksaan
Produk
Ketika diuji
dengan metode yang sesuai dari sampling dan pemeriksaan, produk :
a. Harus bebas mikroorganisme patogen pada
tingkat yang membahayakan kesehatan.3
b. Tidak mengandung substansi yang berasal dari
mikroorganisme, terutama aflatoksin, dalam jumlah yang melebihi kriteria yang
ditetapkan oleh Codex Alimentarius
Commision atau, lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi.3
c. Tidak mengandung kontaminasi serangga,
burung, pengerat yang mengindikasikan bahwa rempah telah dipersiapkan, dipak,
atau berada di bawah kondisi yang tidak bersih.3
d. Tidak mengandung residu yang dihasilkan dari
perlakuan rempah yang kadarnya berlebih berdasarkan Codex Alimentarius Commision atau lembaga resmi yang memiliki
yurisdiksi.3
e. Harus memenuhi ketentuan untuk bahan tambahan
makanan, kontaminan, dan kadar maksimum residu pestisida berdasarkan Codex Alimentarius Comission atau lembaga resmi yang memiliki yurisdiksi.3
8.2.Kriteria
Mikrobiologis
Perlakuan,
rempah siap makan harus bebas dari Salmonella ketika 10 sampel dari 25g
dianalisa dengan metode pemeriksaan yang sesuai (n=10, c=0).3
Daftar
Pustaka
1. M.A.
Abou Donia. Microbiological Quality and Aflatoxinogenesis of Egyptian Spices
and Medical Plants. Department of Food Toxicology and Contaminants, National
Research Center, Dokki, Cairo, Egypt., 2008
2. Isabel
Sospedra, Jose M. Soriano, Jordi MaƱes."Assessment of the Microbiological
Safety of Dried Spices and Herbs Commercialized in Spain". Plant Foods
for Human Nutrition., 2010
3. Code Of Hygienic Practice For Spices And Dried
Aromatic Plants. Cac/Rcp 42 – 1995
4. S.K Sagoo, C.L Little, M. Greenwood, V. Mithani, J
Mc.Lauchlin, E de Pinna, J.Threlfall. 2008. Microbiological Examination of
Dried Spices and Herbs from Production and Retail Premises in the United
Kingdom.
5. Balfas R. Status Lalat Rimpang pada Tanaman Jahe dan
Strategi Penanggulangannya. Jurnal Litbang Pertanian., 2002.
6. The
European Parliament and of the Council. Code of Practice for the Prevention and
Reduction of Ochratoxin a Contamination in Paprika ,.2004
7. Recommended
International Code Of Hygienic Practice For Dried Milk. CAC/RCP 31-1983
8. Widyastuti
Palupi (alih bahasa). Bahaya Bahan Kimia pada Kesehatan Manusia dan Lingkungan.
Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC; 2006: 9, 10.
- Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
- Sudiarto
Fadil. Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB).
- Purnawijayanti
Hiasinta A. Sanitasi, Higiene, dan Keselamatan Kerja dalam Pengolahan
Makanan. Yogyakarta: Kanisius; 2001: 4, 5.
- Fitriyono
Ayustaningwarno. Materi Kuliah SSOP-SPOS. Universitas Diponegoro. 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar