TUGAS
MAKALAH
PENGENDALIAN
DAN PENGAWASAN MUTU PANGAN
“Kode
Praktis Higenitas Untuk Daging”
disusun oleh :
Evi Nurhayati D. 22030110120014
|
Winda Amalia 22030110120023
|
Putri Wohing Ati 220301101200015
|
Dittasari P. 22030110120024
|
Rahardiyan Nur W 22030110120016
|
Diassafons M. 22030110120026
|
Nisrina Hanisa 22030110120018
|
Anjarsari Retno U. 22030110120027
|
Innes Arum P. 22030110120019
|
Nining Lisnawati 22030110110028
|
Amalia Nita W 22030110120020
|
Hanum Putri H. 22030110120029
|
Rintis Widya U. 22030110120030
|
PROGRAM
STUDI ILMU GIZI FAKULTAS KEDOKTERAN
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2012
KODE PRAKTIK HIGIENITAS
UNTUK DAGING
1.
PENDAHULUAN
a. Daging
diketahui sebagai media yang baik dalam penyebaran penyakit akibat makanan
terhadap manusia. Meskipun kejadian penyakit akibat makanan ini terhadap
kesehatan masyarakat telah digantikan dengan berubahnya sistem produksi dan
pemrosesan, kelanjutan dari masalah ini masih terekam dengan baik dalam
tahun-tahun terakhir oleh penelitian pengawasan terhadap manusia dari penyakit
akibat kerusakan daging yang dibawa patogen spesifik seperti Escherichia coli O157:H7, Salmonella spp., Campylobacter spp. serta Yersinia
enterocolitica. Selain adanya bahaya
biologis, kimia dan fisik, bahaya lain seperti bovine spongiform encephalopathy
juga muncul.
b. Pendekatan
berbasis risiko kontemporer untuk higienitas daging mengharuskan diterapkannya
tindakan kebersihan pada titik penting dalam rantai makanan dimana titik ini
memiliki peran besar dalam mengurangi risiko terjadinya penyakit akibat makanan
terhadap konsumen. Hal ini harus tercermin dalam penerapan langkah-langkah
khusus terutama dalam pencegahan dan pengontrolan kontaminasi semua aspek
produksi daging dan proses selanjutnya. Penerapan HACCP merupakan elemen yang
penting dimana ukuran keberhasilannya dilihat dari pengontrolan tingkat bahaya
dalam makanan yang berkaitan dengan tingkat untuk perlindungan terhadap konsumen.
c. Di
tingkat nasional, pejabat yang berwenang yang memiliki yurisdiksi di rumah
pemotongan hewan sangat sering melakukan kegiatan melayani kesehatan hewan. Hal
ini terutama berkaitan dengan pemeriksaan ante- dan post-mortem dimana rumah
pemotongan hewan merupakan kunci penting dalam pengawasan kesehatan hewan,
termasuk zoonosis.
d. Beberapa
pemerintahan nasional menerapkan sistem yang mendefinisikan peran industri dan
pemerintah dalam memberikan kegiatan kebersihan daging. Pejabat yang berwenang
bertanggung jawab untuk menetapkan peran personel yang terlibat dalam kegiatan
kebersihan daging yang sesuai dan memverifikasi semua peraturan yang dibutuhkan
telah terpenuhi.
e. Prinsip-prinsip
manajemen risiko keamanan pangan harus digabungkan di dalam desain dan penerapan
program-program higienitas daging. Selanjutnya, risiko kerusakan daging
terhadap kesehatan manusia mungkin memerlukan langkah-langkah tambahan yang
biasa diterapkan dalam kebersihan daging, misalnya potensi penyebaran zoonosis
terhadap gangguan transmisi sistem saraf pusat hewan sembelihan menunjukkan
bahwa program pengawasan kesehatan hewan tambahan perlu dilakukan.
2.
RUANG
LINGKUP DAN PENGGUNAAN KODE
a.
Ruang lingkup dari kode
ini meliputi ketentuan kebersihan untuk daging mentah, daging olahan dan produksi
daging dari waktu hewan hidup sampai siap dijual..
b.
Untuk maksud dari kode ini, daging
ialah yang berasal dari ungulates domestik, solipeds domestik, burung
peliharaan, lagomorphs, hewan pertanian, burung perkebunan dan hewan liar.
c.
Langkah-langkah kebersihan yang
diterapkan dalam produk yang dijelaskan kode ini, harus lebih mempertimbangkan
tindakan
dan
praktek penanganan makanan yang
diterapkan
oleh
konsumen.
d. Kebersihan
daging adalah dengan adanya aktivitas alaminya yang kompleks, dan kode ini
mengacu pada standar, teks, dan rekomendasi lain yang dikembangkan dalam sistem
Codex yang sesuai.
e. Untuk
memberi informasi yang dapat meningkatkan konsistensi, hubungan-hubungan harus
dibuat sesuai standar, pedoman dan rekomendasi yang terkandung dalam
Kode
Kesehatan
Hewan Terestrial
OIE
yang
berhubungan dengan
zoonosis.
zoonosis.
f. Bagian-bagian
dari prinsip umum tersedia pada bagian selanjutnya dalam kotak dengan dua
garis. Sedangkan untuk pedoman tersedia di dalam kotak dengan garis tunggal.
Ini untuk menunjukkan bahwa mereka terekomendasi berdasarkan pengetahuan dan
praktek.
g. Praktek
secara tradisional dapat mengakibatkan terjadinya penyimpangan dari beberapa
rekomendasi kebersihan daging yang disajikan dalam kode ini ketika daging
diproduksi untuk perdagangan lokal.
3.
DEFINISI
13. Dalam tujuan pemberian kode,
maka diberikan definisi pada masing-masing kode tersebut agar tidak adanya
perbedaan pengertian antara pihak yang berwenang dengan produsen. Berikut
beberapa kode dan definisinya :
Abbatoir Ketetapan yang berkaitan dengan hewan
yang akan disembelih yang ditujukan untuk konsumsi manusia yang disepakati,
teregistrasi atau terdaftar oleh lembaga yang berwenang.
Animals Ada beberapa tipe hewan,yakni
- Domestik
ungulates, yang termasuk yaitu sapi/lembu, domba, kambing, babi, bison, dsb1
Domestik soliped
- Domestik
burung ( unggas ), seperti ayam, bebek, angsa, dsb1
- Lagomorphs,
yaitu kelinci, rodensia dan terwelu
- Hewan
yang diternakkan, seperti rusa ternak, babi hutan yang dipelihara, dan ratites
( burung yang tidak dapat terbang, yaitu onta, burung emu, dan rhea)
- Burung
yang dipelihara
- Hewan
liar seperti burung liar, lagomorph liar, ungulate liar, dan mamalia darat liar1
- Dan
binatang-binatang lainnya yang dispesifikasikan oleh lembaga yang berkompeten
Inspeksi
Ante-mortem Merupakan
suatu prosedur atau test yang dilakukan oleh orang yang berkompeten terhadap
hewan yang masih hidup agar diketahui keamanan hewan tersebut.
Residu
Kimia Residu atau sisa
dari obat-obatan maupun pestisida yang pernah dokter hewan berikan kepada hewan
tersebut sesuai apa yang telah terdeskripsi dalam Codex Alimentarius. Codex Alimentarius merupakan komisi yang
dibentuk oleh FAO dan WHO yang bertujuan untuk mengembangkan standar makanan,
petunjuk dan hal-hal yang berkaitan seperti kode praktek dari program beersama
FAO danWHO. 2
Wewenang
kompeten Kekuasaan resmi yang
dipertnaggungjawabkan oleh pemerintah sebagai bentuk kontrol pemerintah
terhadap higienitas daging, termasuk pengaturan dan pemberlakuan regulasi
tuntutan atau ketentuan higienitas daging
Penyalahan/pemberian
hukuman Hal atau kesalahan
yang diinspeksi dan dinilai oleh orang yang berkompeten atau oleh lembaga yang
berwenang karena berlaku tidak sesuai prosedur yang menyebabkan ketidakamanan
pangan dan tidak sesuai untuk konsumsi manusia dan hal yang membahayakan
tersebut harus disingkirkan.
Kontaminan Agen-agen biologis atau
agen kimia, benda sing atau substansi lainnya yang seharusnya tidak ada dalam
makanan tersebut yang keberadaannya dalam makanan tersebut dapat menimbulkan
bahaya.
Penyakit
atau defek Sesuatu hal yang
tidak normal yang mengakibatkan ketidaknormalan pada keamanan pangan dan atau
kesesuaiannya.
Dressing
Pemisahan
secara progressive pada keseluruhan bagian hewan tersebut hingga menjadi
beberapa bagian seperti karkas, dan bagian yang dapat dimakan dan yang tidak
dapat dimakan
Ekuivalen Kapabilitas dari
beberapa sistem higien daging sehingga didapatkan sistem keamanan
pangan/kesesuaian secara objektif.
Gedung/area Sebuah bangunan atau area
yang digunakan untuk melaksanakan aktivitas higienitas daging yang telah
disepakati, diregistrasi atau di daftar oleh lembaga yang berwenang untuk tujuan tertentu.
Operator
gedung
area Seseorang
yang mengontrol sebuah gedung/area yang mana orang ini bertanggungjawab untuk
meyakinkan regulasi atau pengaturan higienitas daging sesuai dengan yang telah
ditentukan.
FSO Frekuensi
maksimal atau konsentrasi kontaminan yang ada di makanan pada saat dikonsumsi
yang dapat berkontribusi terhadap ALOP.
Praktek
Higienitas
yang
baik Semua
hal yang dilakukan tentang kondisi, situasi dan keperluan pengukuran untuk
meyakinkan keamanan dan kesesuaian bahan
pangan tersebut dalam semua proses dalam rantai makanan.
Hazard/bahaya Agen biologi, kimia mapun
fisika yang ada pada makanan yang keudian berpotensi menyebabkan efek
merugikan/tidak baik bagi kesehatan.
Inedible Inspeksi dan
penilaian yang dilakukan oleh orang yang berkompeten atau lembaga yang
berwenang untuk mementukan sesuai atau tidak makanan tersebut jika dikonsumsi
oleh manusia.
Daging
yang diolah Produk yang
dihasilkan dari pemrosesan daging mulai dari mentah hingga menjadi sebuah
produk yang telah mengalami pemrosesan/pengolahan panjang.
Daging Semua bagian dari
hewan yang dapat dimanfaatkan dan sudah dinilai/diketahui sebagai makanan yang
aman dan sesuai untuk dikonsumsi oleh manusia
Higienitas
daging Segala kondisi dan
pengukuran/penilaian yang dibutuhkan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian
dari daging pada semua tingkat dalam rantai pengolahan.
Inspector
resmi Orang berkompeten
yang sudah ditetapkan, sudah terakreditasi atau diakui oleh bertindak atas nama
lembaga yang berwenang untuk melakukan higienitas daging, atau dibawah
supervisi daari lembaga yang berwenang.
Inspeksi
organoleptik Menggunakan indera penglihatan, peraba, perasa dan pencium
untuk mengidentifikasi penyakit atau efek samping lainnya.
Inspeksi
Post-mortem Beberapa prosedur atau
uji yang dilakukan oleh orang yang
berkompeten tentang semua bagian yang relevan terhadap penyembelihan hewan yang
bertujuan untuk keamanan pangan dan kesesuaian serta pendisposisisan.
Quality
Ansurance (QA) Semua
hal yang sudah direncanakan dan terimplementasi secara sistematis dalam sistem
kualitas dan ditunjukkan sesuai kebutuhan
QA
sistem Struktur
organisasi, prosedur-prosedur, bebrapa proses dan sumber-sumber yang dibutuhkan
untuk implementasi Quality Assurance
Aman
untuk konsumsi
Manusia Produk dapat
dikatakan aman untuk konsumsi manusia jika sesuai dengan kriteria :
a.
Diproduksi dengan
menggunakan bahan dan alat yang sesuai dengan keamanan pangan yang telah
ditentukan.
b.
Tidak mengandung
zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan manusia
c.
Daging yang mempunyai
resiko harus diproses sesuai spesifikasi bahaya tersebut, agar bahaya dapat
terminimalisir
SSOP Sebuah sistem
yang menjamin bahwa pekerja, fasilitas perlengakapan dan peralatan semua bersih
dan tersanitasi dengan baik.
Sesuai
untuk
Konsumsi
manusia Dikatakan dapat
memenuhi kriteria kesesuaian untuk konsumsi
manusia jika:
a.
Diproduksi menggunkana
alat yang higienis, seperti yang telah ditetapkan pada kode.
b.
Layak untuk
digunakan/dikonsumsi
c.
Daging harus sesuai
dengan parameter untuk spesifik penyakit atau efek buruk lainnya yang sudah
ditetapkan oleh lembaga yang berkompeten
Validasi Mengumpulkan dan
menentukan bukti-bukti yang ditemukan pada saat pengontrolan bahaya pada setiap
rantai pengolahan daging.
4.
PRINSIP
UMUM HIGIENITAS DAGING
a.
Daging harus aman dan
sesuai untuk konsumsi manusia dan semua elemen masyarakat termasuk pemerintah,
industri dan konsumen sendiri mempunyai peran dalam mencapai tujuan ini.
b.
Lembaga yang berwenang
harus mempunyai kekuatan yang sah untuk mengatur dan memberlakukukan regulasi
dari higienitas daging ini, dan memiliki tanggungjawab untuk memferivikasi
bahwa regulasi tersebut sesuai.
c.
Program higienitas
daging ini harus mempunyai tujuan utama untuk melindungi kesehatan konsumen dan
penentuan/evaluasi daging yang beresiko untuk kesehatan harus berdasarkan
penelitian ilmiah/riset, monitoring, observasi dan hal relevan lainnya.
d.
Operator yang telah ditentukan
harus mengaplikasikan prinsip HACCP, baik pada desain maupun implementasi di
seluruh level rantai makanan.
e.
Lembaga yang berwenang
harus menentukan aturan bagi pekerja yang terlibat dalam proses pengolahan
daging, termasuk aturan spesifik untuk dokter hewan.
f.
Batasan-batasan
aktivitas yang termasuk dalam higienitas pengolahan daging harus diketahui para
pekerja dengan cara mengikuti pelatihan, menambah pengetahuan, mengasah
keterampilan dan kemampuan yang mana
telah ditentukan.
5.
PRODUKSI
PRIMER
14.
produksi primer adalah sumber penting dari bahaya kaitannya dengan daging.
15.
penyediaan informasi yang relevan pada hewan yang disembelih membantu aplikasi
dari dasar pendekatan risiko terhadap program kebersihan daging, dan
mengizinkan prosedur inspeksi yang dibuat khusus
untuk
spektrum
dan
prevalensi penyakit dan
cacat
pada populasi hewan
tertentu.
16. Sistem
QA secara sukarela atau diakui secara resmi yang diterapkan di produksi primer
harus diperhitungkan dengan tepat selama verifikasi persyaratan peraturan.
17. Prinsip-prinsip
dan
pedoman yang disajikan dalam
bagian
ini adalah tambahan untuk
tujuan
dan pedoman
dalam
Bagian III dari
Recommended International Code of Practice: General Principles of Food Hygiene
(CAC/RCP 1-1969, Rev. 4-2003).
5.1
PRINSIP
PENERAPAN
HIGIENE
DAGING
UNTUK
PRODUKSI
PRIMER
i.
Produksi primer
harus
dikelola dengan cara yang
mengurangi
kemungkinan dari pengenalan
bahaya
dan
memberikan kontribusi tepat untuk daging
yang
aman dan cocok untuk
konsumsi
manusia.
ii.
Bila memungkinkan
dan
dapat dilakukan, sistem
harus
ditetapkan oleh sektor
produksi
primer dan otoritas
kompeten,
untuk
mengumpulkan, menyusun
dan
membuat tersedia, informasi
mengenai bahaya dan kondisi yang
mungkin
ada dalam populasi hewan
dan
yang
dapat mempengaruhi keselamatan
dan kesesuaian
daging.
iii.
Produksi primer
harus
mencakup program
resmi
atau yang diakui
secara resmi untuk kontrol dan
pemantauan agen
zoonosis
pada
populasi hewan dan lingkungan
yang
sesuai dengan keadaan,
dan
penyakit zoonosis
dilaporkan
harus
dilaporkan sesuai kebutuhan.
iv.
Higienis praktek yang
baik (GHP)
di tingkat produksi primer harus
meliputi misalnya
kesehatan
dan kebersihan hewan,
catatan perawatan, pakan dan
bahan
pakan dan faktor lingkungan
yang
relevan, dan harus mencakup
penerapan
prinsip-prinsip HACCP
secara
lebih luas dipraktekkan.
v.
praktek
identifikasi
hewan harus memungkinkan pengembalian
ke tempat asal ke tujuan
praktis, untuk memungkinkan penyelidikan
peraturan
apabila diperlukan.
5.2
HIGIENE
HEWAN
YANG
DISEMBELIH
18.
Kedua
produsen
primer dan otoritas
kompeten
harus
bekerja sama untuk melaksanakan dasar
pendekatan risiko terhadap program kebersihan daging pada tingkat
produksi
primer yaitu dokumen
status
kesehatan
umum hewan
yang disembelih, dan menerapkan
praktek-praktek yang menjaga atau
meningkatkan
status
itu, misalnya,
program
pengendalian zoonosis.
Sehingga memudahkan
penerapan
dasar pendekatan risiko terhadap program kebersihan daging:
·
produsen primer
harus
mencatat informasi yang relevan
sejauh
mungkin pada status
kesehatan
hewan yang berkaitan dengan
produksi
daging yang aman
dan
cocok untuk konsumsi manusia.
·
Sistem
harus
sesuai tempat dari rumah potong
hewan ke
produsen
primer,
informasi
tentang
keamanan dan kesesuaian
menyembelih
hewan dan daging,
untuk meningkatkan kebersihan
di
perkebunan.
·
Pihak berwenang yang berkompeten
harus
secara sistematis menganalisis pemantauan
dan
informasi surveilans dari
produksi
primer sehingga kebutuhan
kebersihan daging dapat
dimodifikasi jika perlu.
19.
Pihak
yang berwenang harus
mengatur
program
resmi
untuk mengendalikan
agen
zoonosis
tertentu,
bahaya kimia dan kontaminan.
Hal
ini harus terkoordinasi dengan baik oleh
otoritas lain.
Program
resmi
atau yang diakui
secara resmi untuk agen zoonosis
ditetapkan
harus
mencakup langkah-langkah untuk:
o mengendalikan
dan memberantas
kehadiran
mereka di populasi hewan,
atau himpunan bagian dari populasi
o mencegah
masuknya agen
zoonosis
baru
o menyediakan
sistem pemantauan
dan
pengawasan yang menetapkan
data
dasar dan membimbing
dasar pendekatan risiko untuk
mengendalikan bahaya
tersebut
dalam daging, dan
o pengendalian
pergerakan
hewan
antara
unit produksi primer,
dan untuk pemotongan hewan, di mana populasi
berada
di bawah pembatasan
karantina.
Program
resmi
atau yang diakui
secara resmi untuk bahaya kimia
dan
kontaminan harus mencakup
langkah-langkah
untuk:
o mengontrol
pendaftaran
dan
penggunaan obat-obatan hewan
dan
pestisida
o menyediakan
sistem pemantauan
dan
pengawasan yang menetapkan
data
dasar dan membimbing
dasar pendekatan risiko
untuk
mengendalikan bahaya
tersebut
dalam daging.
20.
Sistem
identifikasi hewan,
sejauh memungkinkan, harus sesuai
tempat di tingkat
produksi
primer sehingga
asal
daging
dapat
ditelusuri kembali.
21.
Hewan
tidak
harus
dimuat untuk diangkut ke
rumah
potong hewan ketika:
o tingkat
kontaminasi
permukaan
eksternal
dari hewan
tersebut
kemungkinan membahayakan hygiene penyembelihan
dan dressing.
o Informasi
yang
tersedia untuk menunjukkan bahwa
hewan
dapat
mengkompromi produksi daging
yang
aman dan cocok untuk
konsumsi
manusia.
o Kondisi
menyebabkan
stres hewan
yang mungkin ada atau timbul
yang
memungkinan mengakibatkan
dampak
negatif terhadap keselamatan dan
kesesuaian
daging.
5,3 HIGIENE PERBURUAN HEWAN LIAR
22.
Hanya pengetahuan terbatas yang diperoleh pada status kesehatan masyarakat dari
perburuan hewan liar untuk daging, namun pihak yang berwenang harus
mempertimbangkan semua sumber saat mengumpulkan informasi tersebut.
23.
Perburuan hewan liar harus dipanen dengan cara baik sehingga:
o metode pembunuhan yang konsisten
dengan produksi daging yang aman dan cocok untuk konsumsi manusia, dan
o asal geografis
24.
Pemburu sangat penting dalam memberikan informasi pada hewan yang dibunuh..
25.
Sebagai
perburuan hewan liar
yang
tewas di lapangan,
praktek
higienis
secara langsung yang sesuai
setelah kematian berikut
sangat
penting untuk meminimalkan
kontaminasi
bagian
dapat dimakan. GHP
harus
diterapkan.
Pendarahan
dan
dressing parsial perburuan hewan
liar
yang tewas di lapangan
harus
mencakup:
o
pendarahan dan
pengeluaran
parsial isi sesegera
mungkin
setelah pembunuhan
o dilakukan
pengkulitan
parsial dan /
atau
dressing sebagian dengan cara
yang
meminimalkan tingkat kontaminasi
bagian
yang dapat dimakan ke level
terendah;
o penghapusan
hanya
bagian-bagian
dari hewan yang
tidak
diperlukan
o
retensi
dari
paru-paru, hati, jantung dan ginjal
sebagai
minimum jika
pengeluaran
isi parsial
dilakukan,
baik dengan lampiran alami untuk
bangkai
atau
diidentifikasi dan dikemas
sebagai
lampiran ke bangkai.
26.
tempat
pengadah hasil perburuan
tidak
boleh secara bersamaan
digunakan
untuk tujuan lain.
27.
Pengiriman hewan liar hasil perburuan untuk sebuah tempat pengadah atau
pembuatan harus dalam batas waktu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5,4
HIGIENE
DARI
PAKAN
DAN
BAHAN PAKAN
28.
Memberi
makan binatang
selama
produksi primer
harus
tunduk pada praktek
makanan
hewan yang baik.
29.
Ada
kebutuhan untuk
kerjasama
antara semua pihak yang terlibat
dalam
produksi, manufaktur dan
penggunaan
pakan dan bahan
pakan,
sehingga
bisa untuk membangun setiap
hubungan
antara bahaya
diidentifikasi
dan tingkat risiko
kepada
konsumen yang mungkin
terjadi
karena penularan melalui rantai makanan.
Hewan tidak boleh diberikan pakan
dan bahan pakan bahwa:
o diakui sebagai kemungkinan untuk
memperkenalkan agen zoonosis
o mengandung zat kimia atau kontaminan
yang dapat mengakibatkan residu dalam daging pada tingkat yang membuat produk
yang tidak aman untuk dikonsumsi manusia.
30.
Pihak yang berwenang harus melaksanakan undang-undang yang tepat dan kontrol
yang mengatur pemberian makan protein hewani untuk hewan di mana ada
kemungkinan penularan agen zoonosis.
5,5
HIGIENE
LINGKUNGAN
PRODUKSI
PRIMER
31. Produksi
primer dari
hewan
tidak harus dilakukan
di
daerah di mana keberadaan bahaya
di
lingkungan dapat menyebabkan
tingkat
yang
tidak dapat diterima bahaya
tersebut dalam daging.
Pihak yang
berwenang harus merancang
dan
mengelola program pemantauan
dan
pengawasan sesuai dengan keadaan
bahwa:
o bahaya
yang
timbul dari hewan
dan
tumbuhan yang dapat mengganggu
produksi
daging
o lingkungan
kontaminan
yang
dapat produk tidak aman untuk konsumsi
o memastikan
bahwa pembawa potensial
seperti
air, tidak
sebagai pembawa penting untuk transmisi
bahaya.
Fasilitas dan
prosedur
harus
sesuai di tempat untuk memastikan bahwa:
o perumahan dan
platform
makanan mana yang
digunakan, dan daerah lain di mana
agen
zoonosis
dan
bahaya lain mungkin
menumpuk,
dapat
secara efektif dibersihkan,
o Sistem
untuk
pengolahan aktif dan
pembuangan
limbah
hewan
yang mati dan tidak harus merupakan
sumber
makanan
yang
terbawa.
o Bahaya kimia
diperlukan
untuk alasan teknologi.
5.6 TRANSPORT
5.6.1
Transportasi hewan yang disembelih
32. Transportasi
dari proses menyembelih hewan harus dilakukan dengan cara yang tidak memiliki
dampak yang merugikan tentang keamanan dan kesesuaian daging
33. Transportasi kendaraan, dan peti yang digunakan harus segera
dibersihkan.
5.6.2
Transportasi untuk hewan perburuan liar
34. Setelah perburuan dan
pengulitan parsial di lapangan, tubuh dan bagian lainnya harus diangkut ke
depot, tanpa penundaan.
35. Kecuali dianggap tidak perlu karena
suhu lingkungan rendah.
6. PENYAJIAN HEWAN UNTUK PENYEMBELIHAN
36. Hanya hewan yang sehat,
bersih dan hewan yang didentifikasi yang harus disajikan untuk disembelih.
37. Semua hewan harus disaring
setelah tiba di rumah potong hewan tersebut.
38. Pemeriksaan Ante-mortem
adalah kegiatan sebelum penyembelihan yang sangat penting, dan semua informasi
yang relevan pada hewan yang disajikan untuk disembelih harus digunakan dalam
sistem kebersihan daging.
6.1
PRINSIP PENERAPAN KEHIGIENISAN DAGING PADA HEWAN YANG DISAJIKAN UNTUK PENYEMBELIHAN
i.
Hewan yang disajikan
untuk disembelih harus cukup bersih sehingga mereka tidak membahayakan
kehigienisan saat penyembelihan.
ii.
Kondisi memegang hewan
yang disajikan untuk disembelih harus meminimalkan kontaminasi silang.
iii.
Menyembelih hewan harus
dikenakan pemeriksaan ante-mortem, dengan menentukan prosedur dan tes
yang akan digunakan.
iv.
Pemeriksaan ante-mortem
harus ilmiah dan berbasis risiko yang sesuai dengan keadaan.
v.
Informasi yang relevan
dari produksi primer yang tersedia dan hasil inspeksi ante-mortem harus
digunakan dalam proses kontrol.
vi.
Informasi yang relevan
dari pemeriksaan ante-mortem harus dianalisis dan kembali ke produsen
utama yang sesuai.
6.2 PERSYARATAN LAIRAGE
39. Memegang
hewan yang disajikan untuk disembelih memiliki efek yang penting pada banyak
aspek penyembelihan, dressing dan produksi daging yang aman dan cocok untuk
konsumsi manusia.
40.
Sistem jaminan kualitas yang diimplementasikan oleh operator pembentukan harus
meningkatkan pencapaian kondisi yang sesuai dari lairage secara
terus-menerus.
41. Pejabat
yang berwenang atau badan yang berkompeten perlu mempertimbangkan sistem
jaminan kualitas yang benar.
6.3
INSPEKSI ANTE-MORTEM
42. Semua hewan yang disajikan
untuk disembelih harus dikenakan pemeriksaan ante-mortem.
43. Pemeriksaan ante-mortem
harus mendukung pemeriksaan bedah mayat.
6.3.1
Desain sistem pemeriksaan ante-mortem
44. Pemeriksaan ante-mortem
harus dimasukkan sebagai komponen integral dari sistem berbasis risiko
menyeluruh untuk produksi daging.
45. Pemeriksaan ante-mortem,
termasuk prosedur dan tes, harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan berbasis risiko.
46. Prosedur
dan tes Ante-mortem dapat diintegrasikan dan diimplementasikan bersama-sama
sehingga mencapai kesehatan masyarakat dan tujuan kesehatan hewan.
47. Jika
ditandai oleh masalah kesehatan masyarakat, langkah-langkah tambahan untuk
pemeriksaan rutin ante-mortem mungkin diperlukan.
6.3.2 Pelaksanaan pemeriksaan
ante-mortem
48. Otoritas berwenang harus
menentukan bagaimana pemeriksaan ante-mortem yang dilaksanakan.
49. Pemeriksaan Ante-mortem
di rumah potong hewan harus segera dilakukan.
Sehingga memudahkan kebersihan ilmu
pengetahuan dan risiko berbasis daging melalui sistem pangan seluruh rantai
harus di tempat yang menyediakan:
·
Berkelanjutan informasi hewan
disajikan untuk dipotong untuk dimasukkan ke dalam rencana HACCP dan kualitas
program jaminan QA yang merupakan bagian dari kontrol proses.
·
informasi kembali ke produsen primer
tentang keamanan dan status kesesuaian hewan disajikan untuk disembelih
·
informasi kepada pihak yang berwenang
bahwa fasilitasakan tinjauan
50. Pemotongan
hewan dalam rangka program resmi atau resmi yang diakui untuk pemberantasan
atau pengendalian penyakit tertentu
6,4 INFORMASI MENGENAI
HEWAN DISAJIKAN UNTUK PEMBANTAIAN
51. Informasi yang diberikan disajikan pada hewan untuk disembelih mungkin menjadi faktor penting dalam penyembelihan optimal dan prosedur ganti dan merupakan prasyarat untuk desain yang efektif dan implementasi pengendalian proses oleh operator pembentukan
52. Otoritas yang berkompeten dapat memerlukan pemantauan hewan disajikan untuk disembelih untuk membangun informasi dasar tentang prevalensi bahaya pada populasi pemotongan
53. Hewan hasil buruan dan hewan yang memang akan disembelih
sangat berbeda. Hewan hasil buruan harus menjalani inspeksi tepat sebelum
pengulitan, sehingga dapat mencegah kontaminasi.
7.
PENGULITAN HEWAN BURUAN
7.1 Prinsip Kebersihan
Daging, Pengulitan pada Hewan Buruan
7.2 Inspeksi Hewan Buruan
pada saat Pengulitan
54. Inspeksi untuk menentukan sejauh mana kehigienisan daging
hewan
55. Inspeksi harus mempertimbangkan informasi yang tersedia di
lapangan, misalnya, adanya kelainan pada waktu kematian.
56. Inspeksi tewas permainan liar untuk keselamatan dan kesesuaian
sebelum ke berpakaian harus berbasis risiko sejauh praktis, mengingat bahwa
seluruh binatang tidak dapat disajikan untuk berpakaian, misalnya, pencernaan
besar permainan liar yang terbunuh akan kemungkinan besar telah telah dibuang
di lapangan.
57. Identitas dari tubuh hewan bersama dengan bagian-bagian yang
diperlukan untuk post-mortem inspeksi, harus dipelihara sampai akhir
post-mortem penilaian.
8. PERUSAHAAN: DESAIN, FASILITAS DAN PERALATAN
58. Prinsip-prinsip dan pedoman
yang disajikan merupakan bagian yang direkomendasikan International Code of
Practice: General Principles kebersihan makanan (CAC/RCP 1-1969, Rev 4 2003).
59. Otoritas
kompeten harus memungkinkan variasi dalam desain dan konstruksi depot permainan
dan pengolahan pembentukan membunuh permainan liar dan fasilitas mereka di mana
mereka dengan tidak kekal kebutuhan selama kebersihan daging tidak terganggu
Pembagian secara terpisah untuk berbagai hewan dilengkapi
dengan inspeksi dan pembersihan yang diperlukan untuk sanitasi:
·
Kamar
terpisah atau daerah terpisah yang digunakan untuk kulit-kulit dari babi atau
hewan lain
·
Adanya
pecahayaan alami atau buatan yang cukup untuk mengandalkan proses higenis
·
Fasilitas
yang memadai disediakan untuk penyimpanan yang aman dari bahan kimia
59.
Pihak yang berwenang harus memungkinkan variasi dalam desain dan konstruksi.
8.1 PRINSIP
PENERAPAN HIGIENE DAGING
i.
Perusahaan
harus dirancang dan dibangun dengan baik sehingga kontaminasi daging
diminimalkan.
ii.
Fasilitas
dan peralatan harus dirancang, dibangun dan dipelihara sehingga kontaminasi
daging diminimalkan
iii.
Perusahaan,
fasilitas dan peralatan harus dirancang untuk memungkinkan personil untuk
melakukan secara yang higienis.
iv.
Fasilitas
dan peralatan yang berada dalam kontak langsung agar mudah dibersihkan.
v.
peralatan
yang sesuai harus tersedia untuk mengontrol suhu, kelembaban dan faktor
lainnya.
vi.
Air jangan sampai ada kontaminasi
daging.
60. Setiap
pembentukan harus memiliki fasilitas dan peralatan yang tepat untuk orang yang
kompeten.
61. Fasilitas laboratorium yang diperlukan
untuk mendukung kegiatan kebersihan daging bisa ditempatkan dalam tempat yang
terpisah.
8,2 DESAIN DAN KONSTRUKSI LAIRAGES
62. Lairages
harus dirancang sehingga menyebabkan kekotoran yang tidak semestinya dari hewan.
63. Fasilitas khusus
mungkin diperlukan untuk menangani hewan mengutuk
8,3
DESAIN PEMOTONGAN DAN PEMBANGUNAN WILAYAH
64. Daerah yang menakjubkan dan perdarahan
harus dipisahkan dari ruang ganti pakaian (baik secara fisik atau dengan
jarak), sehingga kontaminasi silang dari hewan diminimalkan.
65. Area panas.
66. Dimana
pemotongan dilakukan pengolahan harus dirancang sehingga ada kemajuan konstan
hewan dengan cara yang tidak menyebabkan kontaminasi silang.
67. Fasilitas khusus mungkin diperlukan untuk menyembelih dan dressing
67. Fasilitas khusus mungkin diperlukan untuk menyembelih dan dressing
8,4
DESAIN DAN PEMBANGUNAN DAERAH MANA BADAN HEWAN berpakaian ATAU DAGING LAIN
MUNGKIN SEKARANG
68. Daerah dan fasilitas di mana tubuh hewan
yang di dressing atau daging harus dirancang.
69. Rancangan yang tepat dan kamar
harus terisolasi bila diperlukan untuk pendinginan, dingin dan pembekuan
daging.
Perusahaan
yang memotong daging harus memiliki:
·
Fasilitas yang
memungkinkan kemajuan operasi konstan atau yang menjamin pemisahan antara
produksi yang berbeda.
·
Ruang atau kamar, mampu
menjadi suhu yang dikontrol, dan
·
Pemisahan pemotongan,
pembungkus utama dari daerah kemasan, kecuali langkah-langkah kebersihan yang
berada di tempat untuk memastikan kemasan yang tidak mencemari daging.
70.
Penyimpanan pengawetan dan pengiriman daging serta daging yang akan diproduksi
penting dijaga kebersihannya untuk alasan persyaratan teknologi.
71.
Drainase dalam sistem pembuangan limbah seharusnya tidak menjadi sumber
kontaminasi daging, air minum yang bersih atau lingkungan pengolahan.
72. perusahaan harus memiliki area yang sesuai,
cukup terlindungi dari lingkungan kontaminasi dan mampu mencegah variasi suhu
yang merugikan, untuk pengiriman daging.
8.5 DESAIN KONSTRUKSI
BADAN HEWAN ATAU DAGING
73.
semua peralatan yang digunakan di daerah di mana tubuh hewan yang berpakaian
atau daging (GHP). Peralatan dan
kontainer dalam kamar dan tempat lain di mana hewan atau daging diminimalkan
kontaminasinya.
74.
ketika penyembelihan
dilakukan, harus dirancang sedemikian rupa tidak terjadi kontaminasi antar
bagian.
75. Semua ruangan dimana
binatang dikuliti harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mencuci
tangan, serta pembersihan dan sanitasi alat-alat yang diperlukan (lihat bagian
10).
76. Peralatan dan alat-alat
untuk digunakan harus bisa diidentifikasi.
77. Bangunan harus mempunyai
ventilasi untuk mencegah panas yang berlebihan, kelembaban dan kondensasi, dan
memastikan bahwa udara tidak tercemar dengan bau, debu atau asap.
78. Peralatan yang digunakan
untuk memanasi daging harus dilengkapi dengan semua kontrol perangkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa perlakuan panas sesuai.
8.6 SUMBER AIR
79. Fasilitas yang memadai
harus disediakan untuk penyimpanan, pengaturan suhu, distribusi air dan untuk
pembuangan air limbah.
80. Air non-potable disediakan untuk berbagai keperluan misalnya
, pemadam kebakaran , produksi uap , pendinginan , penyediaan air minum.
8.7 PENGENDALIAN SUHU
81. Jika suhu, kelembaban
dan kontrol lain lingkungan tidak cocok, maka daging rentan terhadap
mikro-organisme yang membusukkan.
82. Sarana dan peralatan
harus memadai untuk :
·
pendinginan , dingin dan / atau pembekuan daging
·
penyimpanan daging pada suhu yang tepat
·
suhu , kelembaban , aliran
udara dan faktor lingkungan lain
83. Uap yang dihasilkan dalam
memasak daging, itu harus dikeluarkan dari wilayah untuk meminimalkan potensi
kondensasi.
8.8 FASILITAS DAN PERALATAN
UNTUK KEBERSIHAN PERSONEL
84. Penyembelihan, pengulitan,
penanganan daging dan dapat menyebabkan kontaminasi silang. Fasilitas kebersihan pribadi
yang sesuai diperlukan untuk meminimalkan kontaminasi silang.
85. Fasilitas dan peralatan harus disediakan, dirancang untuk
keselamatan daging tidak terganggu
8.9 PENTINGNYA TRANSPORTASI
Kendaraan atau kontainer
pengiriman daging :
·
dirancang agar daging tidak kontak dengan lantai ,
·
menyegel dan menghalangi
pintu masuk dari semua sumber kontaminasi , dan
·
dilengkapi dengan
pengaturan suhu dan kelembaban yang bisa dipertahankan dan dipantau
9. PROSES PENGENDALIAN
86.Berbagai pilihan
bahaya yang berhubungan dengan daging. Proses kontrol yang efektif, yang
meliputi GHP dan HACCP, diperlukan untuk menghasilkan daging yang aman dan
cocok untuk konsumsi manusia
87.Prinsip-prinsip
dan pedoman disajikan dalam bagian ini harus memenuhi tujuan umum dan pedoman.
88.Banyak
aspek pemotongan dan memiliki potensi untuk mengakibatkan kontaminasi yang
signifikan dari daging.
89.
Produk siap makan (RTE) produk memerlukan pengujian mikrobiologi tertentu
9.1
PRINSIP PENERAPAN HIGIENE DAGING UNTUK PROSES PENGENDALIAN
i.
Produksi
daging yang aman dan cocok untuk konsumsi manusia membutuhkan perhatian yang
rinci.
ii.
Operator
pembentukan memiliki tanggung jawab utama untuk menerapkan sistem untuk
pengendalian proses.
iii. Pengendalian proses harus membatasi
kontaminasi mikrobiologi ke level terendah, sesuai dengan pendekatan berbasis
risiko.
iv. HACCP harus diterapkan sebagai sistem
pilihan untuk kontrol proses, dan harus didukung oleh GHP prasyarat yang
meliputi prosedur operasi standar sanitasi (SSOPs).
v.
Proses
kontrol harus mencerminkan strategi terpadu untuk pengendalian bahaya di
seluruh rantai makanan.
vi. Semua tubuh hewan harus mengalami
pemeriksaan post-mortem.
vii. Pihak yang berwenang harus menentukan
prosedur dan tes yang akan digunakan dalam inspeksi Post-mortem.
viii. Post-mortem pemeriksaan harus
mempertimbangkan semua informasi yang relevan dari produksi primer, pemeriksaan ante-mortem, dan dari pejabat atau program bahaya
resmi yang diakui kontrol.
ix.
Penilaian
Post-mortem harus didasarkan pada: bertalian dengan makanan risiko terhadap
kesehatan manusia, selain risiko kesehatan manusia
9.2 SISTEM
PENGENDALIAN PROSES
90. Pengendalian
proses yang efektif memerlukan desain dan implementasi sistem yang sesuai.
91. Sistem
kontrol proses yang didokumentasikan harus menjelaskan kegiatan higiene daging
yang diterapkan..
92. orang-orang
yang berkompeten diakui oleh pihak yang berwenang dapat terlibat dengan
pembentukan operator untuk melakukan proses penentuan kontrol kegiatan, termasuk
otopsi inspeksi.
93. Sistem
kontrol proses yang berkaitan dengan keamanan pangan harus memasukkan
pendekatan berbasis risiko. Aplikasi prinsip-prinsip HACCP dalam desain dan
pelaksanaan pengendalian proses sistem harus sesuai analisis bahaya.
94. Pra-operasional
dan operasional standar prosedur operasi sanitasi (SPOS) harus meminimalkan
kontaminasi langsung dan tidak langsung pada daging untuk semaksimal mungkin
dan praktis.. Karakteristik standar prosedur operasi sanitasi (SPOS) adalah:
• pengembangan
program SSOP ditulis oleh perusahaan.
• personil
perusahaan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi SPOS;
• dokumentasi
pemantauan dan tindakan korektif dan / atau pencegahan yang diambil, tersedia
bagi pihak yang berwenang untuk tujuan verifikasi
• tindakan
korektif yang mencakup disposisi yang tepat dari produk, dan
• evaluasi
periodik efektivitas sistem dengan operator perusahaan.
95. Verifikasi
96. Dalam kasus produk siap makan,
verifikasi mikrobiologis SPOS untuk kontak makanan dengan permukaan non-pangan adalah
kemungkinan yang memiliki intensitas lebih tinggi dibandingkan produk jenis
lain.
9.2.2 HACCP
97. Sistem HACCP untuk produksi daging adalah
sarana proaktif kontrol proses untuk tujuan keamanan pangan.
98. Frekuensi verifikasi dapat bervariasi
sesuai dengan aspek operasional pengendalian proses.
99. Pengujian mikrobiologis untuk verifikasi
sistem HACCP, misalnya untuk verifikasi batas kritis dan pengendalian
proses statistik, merupakan fitur penting HACCP untuk banyak produk.
100. Pedoman untuk pengembangan program HACCP
untuk mencapai pra-penentuan kriteria proses ditetapkan oleh pihak
berwenang, harus disediakan untuk operator perusahaan sehingga untuk
membimbing pengembangan proses dan rencana HACCP produk secara
spesifik.
101. Ketika mengembangkan rencana HACCP untuk
persiapan daging dengan perlakuan
pemanasan dan daging manufaktur, Operator harus sepenuhnya membuat
dokumen yang sesuai dengan proses, semua parameter proses termal, pasca
perlakuan penanganan panas, perawatan dan pemeliharaan tambahan yang sesuai
dengan proses.
102. Rencana HACCP untuk persiapan daging dan
daging manufaktur yang dimasak harus mencakup pemantauan dan dokumentasi
parameter yang memastikan suhu internal yang sesuai telah dicapai.
9.2.3 Hasil berbasis parameter untuk pengendalian
proses
103. Dalam
sistem higiene daging berbasis risiko, verifikasi pengendalian proses sangat
diperkuat oleh pembentukan kinerja tujuan atau kriteria kinerja untuk hasil
tertentu.
104. Perusahaan
harus memiliki sistem kontrol proses yang didokumentasikan untuk melaksanakan
perbaikan tindakan yang akan memungkinkan untuk secara konsisten memenuhi
tujuan performa atau kinerja kriteria.
105. Kinerja
tujuan atau kriteria kinerja harus objektif mengungkapkan tingkat kontrol
bahaya seperti yang berasal dari penerapan prinsip-prinsip analisis risiko.
106. Parameter
organoleptik juga akan diselenggarakan
Tujuan
performa atau kriteria kinerja untuk hasil dari sistem pengendalian proses
bertujuan untuk:
• memfasilitasi
validasi sistem pengendalian proses;
• memfasilitasi
turunan dari parameter proses pada berbagai langkah dalam sistem produksi
pangan;
• memungkinkan
fleksibilitas maksimum dan inovasi teknis cara pembentukan operator mencapai
tingkat yang diperlukan kinerja;
• memfasilitasi
konsistensi industri secara luas dalam kinerja;
• memberikan
dasar objektif untuk hasil didorong peraturan pedoman dan standar, misalnya,
statistik persyaratan kontrol proses, prevalensi Salmonella spp.;
• meningkatkan
batas waktu kontrol bahaya untuk meningkatkan tingkat perlindungan konsumen;
dan
• memfasilitasi
penentuan kesetaraan langkah-langkah sanitasi.
107. Tujuan
kinerja atau kriteria kinerja mikrobiologis, proses dan kriteria mikrobiologi
untuk produk siap makan harus berbasis risiko menurut kategori produk.
108. Di mana
kinerja tujuan atau kriteria kinerja yang didirikan sebagai persyaratan.
109. Dalam
beberapa keadaan kriteria kinerja dapat didirikan sebagai kriteria yang
mendefinisikan banyak penerimaan produksi
110. Pihak
berwenang harus, praktis dimanapun, mengenali perbedaan risiko umum kegiatan
higiene daging dalam wewenangnya, yang telah dibuktikan untuk memenuhi
setidaknya hasil resiko umum hiegiene daging yang sama.
9.2.4 Sistem
Peraturan
111. Pihak
berwenang harus memiliki kekuatan hukum untuk mengatur dan menegakkan peraturan
syarat higiene daging.
112. Verifikasi
kegiatan dapat termasuk penilaian pengolahan kegiatan yang dilakukan oleh
pembentukan personil, pemeriksaan dokumen, inspeksi organoleptik dari
bagian-bagian yang dapat dimakan dan daging, pengambilan sampel untuk tes
laboratorium dan pengujian patogen, indikator organisme, residu, dll.
113. Pihak
yang berwenang harus melakukan pemantauan/verifikasi yang dilakukan oleh operator.
114. Pemeriksa
resmi harus memverifikasi sesuai dengan persyaratan peraturan dan dapat
menggunakan pemeriksaan dokumenter tambahan, prosedur dan tes lain.
115. Sebuah program kebersihan daging nasional
harus sesuai dengan syarat yang dibuat oleh pihak yang berwenang.
Jika operator perusahaan tidak
sesuai dengan peraturan, pihak yang berwenang harus melakukan tindakan
penegakan hukum yang mungkin mencakup:
9.2.5 Jaminan kualitas (QA) sistem
116.
Setiap kali ada sistem jaminan kualitas terverifikasi (QA) di tempat di
industri, yang berwenang harus membuat laporan.
9.3 PERSYARATAN HIGIENITAS UMUM UNTUK
PROSES PENGENDALIAN
117.
Pengendalian proses harus memenuhi persyaratan kebersihan umum Rekomendasi Kode
Praktek Internasional: Prinsip Umum Higienitas Pangan
118. Otoritas kompeten dan industri harus
memanfaatkan laboratorium yang tepat, terakreditasi atau diakui pada saat
verifikasi pengendalian proses dan melakukan kegiatan kebersihan daging
lainnya. Pengujian sampel harus menggunakan metode validasi analisis.
Pengujian laboratorium diperlukan
untuk:
·
verifikasi
proses pengendalian;
·
Pemantauan
pencapaian tujuan kinerja atau kriteria kinerja;
·
pemantauan
residu;
·
diagnosis
kondisi penyakit yang menyerang hewan
·
pemantauan
zoonosis.
9.4 PERSYARATAN HIGIENITAS PENYEMBELIHAN
DAN PENGULITAN
119. Hanya hewan hidup yang akan disembelih
di rumah pemotongan hewan.
120. Tidak ada binatang lain selain binatang
yang akan dipotong di rumah pemotongan hewan,.
121. Hewan hanya boleh disembelih atau dikuliti
di rumah potong hewan jika ada orang yang berkompeten dan tersedia untuk
melakukan pemeriksaan ante- dan post-mortem.
122. Semua hewan
dibawa ke lantai pemotongan harus disembelih tanpa penundaan, dan pemingsanan.
123. Unggas dan
burung buruan, setelah pembersihan bulu, hanya efektif membersihkan dari debu.
Mencuci tubuh hewan sesegera mungkin setelah setiap langkah yang mungkin
untuk mengurangi jumlah bakteri pada
kulit yang dapat meminimalkan kontaminasi keseluruhan karkas.
124. Lahan pertanian mungkin memiliki jumlah
debu dan kotoran yang banyak dan terjebak pada bulu unggas tau burng, dan ini
memiliki potensi kontaminasi yang signifikan.
125.
Setelah
pengangkatan bulu telah dimulai, atau dehairing telah terjadi, tubuh hewan
harus dipisahkan dari satu sama lain untuk menghindari kontak.
126. Tubuh hewan dan karkas tidak harus
kontak dengan permukaan atau peralatan kecuali tidak dapat dihindari.
127. Orang yang kompeten melakukan inspeksi
bedah, bagaiman cara hewan yang disembelih atau dikuliti, atau daging untuk
ditangani selanjutnya, apakah akan berdampak buruk terhadap keamanan dan
kesesuaian daging, jika diketahui akan menimbulkan kontaminasi, orang yang
kompeten harus menegakkan penurunan tingkat produksi atau penghentian operasi
atau tindakan lain yang tepat.
128. Operator
harus memenuhi persyaratan dari pihak yang berwenang dalam hal presentasi
bagian dari tubuh hewan yang dapat dimakan dalam inspeksi post-mortem.
129. Fasilitas
dan peralatan untuk pemotongan dan / atau pengulitan dapat digunakan untuk
keperluan lain.
130.
Pihak
berwenang yang berkompeten harus mendorong pengembangan dan adopsi teknologi
inovatif dan prosedur di tingkat pembentukan untuk mengurangi kontaminasi
silang dan meningkatkan keamanan pangan, misalnya, dengan menutup usus terminal
dalam tas dan mengikatnya.
9.5 INSPEKSI POST-MORTEM
Maksud diadakannya pemeriksaan
postmortem adalah :
·
Melindungi konsumen
dari penyakit yang dapat ditimbulkan karena makan daging yang tidak sehat.
·
Melindungi konsumen
dari pemalsuan daging.
Kelengkapan pemeriksaan postmortem
tergantung pada :
·
Tersedianya petugas
yang ahli
·
Adanya fasilitas yang
memadai untuk melaksanakan pemeriksaanpostmortem
·
Tersedianya fasilitas
laboratorium di rumah potong hewan, untuk pemeriksaan bakteriologi, parasitologi
dan biokimia bila ada bahan yang dicurigai.3
Bila pada tahap
awal pemeriksaan ditemukan hal yang mencurigakan maka pemeriksaan harus
dilakukan dengan lebih teliti di laboratorium yang lebih lengkap dengan tenaga
ahli laboratorium diagnostik.
131. Semua bangkai dan bagian yang relevan
lainnya harus mengalami pemeriksaan post-mortem, yang sebaiknya
harus menjadi bagian dari sistem, menyeluruh berbasis
risiko untuk produksi daging.
132. Pemeriksaan
post-mortem karkas dan bagian terkait lainnya harus menggunakan informasi dari
produksi primer dan pemeriksaan ante-mortem, bersama dengan temuan dari
pemeriksaan organoleptik kepala, karkas dan jeroan, untuk membuat keputusan
tentang keamanan dan kesesuaian komponen yang ditujukan untuk konsumsi manusia.
9.5.1
Desain sistem pemeriksaan post-mortem
133. Prosedur
pemeriksaan post-mortem dan tes harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan pendekatan ilmu dan berbasis risiko.
134. Prosedur
dan tes post-mortem dapat diintegrasikan dan diimplementasikan bersama-sama
sehingga mencapai kesehatan masyarakat dan tujuan kesehatan hewan.
135. Informasi
terkait tentang populasi hewan, misalnya, jenis hewan, status kesehatan,
wilayah geografis asal, harus dimanfaatkan baik dalam desain dan pelaksanaan
sistem pemeriksaan post-mortem.
136. Jika terjadi masalah kesehatan
masyarakat, skrining rutin karkas dan bagian lain yang relevan dengan metode
selain pemeriksaan organoleptik mungkin diperlukan untuk mencegah bahaya,
misalnya, pengujian untuk Trichinella
spp.
Karakteristik program berbasis
risiko pemeriksaan post-mortem adalah:
·
Desain
dan penerapan prosedur organoleptik dan tes yang relevan dan sebanding dengan
daging yang terbawa risiko yang terkait dengan kelainan yang tidak terdeteksi;
·
Menyesuaikan
prosedur untuk spektrum dan prevalensi penyakit dan cacat cukup kemungkinan
akan hadir pada populasi tertentu, dengan mempertimbangkan jenis (umur), asal
geografis dan sistem produksi primer dari hewan disembelih
·
Prosedur
yang meminimalkan kontaminasi silang melalui penanganan secara lebih luas dapat
dilakukan, dan mungkin termasuk prosedur yang terbatas pada pengamatan visual
dari bangkai dan bagian terkait lainnya di tingkat pertama jika dibenarkan oleh
risiko penilaian
·
Inspeksi
makanan pada bagian binatang yang tidak bisa dimakan
·
Memodifikasi
prosedur tradisional di mana penyelidikan ilmiah telah menunjukkan mereka tidak
efektif;
·
Penerapan prosedur
organoleptik lebih intensif dilakukan secara rutin ketika penyakit ditemukan di
satu bagian dari karkas atau bagian lainnya;
·
Aplikasi
tambahan berbasis prosedur pemeriksaan risiko secara rutin ketika hewan hidup
positif untuk tes diagnostik;
·
Penggunaan tes
laboratorium untuk mengidentifikasi bahaya yang belum terpecahkan dengan
inspeksi organoleptik;
·
Penerapan
hasil pemeriksaan organoleptik yang terukur mencerminkan pendekatan berbasis
risiko;
·
Integrasi dengan rencana
HACCP untuk kegiatan proses pengendalian lainnya;
Ternak yang akan
dipotong menjalani pemeriksaan ante-mortem oleh petugas pemeriksa yang
berwenang, paling lama 24 jam sebelum pemotongan. Pemeriksaan ante-mortem
dilakukan ditempat yang telah disediakan di area RPH (Rumah Potong Hewan),
Pada prinsipnya
pemeriksaan ante-mortem tersebut digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi
petugas pemeriksa untuk memberikan rekomendasi atas kelayakan kesehatan ternak
yang akan disembelih.4
Bagi ternak potong yang
dalam pemeriksaan ante-mortemnya dicurigai mengidap penyakit tertentu, maka
pemotongannya ditunda sambil menunggu hasil pengujian laboratorium. Apabila
dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan ternak tersebut mengidap
penyakit tertentu, maka perlakuan selanjutnya mengacu pada ketentuan yang
berlaku, sebagaimana telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan.4
9.5,2 Pelaksanaan Pemeriksaan Post-mortem
137. Post-mortem harus secepat mungkin setelah penyembelihan hewan. Inspeksi mempertimbangkan semua informasi yang relevan dari tingkat
produksi dan pemeriksaan ante-mortem, misalnya informasi dari
bahaya atau program kontrol yang diakui. Pemeriksaan post mortem dimulai dengan
pemeriksaan sederhana dan apabila diperlukan dapat dilengkapi dengan pemeriksaan mendalam.4
138 . Pihak
yang kompeten harus menentukan bagaimana pemeriksaan post-mortem akan
dilaksanakan , pelatihan , pengetahuan , dan kemampuan yang diperlukan
personel. Petugas pemeriksa yang berwenang mempunyai wewenang untuk mengiris,
membuang seperlunya bagian-bagian daging untuk keperluan pemeriksaan lebih
lanjut, menahan daging sepanjang
diperlukan dalam rangka pemeriksaan post mortem, memerintahkan pemusnahan
daging yang dilarang untuk diedarkan dan dikonsumsi dan pemeriksaan ulang
daging.5
. Prosedur pemeriksaan post mortem telah diatur dan ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.4
139. Karkas
dan
bagian yang tidak layak di inspeksi saat post – mortem ,
karena
tidak aman untuk
konsumsi
manusia harus diidentifikasi
secara
tepat dan ditangani
dengan
cara yang tepat agar tidak
mengakibatkan kontaminasi silang
daging.
Alasan
itu harus dicatat,
dan konfirmasi tes laboratorium dapat diambil
jika
dianggap diperlukan.
Tanggung jawab operator sehubungan
dengan pemeriksaan post-mortem meliputi :
•
Pemeliharaan identitas karkas dan bagian lain yang baik
(termasuk darah yang sesuai) sampai pemeriksaan selesai
•
Menguliti dan dressing dari kepala sampai batas yang
diperlukan
•
Menguliti kepala sejauh yang diperlukan untuk memungkinkan
penghilangan bagian yang tidak higienis
•
Presentasi dari karkas dan bagian terkait lainnya untuk
diperiksa sesuai dengan persyaratan pejabat yang berwenang
•
Penghilangan janin secara cepat, untuk rendering atau proses
lain diperbolehkan oleh otoritas yang berwenang, misalnya, koleksi darah janin
•
Retensi di bidang pemeriksaan dari semua bangkai dan bagian
lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan , sampai pemeriksaan dan penilaian
telah selesai
•
Penyediaan fasilitas untuk mengidentifikasi dan
mempertahankan semua karkas dan bagian lainnya yang memerlukan pemeriksaan yang lebih
rinci dengan tes diagnostik sebelum keputusan
dibuat, dengan cara yang mencegah kontaminasi silang dari daging lainnya.
•
Tindak lanjut bagian-bagian dari karkas dari daerah luka yang
menempel;
•
Tindak lanjut secara rutin dari hati atau ginjal bahwa mungkin ada akumulasi logam
berat ke tingkat yang tidak dapat diterima;
•
Penggunaan tanda kesehatan yang mengkomunikasikan hasil
pemeriksaan post-mortem,
•
Kerjasama dengan orang yang kompeten melakukan inspeksi pos-mortem.
•
Prosedur dan tes yang berbasis sejauh risiko yang
memungkinkan dan dapat dilakukan
•
Pemeriksaan sesegera mungkin dilaksanakan setelah selesai
dressing;
•
Pemeriksaan visual dari karkas dan bagian lainnya, termasuk
bagian yang tidak dapat dimakan;
•
Palpasi atau sayatan dari karkas dan bagian terkait lainnya,
termasuk bagian yang tidak dapat dimakan, seperti ditentukan oleh otoritas yang
berwenang sesuai dengan pendekatan berbasis risiko;
•
Kebersihannya dikontrol;
•
Pemeriksaan lebih rinci dimaksudkan untuk konsumsi manusia
•
Sistematis, beberapa sayatan kelenjar getah bening di mana
sayatan diperlukan
•
Prosedur pemeriksaan lain organoleptik, misalnya, bau,
sentuhan
•
Jika perlu, pemeriksaan laboratorium diagnostik dan lainnya
yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang
•
Peraturan wewenang untuk memperlambat atau menghentikan
pengolahan sehingga memungkinkan memadai pemeriksaan pos-mortem di setiap saat
•
Penghapusan bagian tertentu jika diperlukan oleh pejabat yang
berwenang, misalnya, "bahan resiko tertentu"
•
Penggunaan yang tepat serta penyimpanan yang aman peralatan
untuk kesehatan
140.
Otoritas kompeten dan industri harus merekam dan menyebarluaskan hasil pemeriksaan post-mortem yang sesuai.
9.6 Penilaian post-mortem
141. Pemutusan bagian Post-mortem yang dapat dimakan, aman dan
cocok untuk konsumsi manusia terutama harus berdasarkan tingkat risiko terhadap
kesehatan manusia.
142.
Meskipun di luar syarat Codex, program pemeriksaan
post-mortem dapat digunakan untuk mengidentifikasi karkas yang ditetapkan dan
bagian lainnya sesuai dengan risiko terhadap kesehatan hewan, sebagaimana
ditentukan dalam perundang-undangan nasional.
143.
Penilaian harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan risiko
terhadap kesehatan manusia yang semaksimal mungkin, dengan pedoman yang
disediakan oleh otoritas yang berwenang.
144.
Dimana hasil awal dari pemeriksaan pos-mortem tidak cukup untuk akurat menilai
bagian dapat dimakan sebagai aman atau cocok untuk konsumsi manusia, suatu
penilaian sementara harus diikuti prosedur pemeriksaan yang lebih rinci.
Penentuan kategori untuk bagian
dapat dimakan antara lain:
·
Aman dan cocok untuk konsumsi manusia;
· Aman dan cocok untuk konsumsi
manusia, sesuai dengan penerapan proses yang ditentukan, misalnya, memasak,
pembekuan;
· Ditiadakan karena dicurigai sebagai
membahayakan atau tidak cocok, sambil menunggu hasil dari prosedur lebih lanjut
dan / atau tes.
· Tidak aman untuk konsumsi manusia,
tetapi dapat digunakan untuk tujuan lain, misalnya hewan peliharaan makanan,
pakan dan pakan bahan, industri non-pangan penggunaan, menyediakan ada kontrol
kebersihan yang memadai untuk mencegah penularan bahaya, atau secara ilegal
masuk kembali ke rantai makanan manusia;
· Tidak aman untuk konsumsi manusia dan
harus dihilangkan;
· Tidak cocok untuk konsumsi manusia,
tetapi dapat digunakan untuk tujuan lain,
· Tidak cocok untuk konsumsi manusia,
dan harus dihilangkan, dan
· Tidak aman karena alasan kesehatan
hewan sebagaimana ditentukan dalam peraturan nasional, dan dibuang.
145.
Ketika bagian dapat dimakan dinilai aman dan cocok untuk
subjek konsumsi manusia untuk penerapan proses yang ditentukan, spesifikasi
untuk proses yang harus diverifikasi oleh otoritas yang berwenang cukup untuk mengurangi bahaya yang menjadi
perhatian,.
9.7
Persyaratan Kebersihan Untuk Pengendalian Proses Setelah Inspeksi
Post-mortem
146. Operasi mengikuti
pemeriksaan post-mortem mencakup semua prosedur sampai titik penjualan ritel.
Perhatian khusus diberikan
pada kontrol suhu.
147. Dalam kasus burung ,unggas dan ternak,
jeroan atau bagian dari jeroan, selain ginjal, harus
sepenuhnya dihilangkan sesegera mungkin.
Daging
lulus sebagai aman dan cocok untuk konsumsi manusia harus:
·
Dihilangkan
tanpa penundaan
·
Ditangani,
disimpan dan diangkut dengan cara yang akan melindunginya dari kontaminasi dan
kerusakan
·
Dilakukan
di bawah kondisi yang mengurangi suhu dan / atau kegiatan air secepat mungkin,
kecuali memotong.
·
Dilakukan
pada suhu yang mencapai keselamatan dan tujuan kesesuaian.
148. Tanda kesehatan resmi diterapkan pada
daging, bungkus atau kemasan, harus memberikan pengakuan bahwa
produk telah diproduksi sesuai dengan peraturan.
149. Tanda kesehatan
resmi dapat diterapkan langsung ke pembungkus, produk atau kemasan, atau
dicetak pada label yang
melekat di pembungkus, produk atau kemasan. Dimana
karkas, bagian dari karkas atau daging lainnya ditempatkan dalam ruang penahan:
•
Semua
persyaratan untuk pengendalian operasi higienis harus ditaati
•
Karkas
dan bagian dari karkas, baik digantung atau ditempatkan di rak atau nampan,
harus dilakukan di dengan cara
yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai;
•
Potensi
kontaminasi silang harus dicegah
•
air yang menetes dari
atas dan kondensasi harus dikontrol untuk tujuan praktis, dan mencegah
kontaminasi permukaan kontak daging dan makanan.
150 Tempat dan peralatan untuk memotong,
cincang,, persiapan dan pembuatan daging harus
dirancang dengan baik sehingga kegiatan dapat dilakukan secara terpisah, supaya
tidak menyebabkan kontaminasi
silang. Kontaminasi silang adalah Kehadiran produk lain dalam jumlah yang sangat kecil dan
ditelusuri bersumber dari produk farmasi lain6
151. Memotong daging harus dibawa ke tempat yang sesuai kebutuhan yang
progresif, dan tidak boleh menumpuk di tempat kerja tersebut
Ketika
daging segar dipotong dan sebelum menjadi kaku yang harus diperhatikan:
· Harus
diangkut langsung ke ruang pemotongan;
· Ruangan
harus dengan temperatur terkendali dan langsung terkait dengan ruang dressing,
kecuali otoritas yang berwenang menyetujui prosedur alternatif yang memberikan
tingkat setara dengan kebersihan.
· Pemotongan
dan pengepakan harus dilakukan tanpa penundaan dan memenuhi semua persyaratan
untuk pengendalian proses higienis.
· Daging
hanya dari bagian-bagian hewan yang disetujui oleh petugas yang berwenang.
· Tidak
boleh mengandung fragmen tulang atau kulit
· Setiap
jaringan yang abnormal atau habis terkontaminasi harus dibuang sebelum
dicincang
· Otoritas
kompeten dapat menetapkan kriteria komposisi
Ketika
daging mentah terpisah, otoritas kompeten harus:
· Membatasi
jenis bagian hewan yang dapat digunakan misalnya tengkorak tidak digunakan.
· Menetapkan
standar untuk komposisi maksimal, dan
· Memerlukan
pelabelan tertentu pada produk akhir.
· Petugas
yang berwenang dapat menentukan suhu yang maksimal untuk kontrol proses setiap
langkah misalnya suhu maksimum selama produksi.
· Selain
olahan daging yang diproses secara langsung, harus segera dibungkus dan / atau
dikemas, kemudian dibekukan.
· Petugas
yang berwenang dapat menetapkan tujuan pemeriksaan mikrobiologis.
· Perusahaan harus memiliki cara lain untuk
mendeteksi kontaminasi dengan fragmen logam yang sesuai
· Tidak
boleh terjadi pembekuan ulang setelah thawing. Ketika daging olahan atau daging
sudah diproduksi.
· Langkah
proses pengolahan daging mentah harus memastikan bahan yang sesuai produk
akumulasi dan menghindari kemungkinan kontaminasi silang, misalnya antara bahan
baku dan siap saji produk
· Pasokan
dan penambahan bahan-bahan non-daging harus pada praktek higienis yang baik dan
HACCP yang sesuai dan dapat dilakukan.
· Produk
yang termasuk non-produk daging protein (sebagaimana didefinisikan oleh Codex
atau standar) harus dengan label tepat
· Proses
kontrol untuk produk steril non komersial harus mencegah pertumbuhan patogen
dan produksi toksin selama semua kegiatan pengolahan misalnya selama
fermentasi, perlakuan panas parsial, pengeringan dll.
· Kriteria
proses yang termasuk misalnya, pH yang tepat setelah fermentasi, suhu yang
tepat selama dan setelah pemanasan
dll;
· Jika
panas / pengolahan lainnya tidak cukup untuk memastikan stabilitas produk,
produk harus didinginkan sampai suhu penyimpanan yang sesuai dengan cara yang
tepat.
Keamanan
produk agar tidak terganggu sebagai akibat dari pertumbuhan spora pathogen:
§ Produk
formulasi misalnya distribusi bahan antibakteri, penyesuaian pH, harus mencapai
tingkat yang diperlukan pengendalian patogen.
§ Kontaminasi
mikrobiologi daging mentah yang digunakan untuk menghasilkan produk fermentasi
harus serendah mungkin.
§ Pengolahan
produk dalam wadah tertutup rapatmharus sesuai dengan pada pedoman Codex ;51
§ Produk
dimasak harus mencapai suhu internal yang divalidasi sebagai mencapai
pengurangan patogen yang tepat.
§ proses
pasteurisasi atau proses panas lainnya harus divalidasi
§ Perawatan
proses untuk produk yang mengandung otot lurik dari spesies hewan yang terkena
§ Kontaminasi
L. monocytogenes diobati, tempat yang tidak sesuai dengan seharusnya harus
dicegah dengan penggunaan SSOPs dan GHPs yang memiliki verifikasi mikrobiologis
rutin.
§ Produk
kering harus dilindungi dari pencemaran lingkungan dan dari reabsorpsi
kelembaban.
§ Proses
untuk produk yang mengandung daging cincang dll, harus terdapat cara lain untuk
mendeteksi kontaminasi dengan fragmen logam.
§ Bahan
kemasan harus sesuai untuk digunakan, disimpan dan digunakan di olah secara
higienis.
§ Daging
yang tidak dalam karton harus digantung atau ditempatkan pada rak atau nampan
dengan cara yang memungkinkan sirkulasi udara yang memadai
§ Daging
yang tidak dalam karton harus dicegah potensi kontaminasi silang melalui
tetesan cairannya.
§ Karton
atau pelapisan yang berisi daging harus ditumpuk sehingga memungkinkan
sirkulasi udara yang memadai.
§ Daging
diselenggarakan pada nampan harus ditempatkan sehingga untuk menghindari kontak
dengan dasar baki.
§ Suhu
daging harus berkurang pada tingkat yang memadai sebelum penempatan.
§ Daging
harus disimpan sedemikian rupa karena kebersihan tidak dapat dideteksi dengan
adanya kemasan daging atau bahan kemasan;
§ Daging,
baik dalam bentuk karkas atau dalam karton, tidak boleh ditumpuk langsung di
lantai .
§ Freezer
atau pendingin harus dioperasikan dan dipelihara dalam kondisi yang tepat untuk
menjaga keselamatan dan kesesuaian daging
§ Suhu
harus terus dicatat dan dimonitor, dan
§ Fasilitas pengendalian yang memadai harus dipelihara
152. Saat
daging mentah yang dicairkan untuk diproses lebih lanjut, kontrol kebersihan harus sedemikian rupa
sehingga pencairan tidak akan menghasilkan pertumbuhan mikroorganisme.
mikroorganisme yang dapat hidup pada daging seperti Escherichia coli O157:H7,
Clostridium Perfringens, dan spesies Enterobacter,
Shigella, dan Klebsiella.7
153. Operator
pendirian
harus
menetapkan dan menerapkan prosedur untuk
menentukan
dan memvalidasi
umur
simpan daging
dan
olahan daging
diproduksi
154.
Dalam
keadaan makanan siap saji (RTE) produk yang tidak memenuhi tujuan mikrobiologis..
155.
Apabila
diperlukan, tindak lanjut sampling harus memverifikasi produk makanan
siap saji (RTE) tersebut memenuhi persyaratan
mikrobiologis peraturan.
156.
Saat
perusahaan tersebut sudah terdaftar ada spesies binatang atau pathogen, semua
operasi harus dikontrol sehingga tidak ada kemungkinan
percampuran atau kontaminasi yang disengaja, dan tidak ada kesalahan pada saat
identifikasi dari kemasan.
9.8 PERSYARATAN UNTUK BAGIAN KESEHATAN HEWAN DIANGGAP MEMBAHAYAKAN ATAU TIDAK COCOK UNTUK
KONSUMSI MANUSIA
156. Langkah-langkah kebersihan harus diterapkan
pada operasi yang melibatkan bagian -bagian hewan yang dianggap membahayakan
atau tidak cocok untuk konsumsi manusia.
Bagian dari hewan yang dianggap
membahayakan atau tidak cocok untuk konsumsi manusia harus:
§
Ditempatkan
tanpa penundaan ke tempat khusus yang diidentifikasikan, menggunakan kontainer,
troli, atau fasilitas penanganan lainnya.
§
Diidentifikasi
dengan cara yang sesuai.
§
Dalam
bahan karton dibuang, ditangani di tempat yang disediakan untuk tujuan tersebut
dan disampaikan dengan cara yang aman ke tempat pembuangan.
9,9 SISTEM SIRKULASI UNTUK MENGHILANGKAN
PRODUK .
157.
Perusahaan
harus memiliki sistem yang memadai yang memungkinkan penghilangan produk yang beredar. Pihak yang
berwenang harus memastikan bahwa sistem yang memadai. Petugas yang berwenang
harus menghilangkan produk untuk alasan kesehatan masyarakat. Sistem
yang mampu untuk Penghapusan produk memerlukan :
§
Penarikan,
diterapkan oleh operator untuk mencegah distribusi, tampilan atau penawaran
produk yang tidak aman atau cocok untuk dikonsumsi manusia.
§
Ingat,
diterapkan untuk mengembalikan produk yang tidak aman atau tidak cocok untuk
konsumen.
§
Penahanan,
diterapkan oleh otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa produk tidak
dipindahkan, tetapi juga mencakup penyimpanan dengan operator pembentukan
sesuai dengan petunjuk dari otoritas kompeten.
158.
Sistem
tertentu yang berlaku dalam kasus
penghilangan produk tergantung pada situasi tertentu dan risiko kemungkinan
bagi kesehatan manusia.
159.
Pengeluaran
produk diperlukan, dengan jumlah produksi tunggal atau banyak
sampel.
Sistem
penghilangan produk yang dirancang oleh operator pembentukan harus:
§
Memasukkan
prosedur identifikasi, pengelolaan dan operasional yang memfasilitasi
Penghilangan dengan cara yang cepat
dan lengkap dari banyak produk terlibat;
·
Memberikan
catatan yang memfasilitasi asal-usul masalah yang terjadi.
10. PEMELIHARAAN SANITASI PERUSAHAAN
161.
Prinsip-prinsip dan pedoman yang disajikan dalam bagian ini adalah tambahan
untuk tujuan dan pedoman dalam VI Bagian dari Kode Internasional Rekomendasi
Praktek: Prinsip Umum Kebersihan Makanan (CAC / RCP 1-1969, Rev 4-2003).
10.1
PRINSIP PENERAPAN HIGIENE DAGING UNTUK PEMELIHARAAN DAN SANITASI
FASILITAS DAN PERALATAN Perusahaan:
i.
Perusahaan, fasilitas dan peralatan harus dipelihara dan
dibersihkan sedemikian rupa bahwa kontaminasi daging
diminimalkan secara lebih luas dipraktekkan.
ii.
Program terdokumentasi untuk pemeliharaan yang efektif dan
tepat dan sanitasi harus dalam tempat.
iii.
Pemantauan efektivitas
pemeliharaan dan sanitasi harus dimasukkan sebagai dasar komponen program
kebersihan daging.
10.2 PEMELIHARAAN DAN SANITASI
162.
Perusahaan, fasilitas dan peralatan harus disimpan dalam keadaan yang tepat
untuk perbaikan dan kondisi untuk memfasilitasi semua prosedur sanitasi dan
mencegah kontaminasi daging.
163.
Sanitasi prosedur operasi standar (SSOPs) harus menentukan lingkup pembersihan
program, pembersihan spesifikasi, orang yang bertanggung jawab, dan pemantauan dan pencatatan persyaratan.
program, pembersihan spesifikasi, orang yang bertanggung jawab, dan pemantauan dan pencatatan persyaratan.
Membersihkan prosedur dan program
harus:
·
Ditetapkan dalam SSOPs sesuai dengan keadaan;
·
Menyediakan penghapusan dan penyimpanan limbah;
·
Memastikan bahwa tidak ada kontaminasi konsekuensial daging
dengan deterjen atau agen pembersih, kecuali diijinkan berdasarkan kondisi
penggunaan, dan
·
Dipantau untuk efektivitas mereka
164.
Program pembersih khusus yang diperlukan untuk peralatan
yang digunakan dalam pembantaian dan ganti dari bangkai misalnya, pisau, gergaji,
pemotong mesin, mesin pengeluaran isi dan nozel pembilasan. Peralatan tersebut
harus:
·
bersih dan disterilkan sebelum setiap periode baru kerja;
·
Dibersihkan, dan disterilkan, dengan cara merendamnya dalam
air atau metode alternatif panas, dengan tepat frekuensi selama dan / atau
antara periode kerja;
·
Segera dibersihkan dan disterilkan ketika datang ke dalam
kontak dengan jaringan abnormal atau sakit yang mungkin pelabuhan yang
bertalian dengan makanan patogen, dan
·
Disimpan di wilayah yang ditetapkan sedemikian rupa sehingga
tidak akan terkontaminasi.
165. Wadah dan peralatan tidak harus
melewati dari daerah "termakan" ke area "dimakan" sebelum
dibersihkan dan disterilkan.
166.
Program pengendalian hama adalah bagian penting dari
pemeliharaan dan sanitasi dan harus mengikuti GHP
Prinsip Umum Makanan Hygiene.52
Secara khusus;
·
Program harus didokumentasikan dan diverifikasi oleh
operator pendirian;
·
pengobatan daerah, ruang, fasilitas dan peralatan, dengan
pestisida disetujui harus dilakukan keluar sesuai dengan kondisi
penggunaan, dan
·
pestisida dan bahan kimia harus disimpan dalam penyimpanan
yang aman.
11. PERSONAL HIGIENE
167.
Praktek-praktek kebersihan pribadi harus mencegah kontaminasi umum yang tidak
semestinya, dan mencegah kontaminasi silang.
168. Pindah dari ruang satu ke ruang lain harus
dijaga kebersihannya
11.1
KEBERSIHAN PRIBADI
169.
Orang kontak langsung atau tidak langsung dengan
bagian-bagian yang dapat dimakan dari binatang atau daging harus:
•
Mempertahankan standar yang sesuai dari kebersihan pribadi;
•
Memakai pakaian pelindung yang sesuai dengan keadaan,
•
Jika mengenakan sarung tangan selama pembunuhan dan barang dari hewan dan
penanganan daging, dipastikan sarung tangan tesebut aman.
•
Segera mencuci dan membersihkan tangan dan pakaian pelindung
saat terjadi kontak dengan hewan yang kemungkinan menjadi
sumber kontaminasi;
•
Menutupi luka dan luka dengan perban tahan air,
11.2 STATUS KESEHATAN PRIBADI
170.
Orang yang datang ke dalam kontak langsung atau tidak
langsung dengan bagian-bagian yang dapat dimakan dari binatang atau daging
dalam perjalanan pekerjaan mereka harus:
·
dilakukan pemeriksaan medis sebelum dan selama pekerjaan;
·
tidak bekerja saat ada gangguan klinis
·
menyadari dan mematuhi persyaratan pelaporan kepada operator
12. TRANSPORTASI
171.
Pedoman yang disajikan dalam bagian ini adalah tambahan
untuk tujuan dan pedoman Praktek: Prinsip Umum Higiene Pangan dari (CAC / RCP 1
–1969, Rev 3-1997, Diubah 1999).
172.
Karena potensi untuk pertumbuhan patogen dan pembusuk mikro-organisme dalam
kondisi kontrol suhu yang tidak memadai, daging harus diangkut pada
suhu yang mencapai keamanan dan kesesuaian tujuan.
173.
Jika daging secara tidak sengaja terkena kondisi suhu yang merugikan atau
sumber kontaminasi yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesesuaian, inspeksi
harus dilakukan oleh orang yang kompeten.
13. PRODUK INFORMASI DAN KESADARAN
KONSUMEN
174.
Produk informasi yang tepat dan pengetahuan yang memadai tentang kebersihan
makanan diperlukan untuk mencegah kesalahan penanganan pada tahap akhir dalam
rantai makanan.
175.
Kondisi penyimpanan daging dan olahan daging diproduksi
harus jelas disajikan pada
kemasan.
kemasan.
176.
Daging olahan dan daging diproduksi harus sesuai, secara
khusus diberi label sehingga dapat memberikan petunjuk penanganan yang aman.
14. PELATIHAN
177.
Pelatihan yang memadai dari personel yang kompeten adalah sangat penting dalam
produksi daging yang aman dan cocok untuk konsumsi manusia.
14.1
PRINSIP PELATIHAN DALAM DAGING HIGIENE
Pelatihan yang ditetapkan atau diakui oleh
otoritas kompeten,harus:
i. Sesuai dengan kegiatan dan operasi
ii. Sebanding dengan potensi aktivitas
kebersihan daging tertentu berdampak kesehatan manusia;
iii. Didokumentasikan, termasuk rekaman
pengiriman program pelatihan;
iv. Diverifikasi sesuai;
v. Tunduk pada pengakuan oleh otoritas
yang berwenang bila diserahkan oleh pihak ketiga.
14,2
PELATIHAN PROGRAM
Program
pelatihan harus:
·
Menyediakan personil dengan pelatihan, pengetahuan,
keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan daging tertentu kebersihan tugas,
misalnya, bedah mayat inspeksi, verifikasi pengendalian proses statistik,
HACCP;
·
Memberikan pelatihan praktis untuk
sejauh yang diperlukan;
·
Jika perlu, mengatur pengujian formal personil
·
Memastikan bahwa personel yang terlibat dalam peran
pengawasan memiliki keterampilan yang sesuai;
·
Mengenali dan membangun kualifikasi profesional, dan
·
Menyediakan untuk melanjutkan
pendidikan dari orang yang kompeten.
EVALUASI BERDASARKAN
RESIKO DARI PROSEDUR INSPEKSI POST-MORTEM SECARA ORGANOLEPTIK PADA DAGING
1.
PENDAHULUAN
Prosedur
pemeriksaan daging post-mortem adalah serangkaian proses komponen keseluruhan
kebersihan untuk produksi daging setelah dipotong yang mencakup kondisi dan
tindakan yang dilakukan selama proses produksi yang diperlukan untuk mencapai
keamanan dan kesesuaian daging. 8
Banyak prosedur tentang lama inspeksi post-mortem daging yang seringkali rumit,
dibeda-bedakan untuk berbagai kelas ternak yang disembelih, dan kurang
dievaluasi dalam hal kontribusi relatif untuk mengurangi resiko keracunan
makanan bagi kesehatan masyarakat. Untuk alasan ini, pihak yang kompeten
dan berwenang di sejumlah negara sedang melakukan penyelidikan dasar ilmiah
tentang prosedur saat ini.9
Ulasan dalam bab ini umumnya berlaku untuk prosedur
evaluasi rutin inspeksi organoleptik. Idealnya indikator keamanan makanan
harus ditentukan oleh kriteria penting yang dapat dideteksi secara mudah dan
cepat dan menjadi organisme yang jumlahnya ideal dan harus berkorelasi dengan
pathogen yang diawasi seperti yang ada pada gambar 1.11 Kriteria tadi harus
diterapkan karena jika tidak makanan mungkin akan menjadi carier patogen yang
menyebabkan keracunan makanan.
Gambar
1. Hubungan ideal antara organism indikator dan patogen yang berhubungan. Indikator
harusnya selau lebih banyak jumlahnya daripada patogen selama proses
berlangsung.11
2.
TUJUAN
BERDASAR RISIKO PROSEDUR PEMERIKSAAN POST-MORTEM UNTUK DAGING
Pendekatan
berbasis resiko pemeriksaan post-mortem
untuk daging digunakan untuk perlindungan bagi konsumen yang diberikan dengan
prosedur pemeriksaan spesifikasi post-mortem, keseluruhan tingkat pengendalian
bahaya dan resikonya kepada konsumen.12
3.
ANALISA
RESIKO
3. 1.
KERANGKA MANAJEMEN RESIKO
Pengembangan
dan implementasi prosedur pemeriksaan berbasis risiko post-mortem harus
memanfaatkan manajemen risiko framework.10 Keempat komponennya adalah: kegiatan
manajemen risiko awal, evaluasi pilihan manajemen risiko, pelaksanaan keputusan
manajemen, dan pemantauan dan peninjauan keputusan yang diambil.
3. 2.
PENILAIAN RESIKO
Penilaian risiko
ditugaskan selama kegiatan manajemen risiko awal. Risiko penilaian terdiri
dari empat langkah: identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, penilaian
eksposur, dan risiko karakterisasi.
4.
PRINSIP
UMUM UNTUK PENGEMBANGAN BERBASIS RISIKO PROSEDUR PEMERIKSAAN DAGING POST-MORTEM
i.
Resiko dasar prosedur
pemeriksaan post-mortem harus berasal dari penerapan prinsip-prinsip risiko
analisis.
ii.
Pengembangan risiko
dasar prosedur pemeriksaan post-mortem seharusnya:
·
Melibatkan penerapan
kerangka kerja manajemen risiko;
·
Menyertakan penilaian
risiko kuantitatif
·
Mempertimbangkan semua
informasi relevan yang tersedia dari rantai makanan;
·
Mempertimbangkan
tingkat prevalensi penyakit;
·
Memperhitungkan semua
informasi yang relevan.
iii.
Prosedur inspeksi harus
dievaluasi.
iv.
Dimana prosedur
pemeriksaan yang berbeda yang memiliki tujuan yang sama dan konteks sedang
dievaluasi:
·
Sebuah dasar obyektif
untuk perbandingan tingkat kontrol bahaya yang terkait dengan prosedur,
seharusnya ditetapkan;
·
Efektivitas dari setiap
prosedur pemeriksaan mendeteksi kelainan dan kontaminasi yang terlihat
mempengaruhi keamanan daging harus diperhitungkan;
·
Faktor lain manajemen
risiko harus diperhitungkan.
v.
Perwakilan
dan uji coba lapangan yang cukup besar harus dilakukan untuk menentukan atribut
kinerja dari prosedur pemeriksaan tertentu
vi.
Pemeriksaan
laboratorium harus dirancang untuk mendeteksi berbagai tingkat bahaya.
vii.
Penerapan rutin
prosedur pemeriksaan post-mortem seharusnya tidak meningkatkan kontaminasi
silang dengan bahaya mikrobiologis.
viii.
Terlepas dari sistem
pemeriksaan pengiriman, pemegang otoritas harus bertanggung jawab untuk
menetapkan peran personil yang terlibat dalam prosedur inspeksi post-mortem.
ix.
Prosedur pemeriksaan
alternatif dapat digunakan untuk melengkapi inspeksi post-mortem, yang mungkin
kurang untuk inspeksi visual.
5.
PEDOMAN
PENGEMBANGAN BERBASIS RISIKO PROSEDUR PEMERIKSAAN POST-MORTEM
5.1. IDENTIFIKASI MASALAH
KEBERSIHAN DAGING
Proses identifikasi
bahaya harus dilakukan untuk menentukan kemungkinan rentang bahaya.
5.2. UJI
COBA LAPANGAN
Setelah berbagai
kemungkinan bahaya telah ditetapkan, uji coba lapangan mungkin merupakan cara
yang tepat untuk menetapkan prevalensi bahaya pada populasi hewan, paparan
potensi konsumen untuk bahaya dan dampak potensial dari prosedur pemeriksaan
yang berbeda pada risiko ini.
5,3 SENSITIVITAS
Sensitivitas dari
prosedur pemeriksaan post-mortem harus ditentukan untuk menetapkan kontribusi
mereka terhadap mencapai tujuan-tujuan kesehatan masyarakat.
5,4 KEPUTUSAN MANAJEMEN RISIKO
Keputusan harus
mempertimbangkan risiko kesehatan masyarakat yang komparatif terkait dengan:
· Prevalensi
(dan konsentrasi) bahaya dalam target jaringan organoleptik yang abnormal;
· Prevalensi
(dan konsentrasi) bahaya dalam target jaringan organoleptik yang normal;
· Prevalensi
keseluruhan (dan konsentrasi) bahaya yang dikirim oleh semua jalur dari seluruh
produksi daging.
VERIFIKASI KONTROL PROSES DARI HIGIENIS DAGING DENGAN PENGUJIAN
MIKROBIOLOGI
- PENDAHULUAN
- Pengujian mikrobiologi pada titik tertentu dalam rantai makanan adalah alat penting untuk memverifikasi resiko dengan dasar pendekatan keamanan pangan.
- Prinsip Umum Makanan Hygiene menyatakan bahwa "dalam memutuskan apakah suatu persyaratan kontrol makanan diperlukan,
- Sasaran penampilan mikrobiologi atau kriteria penampilan harus dimasukkan dalam verifikasi kontrol proses.
- Sasaran penampilan mikrobiologi atau kriteria penampilan berbeda dengan kriteria mikrobiologi.
- VERIFIKASI PENGENDALIAN PROSES DENGAN UJI MIKROBIOLOGIS
- Sebuah pencegahan, pendekatan berbasis HACCP seharusnya dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk memastikan proses kontrol mikrobiologi.
- Verifikasi kontrol proses daging dengan pengujian mikrobiologi menyediakan alat untuk:
·
Menilai kecukupan dan
efektivitas
pengendalian
pembentukan
kontrol proses
dalam kaitannya dengan feses
dan kontaminasi lain;
·
Menjamin
tingkat
kontrol bahaya
tertentu
dari pentingnya
kesehatan
masyarakat;
·
Memfasilitasi
pengembangan
kriteria proses pada
langkah
tertentu
atau kombinasi dari
langkah-langkah
untuk mencapai
sasaran penampilan mikrobiologi
·
Mengidentifikasi
kebutuhan
untuk review dan
desain
ulang rencana
HACCP.
·
Tujuan perbandingan
hasil
dari sistem kontrol
proses
yang berbeda dalam situasi yang berbeda.
·
Penyediaan
jaminan
oleh
pihak yang berwenang.
- PRINSIP UNTUK PEMBENTUKAN PERSYARATAN UJI MIKROBIOLOGIS.
i.
Pembentukan persyaratan
pengujian mikrobiologi harus mempertimbangkan semua informasi yang tersedia di seluruh
rantai makanan.
ii.
Persyaratan pengujian
mikrobiologi harus: kerusakan produk
dan proses-spesifik mungkin
dicapai dan diterapkan hanya pada titik-titik dalam rantai makanan tertentu.
iii.
Persyaratan pengujian
mikrobiologi harus didasarkan pada analisis ilmiah
iv.
Ketatnya persyaratan
pengujian mikrobiologi harus proporsional terhadap resiko kesehatan manusia.
v.
Dengan tidak adanya
pengetahuan yang cukup tentang pengujian
mikrobiologi terhadap resiko kesehatan manusia.
vi.
Persyaratan pengujian
mikrobiologi harus didasarkan pada mikro-organisme yang merupakan indeks dari adanya bahaya.
vii.
Pembentukan persyaratan
pengujian mikrobiologi, termasuk tujuan kinerja atau kriteria kinerja harus
menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang
viii.
Pihak berwenang harus
memeriksa sesuai dengan persyaratan pengujian.
- IMPLEMENTASI PROGRAM UNTUK VERIFIKASI PENGENDALIAN PROSES DENGAN UJI MIKROBIOLOGIS
4.1 SPESIFIKASI
- Standar rencana pengambilan sampel secara acak meliputi spesifikasi langkah proses, produk, ukuran dan jenis sampel, waktu dan tanggal pengambilan sampel, metode pengumpulan dan transportasi.
- Sampel dari jaringan mungkin dapat merusak misalnya dengan eksisi, atau non-destruktif misalnya oleh kain penyeka (alat pel) atau spons.
- Untuk alasan praktis, persyaratan pengujian mikrobiologi tidak mungkin diverifikasi terus-menerus sebagai bagian dari rencana HACCP.
- Dalam hal indikator mikro-organisme misalnya Escherichia coli, Enterobacteriaciae dan total jumlah hidup yang dapat dihitung (perhitungan piringan aerobik), kehadiran dan / atau konsentrasi dari indikator organisme ini harus mencerminkan keadaan atau kondisi yang menunjukkan kontrol proses atau kurangnya kontrol proses.
- Pihak yang berwenang harus memberikan fleksibilitas dalam peraturan sehingga sistem verifikasi yang paling efektif dapat dibentuk.
- Pendekatan alternatif untuk pengujian mikrobiologi yang benar harus divalidasi di mana mereka menawarkan keuntungan praktis.
4.2 FREKUENSI SAMPLING
- Tidak ada metode tunggal untuk menentukan frekuensi sampling.
- Frekuensi
sampling harus ditambah atau dikurangi sesuai dengan kinerja.
4.3. ANALISIS LABORATORIUM - Metode
deteksi dan enumerasi harus praktis, akurat, direproduksi, sensitif dan
selektif. - Untuk memungkinkan analisis yang berarti dan untuk memungkinkan perbandingan tujuan dari sistem kontrol yang berbeda, metode untuk perhitungan hasilnya harus ditentukan termasuk penanganan hasil individu/kelompok.
4.4. PERATURAN APLIKASI
- Persyaratan dalam peraturan hal pengujian mikrobiologi dapat ditentukan dalam beberapa cara.
- Sistem yang efektif harus ditempatkan untuk distribusi dan berbagi informasi yang dibutuhkan semua pihak yang berkepentingan.
- Pihak yang berwenang secara teratur harus menganalisis.
- Tambahan untuk verifikasi proses kontrol, hasil pengujian mikrobiologi dapat digunakan untuk pembentukan sistem kontrol on-farm.
- Dalam situasi yang tidak sesuai dengan persyaratan mikrobiologi, tindakan harus dispesifik.
- Pihak yang berwenang harus mempertimbangkan hasil mikrobiologi dalam hubungannya dengan kesehatan masyarakat dan informasi lain yang relevan saat mengambil tindakan pengaturan.
- Dalam kasus pengulangan ketidakpatuhan, pejabat yang berwenang memerlukan operator untuk merevisi dan meninjau rencana HACCP.
DAFTAR PUSTAKA
1. Joy
Cresswell. Approved
red, poultry, and game meat establishments. Food Standards Agency. 2012. (Available from : http://www.food.gov.uk/foodindustry/meat/meatplantsprems/meatpremlicence)
2.
The Codex Alimentarius Commission.
FAO/WHO Food Standard. 2011. (Available from : http://www.codexalimentarius.net/web/index_en.jsp)
3.
Kartasudjana, Ruhyat. 2001. Modul Program Keahlian Budidaya Ternak
“Proses Pemotongan Ternak di RPH”. Sekolah Menengah Kejuruan Jakarta.
4. Walikota Tarakan. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemotongan
Hewan, Pemotongan Unggas, Perdagangan Ternak, Pemasukan, Peredaran dan
Penjualan Daging. Tarakan. 2004.
5. Walikota Denpasar. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor
10 Tahun 2002 Tentang Usaha
Pemotongan Hewan dan Penyediaan Daging. Denpasar.
6. Eli. Sistem Tata Udara. Fakultas Farmasi
Universitas Sumatera Utara.
7. Balia,
L Roostita, Ellin Harlia, Denny Suryanto. Deteksi
Coliform Pada Daging Sapi Giling Spesial yang Dijual di Hipermarket Bandung.
Fakultas Peternakan Universitas Padjajaran.
8. Recommended
International Code of Practice: General Principles of Food Hygiene (CAC/RCP
1-1969, Rev. 4-2003).
9. Competent
authorities have different approaches to defining the respective roles of
industry and competent authority personnel in delivering meat hygiene
activities, and this issue is not covered in this Annex.
10. Working
Principles for Risk Analysis for Application in the Framework of the Codex
Alimentarius. Codex Procedural Manual, 14th Edition.
11. Jay
JM, Loessner MJ, Golden DA. 2005. Modern Food Microbiology 7th ed. New York.
Springer.
12. Adams
MR & Moss. 2005. Food Microbiology 2nd ed. Cambridge. The Royal Society of
Chemistry.
13. Brashears,
Mindy and Peters, Dianne. "G98-1374 Escherichia coli: Testing for
Process Control Verification: Beef Carcass Sampling": Historical
Materials from University of Nebraska-Lincoln Extension;1998: Paper 807.
14. New
Zealand Food Safety Authority.”Draft Code of Practice : Production of Processed
Meats”; 2009 :Part 3-Process Control
15. Primesafe.
“Microbiological Guidelines”.(cited 2012 May 6). Available from URL : http://www.primesafe.vic.gov.au/uploads/Microbiological%20Guidelines.pdf
16. FSIS
USDA. “ Meat and Poultry Hazards Control Guide” .(cited 2012 May 6). Available from URL : http://www.fsis.usda.gov/oppde/rdad/fsisdirectives/5100.2/meat_and_poultry_hazards_
17. FSIS
USDA. “ Meat Processing Control” .(cited 2012 May 6). Available from URL :http://www.fsis.usda.gov/oppde/rdad/FSISDirectives/6410.1.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar